Close
Close

Diduga Korupsi, Kades Waelihang Diadukan ke Kejari Buru


Namlea, SBS 
Kades Waelihang, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, Erwin Wally dan iparnya mantan kades, Soleman Buton, diadukan ke Kejari Buru, menyusul terbongkarnya pengadaan rompong bekas dan proyek jembatan dalam kebun yang dibiayai dari Dana Desa di TA 2019 lalu.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa TA 2019 itu disampaikan secara tertulis melalui surat tertanggal 2 Juni 2020 dan dibawa langsung oleh pelapor Armin Buton dan Sardin Buton ke Kantor Kejaksaan Negeri Buru di Namlea, pukul 13.00 wit, Rabu (3/6/2020).

Usai melapor ke Kantor Kejari Buru, Armin Buton kepada wartawan menjelaskan, di sana ia dan rekannya Sardin Buton diterima oleh Kasubsi Penyidikan, Prasetya D.N, SH.

"Beliau respon baik dan akan segera memanggil Kepala Desa untuk dimintai keterangan lebih lanjut," beber Armin Buton.

Kepada wartawan Armin Buton membeberkan alasan atau dasar hukum dirinya dan Sardin Buton melaporkan dugaan penyalahgunaan DD ke  Kejari Buru, yakni Undang-undang No.6/2014 Tentang Desa Pasal 68, Undang-undang No.20/2001 Pasal 41 Atas perubahan Undang-Undang No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam laporan setebal tiga halaman itu, Armin Buton dan Sardin Buton mengadukan kades kepada Kepala Kejari Buru dan meminta intansi penegak hukum yang dipimpinnya itu agar kiranya dapat melakukan tindakan hukum dalam hal penyelidkan dan Penyidikan terhadap sejumlah indikasi dugaan Korupsi di lingkup Pemerintah Desa Waelihang, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, pada sejumlah program pembangunan yang di lakukan pemerintah Desa Wailihang.

Dua hal yang menjadi sorotan para pelapor ini, yakni pengadaan rompong laut dan jembatan dalam kebun.

Ditegaskan keduanya, bahwa sesuai dengan papan Informasi Anggaran Pemerintah Desa Waeilhang yang mencantumkan mata anggaran pekerjaan Pengadaan rompong laut dalam dan pesisir Tahun Anggaran 2019 yang berjumlah 3 unit dengan nilai Anggaran keseluruhan Rp.153,576,500.
Namun yang di belanjakan dicurigai adalah barang bekas, dibeli dari oknum masyarakat yang berdomisili di Desa Namsina, Kecamatan Waplau, berjumlah 2 unit dan Oknum Masyarakat Desa Waelihang berjumlah 1 unit.

Sampai saat ini fakta di lapangan, Pekerjaan Proyek Pengadaan rompong laut dalam dan pesisir tersebut Amburadul dan tidak difungsikan, lantaran alat penunjang seperti tali dan perlengkapan lainnya tidak ada atau tidak di belanjakan sebagaimana yang telah di anggarkan dalam tahun anggaran 2019 lalu.

Sementara iparnya Soleman Buton turut dilaporkan, dalam proyek jembatan di kebun juga bersumber dari  Dana Desa TA 2018 lalu semasa ia masih menjabat kepala desa.

"Soleman Buton selesai menjabat lalu diganti iparnya Erwin Wally," terang Armin Buton.

Dijelaskannya, bahwa jembatan yang dibangun di areal perkebunan warga di nilai tidak tepat sasaran dan tidak ada transparansi dari mulai kejelasan nama Pembangunan atau pekerjaan. Apakah jalan usaha tani atau jembatan usaha tani.

"Nilai anggaran tidak dipublikasikan dan tidak tepat pada sasaran pembangunan, atau pada jalan umum pertanian tetapi dibangun di dalam perkebunan warga masyarakat desa Waelihang," beber keduanya.(SBS/11)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post