Close
Close

Aduan Oknum Anggota DPRD Buru ke Polisi Disesalkan Warhangan


Namlea, SBS 
Advocaat M. Taib Warhangan, menyesalkan langkah anggota DPRD Buru dari Partai Nasdem, John Lehalima, yang telah mengadukan kliennya, Kadis Pendapatan Kabupaten Buru, Azis Latuconsina dengan tuduhan pengancaman.

Kepada wartawan di Namlea, malam ini,  Advovaat M Taib Warhangan, menjelaskan,  pengertian mengancam, yaitu menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain.

Bila dikaitkan dengan kericuhan di DPRD dan  bukti rekaman video, ia pastikan bahwa kliennya maupun pimpinan OPD lainnya, tidak ada yang mengancam sebagaimana didalilkan John Lehalima dengan mengadukan kliennya di Polres Pulau Buru.

"Klien saya tidak pernah menyatakan niat atau ada rencana menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan  John Lehalima," ulas Taib.

Karena itu kehadiran John di Polres dengan mengadukan kliennya, patutlah disesalkan. Tidak ada pidana pengancaman yang diatur dalam KUH Pidana yang telah dilanggar kliennya.

Taib juga pertanyakan langkah John Lehalima dan Ketua Partai Nasdem Buru, Darwis Lapodi dengan melakukan jumpa pers yang diduga disengajakan dengan mengundang oknum wartawan yang dua kali gagal ujian di Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan rekan-rekan dekatnya saja, dan menolak wartawan lainnya di jumpa pers tersebut.

Ia mencurigai, diduga pula hal itu disengajakan oleh John dan Darwis Lapodi. Sebab kini informasi yang tersebar hanya bersifat sebelah pihak, sangat tidaklah berimbang dan kemudian dibagikan lewat transaksi elektonik, sehingga kliennya berada di pihak yang sangat dirugikan.

Taib lalu mencontohkan kalimat yang diucap John yang telah menjadi transaksi di dunia elektonik, kemudian merugikan kliennya, antara lain menyebutkan, "Asis Latuconsina tanpa ijin pimpinan sidang dengan suara lantang mengatakan bicara banyak-banyak apa, coba volume suara dikecilkan, dengan sikap dan gerakan tubuh yang tidak bersahabat."

Berlanjut lagi dengan ucapan kalimat langsung dari John sebagaimana ditulisan itu dengan mengatakan," Akibat itu, Beta berikan tanggapan dengan meminta Kadis Pendapatan, saudara Latuconsina untuk sebaiknya saudara duduk di kursi DPRD menggantikan saya, kemudian ditanggapi oleh Kadis Pendapatan berdiri dan menunjukan menunjukan palungku/kepala tangan kepada beta.”

Menanggapi ucapan John sebagaimana di atas, sambil tersenyum dan menahan tawa, Taib menilai tutur bahasanya kurang rapih.

Dari kalimat yang tidak tersusun rapih itu, John bukan hanya menyampaikan dugaan khabar bohong di RDT soal busung lapar, tapi kini diduga dia sedang berbohong pula lewat transaksi elektronik.

Kata Taib, dari bukti rekaman video, kliennya tidak pernah mengeluarkan kalimat seperti yang diucap John. Kliennya menyampaikan kalimat pendek meminta John menurunkan volume suara dalam posisi duduk dan saat itu belum ricuh.

Tegaskan Taib, bila teguran kliennya itu dianggap salahi tatib, John dapat menyampaikan ke pimpinan sidang untuk menegur kliennya. Bila perlu melalui pimpinan meminta  agar kliennya dikeluarkan dari ruangan rapat.

Bukan sebaliknya, bertindak di luar kode etik DPRD, berlaku tidak sopan di hadapan mitra kerja, dengan cara membanting mikrofon, lalu berdiri sambil marah-marah sebagaimana terekam di video.

Dosen Fakultas Hukum Uniqbu ini juga memasalahkan, ucapan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Buru yang berkicau kalau dirinya tersinggung dengan peristiwa yang terjadi saat RDT di DPRD Buru.

Ingatkan Taib, ricuh di DPRD Buru itu domainnya para wakil rakyat dan pihak eksekutif. Tidak ada urusannya dengan Darwis Pribadi maupun ketua Partai Nasdem Kabupaten Buru.

Taib lalu mengutip ucapan Darwis Lapodi lewat transaksi elektronik, antara lain berbunyi, "berharap agar Bupati Buru melepaskan jabatan saudara Latuconsina dari jabatan sebagai Kadis Pendapatan daerah, karena yang bersangkutan dinilai melanggar kode etika persidangan dan sangat arogansi yang memalukan wibawah Pemerintah Daerah, bahkan membuat perlawanan melalui adu mulut dan mengarah ke adujotos terhadap anggota DPRD asal partai Nasdem.

Sambil kembali menahan tawa, Taib katakan, kalimat Darwis bukan saja tidak tersusun rapih, tapi juga bernada menghasut dengan menyebut kalau kliennya membuat perlawanan melalui adu mulut dan mengarah ke adu jotos terhadap anggota DPRD asal Partai Nasdem.

Sebab bukti video, kericuhan justru didalangi John Lehalima yang berlaku lebih tidak sopan dari kliennya, karena tidak mengindahkan kode etik DPRD, dengan membanting mikrofon lalu berdiri dan marah-marah di hadapan Sekda dan pimpinan OPD.

Ulah John yang lebih tifak sopan di hadapan mitra kerja itu, telah menyulut emosi sebagian besar pimpinan OPD termasuk kliennya.

Dari bukti-bukti, baik kliennya maupun pimpinan OPD lainnya, semuanya memilih keluar ruangan. Tidak ada yang sampai adu jotos dengan John.

"Nyaris adu jotos juga tidak ada," tegas Taib.
Menyusul tersebar luas kalimat-kalimat yang tidak sesuai dengan kejadian sebesarnya saat terjadi kericuhan di DPRD Buru, maka Taib Warhangan, bersama kliennya sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

Bila harus ditempuh upaya hukum maka Taib mewakili kliennya akan menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016). 

Namun Taib mengatakan pula, bahwa kliennya tidak seceroboh John Lehalima yang duluan datangi Polres Pulau Buru. Pimpinan dewan tidak lagi diindahkannya untuk bertukar pikiran sebelum melangkah terlalu jauh.

"Klien saya masih punya atasan di atasnya ada para asisten, pak Sekda, pak Wabub dan pak Bupati," tandas Taib. (SBS/11)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post