Namlea,
SBS
Advocaat M. Taib
Warhangan, menyesalkan langkah anggota DPRD Buru dari Partai Nasdem, John
Lehalima, yang telah mengadukan kliennya, Kadis Pendapatan Kabupaten Buru, Azis
Latuconsina dengan tuduhan pengancaman.
Kepada wartawan
di Namlea, malam ini, Advovaat M Taib
Warhangan, menjelaskan, pengertian
mengancam, yaitu menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang
merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain.
Bila dikaitkan
dengan kericuhan di DPRD dan bukti
rekaman video, ia pastikan bahwa kliennya maupun pimpinan OPD lainnya, tidak
ada yang mengancam sebagaimana didalilkan John Lehalima dengan mengadukan
kliennya di Polres Pulau Buru.
"Klien saya
tidak pernah menyatakan niat atau ada rencana menyulitkan, menyusahkan, atau
mencelakakan John Lehalima," ulas
Taib.
Karena itu
kehadiran John di Polres dengan mengadukan kliennya, patutlah disesalkan. Tidak
ada pidana pengancaman yang diatur dalam KUH Pidana yang telah dilanggar
kliennya.
Taib juga
pertanyakan langkah John Lehalima dan Ketua Partai Nasdem Buru, Darwis Lapodi
dengan melakukan jumpa pers yang diduga disengajakan dengan mengundang oknum
wartawan yang dua kali gagal ujian di Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan
rekan-rekan dekatnya saja, dan menolak wartawan lainnya di jumpa pers tersebut.
Ia mencurigai,
diduga pula hal itu disengajakan oleh John dan Darwis Lapodi. Sebab kini
informasi yang tersebar hanya bersifat sebelah pihak, sangat tidaklah berimbang
dan kemudian dibagikan lewat transaksi elektonik, sehingga kliennya berada di
pihak yang sangat dirugikan.
Taib lalu
mencontohkan kalimat yang diucap John yang telah menjadi transaksi di dunia
elektonik, kemudian merugikan kliennya, antara lain menyebutkan, "Asis
Latuconsina tanpa ijin pimpinan sidang dengan suara lantang mengatakan bicara
banyak-banyak apa, coba volume suara dikecilkan, dengan sikap dan gerakan tubuh
yang tidak bersahabat."
Berlanjut lagi
dengan ucapan kalimat langsung dari John sebagaimana ditulisan itu dengan
mengatakan," Akibat itu, Beta berikan tanggapan dengan meminta Kadis
Pendapatan, saudara Latuconsina untuk sebaiknya saudara duduk di kursi DPRD
menggantikan saya, kemudian ditanggapi oleh Kadis Pendapatan berdiri dan
menunjukan menunjukan palungku/kepala tangan kepada beta.”
Menanggapi
ucapan John sebagaimana di atas, sambil tersenyum dan menahan tawa, Taib
menilai tutur bahasanya kurang rapih.
Dari kalimat
yang tidak tersusun rapih itu, John bukan hanya menyampaikan dugaan khabar
bohong di RDT soal busung lapar, tapi kini diduga dia sedang berbohong pula
lewat transaksi elektronik.
Kata Taib, dari
bukti rekaman video, kliennya tidak pernah mengeluarkan kalimat seperti yang
diucap John. Kliennya menyampaikan kalimat pendek meminta John menurunkan
volume suara dalam posisi duduk dan saat itu belum ricuh.
Tegaskan Taib,
bila teguran kliennya itu dianggap salahi tatib, John dapat menyampaikan ke
pimpinan sidang untuk menegur kliennya. Bila perlu melalui pimpinan
meminta agar kliennya dikeluarkan dari
ruangan rapat.
Bukan
sebaliknya, bertindak di luar kode etik DPRD, berlaku tidak sopan di hadapan
mitra kerja, dengan cara membanting mikrofon, lalu berdiri sambil marah-marah
sebagaimana terekam di video.
Dosen Fakultas
Hukum Uniqbu ini juga memasalahkan, ucapan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Buru
yang berkicau kalau dirinya tersinggung dengan peristiwa yang terjadi saat RDT
di DPRD Buru.
Ingatkan Taib,
ricuh di DPRD Buru itu domainnya para wakil rakyat dan pihak eksekutif. Tidak
ada urusannya dengan Darwis Pribadi maupun ketua Partai Nasdem Kabupaten Buru.
Taib lalu
mengutip ucapan Darwis Lapodi lewat transaksi elektronik, antara lain berbunyi,
"berharap agar Bupati Buru melepaskan jabatan saudara Latuconsina dari
jabatan sebagai Kadis Pendapatan daerah, karena yang bersangkutan dinilai
melanggar kode etika persidangan dan sangat arogansi yang memalukan wibawah
Pemerintah Daerah, bahkan membuat perlawanan melalui adu mulut dan mengarah ke
adujotos terhadap anggota DPRD asal partai Nasdem.
Sambil kembali
menahan tawa, Taib katakan, kalimat Darwis bukan saja tidak tersusun rapih,
tapi juga bernada menghasut dengan menyebut kalau kliennya membuat perlawanan
melalui adu mulut dan mengarah ke adu jotos terhadap anggota DPRD asal Partai
Nasdem.
Sebab bukti
video, kericuhan justru didalangi John Lehalima yang berlaku lebih tidak sopan
dari kliennya, karena tidak mengindahkan kode etik DPRD, dengan membanting
mikrofon lalu berdiri dan marah-marah di hadapan Sekda dan pimpinan OPD.
Ulah John yang
lebih tifak sopan di hadapan mitra kerja itu, telah menyulut emosi sebagian
besar pimpinan OPD termasuk kliennya.
Dari
bukti-bukti, baik kliennya maupun pimpinan OPD lainnya, semuanya memilih keluar
ruangan. Tidak ada yang sampai adu jotos dengan John.
"Nyaris adu
jotos juga tidak ada," tegas Taib.
Menyusul
tersebar luas kalimat-kalimat yang tidak sesuai dengan kejadian sebesarnya saat
terjadi kericuhan di DPRD Buru, maka Taib Warhangan, bersama kliennya sedang
mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.
Bila harus
ditempuh upaya hukum maka Taib mewakili kliennya akan menggunakan UU No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) sebagaimana telah
diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU 19/2016).
Namun Taib
mengatakan pula, bahwa kliennya tidak seceroboh John Lehalima yang duluan
datangi Polres Pulau Buru. Pimpinan dewan tidak lagi diindahkannya untuk
bertukar pikiran sebelum melangkah terlalu jauh.
"Klien saya
masih punya atasan di atasnya ada para asisten, pak Sekda, pak Wabub dan pak
Bupati," tandas Taib. (SBS/11)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!