Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa |
Namrole, SBS
Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa kembali memperpanjang penutupan sementara jalur transportasi orang dari dan atau ke Kabupaten Bursel.
Penutupan itu sesuai Surat Intruksi Bupati Bursel nomor 550/338 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Transportasi yang dikeluarkan hari Selasa (14/04/2020).
Tagop yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/04) mengakui bahwa dirinya memang telah memperpanjang penutupan sementara transportasi.
“Iya sudah tadi. Masih seperti surat sebelumnya pembatasan transportasi manusia. Hanya untuk transportasi barang dan logistik pangan tidak,” kata Tagop.
Menurut Tagop, langkah ini perlu dilakukan, mengingat semakin meningkatnya jumlah kasus Virus Corona (Covid 19) di Indonesia.
“Karena semakin meningkat jumlah kasus Covid 19 di Maluku dan daerah-daerah pandemi lainnya di Indonesia serta Presiden sudah menetapkan Indonesia melalui Kepres nomor 12 tahun 2020 Covid 19 bencana non alam sebagai bencana nasional,” jelasnya.
Sementara itu, sesuai copyan Surat Instruksi Bupati itu dijelaskan bahwa mempertimbangkan kondisi dan perkembangan terkait Wabah Corona Virus disease (Covid-19) yang belum membaik secara nasional dan daerah, serta agar tidak merebaknya wabah tersebut menjadi Pandemi di Kabupaten Bursel, maka perlu kelanjutan Intruksi Bupati Bursel Nomor 550/617 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :
Pertama, Memperpanjang penutupan sementara pintu masuk dan keluar dari Kabupaten Buru Selatan;
Kedua, Penutupan sementarapintu masuk dan keluar melalui pelabuhan laut dan jalan darat lintas Namrole-Namlea diperpanjang masa penutupan hingga 16 (enam belas) hari kedepan, terhitung sejak tanggal 15 April s/d 30 April 2020;
Ketiga, Penutupan akses laut dan darat dimaksud, hanya dikhususkan bagi penumpang/orang dan tidak diperuntukkan bagi kebutuhan sembilan bahan pokok atau barang logistic lainnya;
Keempat, untuk akses masuk pelabuhan udara dibuka secara terbatas disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan masyarakat, dengan persyaratan dan ketentuan bagi pihak maskapai penerbangan harus memperhatikan physical distancing (jaga jarak) antara penumpang dan senantiasa melakukan penyemprotan disinfektan pada pesawat sebelum para penumpang naik ke pesawat;
Kelima, Instruksi ini bersifat perintah dan apabila tidak diindahkan maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Keenam, Penutupan sementara transportasi ini dapat diperpanjang apabila situasi dan kondisi daerah terkait wabah Corona Virus Disease (Covid-19) tidak membaik.
Tembusan instruks Bupati itu turut disampaikan kepada, Gubernur Maluku, Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Kapolres Pulau Buru, Dandim 1506 Namlea, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Maluku, Kepala Kantor Trigana Air Distric Ambon, Direktur PT. Pelayaran Darma Indah, Direktur PT. Bipolo Gidin, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Namrole, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Namrole dan Danton Brimob Namrole. (SBS/01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!