Close
Close

KPU Bursel Akan Bentuk PPDP

Namrole, SBS 
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Syarif Mahulauw mengaku pihaknya telah meresponi Keputusan KPU RI Nomor 258 tanggal 15 Juni 2020 terkait kelanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Kabupaten Bursel.

“Setelah KPU RI menerbitkan keputusan 258 tentang tahapan Pilkada yang dilanjutkan. Maka tanggal 15 Juni 2020 kemarin atas perintah itu, KPU Bursel sudah merespon dengan melantik 79 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Bursel secara serentak karena waktunya hanya tanggal 15 Juni 2020,” ucap Mahulauw kepada wartawan, Kamis (18/06/2020).

Menurut Mahulauw, sesuai tahapan, jika ada Calon Perseorangan, maka KPU sebenarnya akan melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan pasangan Calon Perseorangan. Tetapi, karena tidak ada pasangan Calon Perseorangan, maka tahapan itu diabaikan.

“Kalau ada Calon Perseorangan, maka kita berhadapan dengan tahapan verifikasi faktual, tapi kami abaikan itu karena di Bursel tidak ada Calon Perseorangan, kami fokus untuk pemutakhiran data pemilih mulai tanggal 15 Juli 2020 mendatang,” kata Mahulauw.

Namun, lanjut Mahulauw, hingga saat ini belum dibentuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sehingga tanggal 24 Juni mendatang akan mulai dibentuk di setiap desa di Kabupaten Bursel.

“Tapi, yang lakukan pemutahiran adalah katong pung petugas pemutahiran data pemilih yang belum terbentuk, tanggal 24 Juni itu akan kami umumkan, akan kami sampaikan kepada seluruh desa untuk proses perekrutan PPDP yang akan dilakukan oleh teman-teman PPS,” ucapnya.

PPDP yang akan dibentuk itu akan melakukan pemutakhiran data pemilih yang sudah ada dari tanggal 15 Juli-13 Agustus 2020.

Selanjutnya, akan dilakukan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS tanggal 7-29 Agustus, rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta daftar pemilih hasil pemutakhiran ke PPK akan berlangsung tanggal 30 Agustus-1 September 2020.

Kata Mahulauw lagi, rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU Kabupaten/Kota akan berlangsung 2-4 September 2020 dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kabupaten untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemiih Sementara (DPS) akan berlangsung tanggal 5-14 September 2020.

Ia menjelaskan, penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten kepada PPS melalui PPK akan dilakukan tanggal 14-18 September 2020. Sedangkan, pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS akan berlangsung tanggal 19-28 September 2020.

Berikutnya, kata Mahulauw, perbaikan DPS oleh PPS akan berlangsung tanggal 29 September-3 Oktober 2020.

Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan kepada PPK akan berlangsung tanggal 4-6 Oktober 2020 dan rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten akan berlangsung tanggal 7-9 Oktober 2020.

Mahulauw menambahkan, rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan berlangsung tanggal9-16 Oktober 2020 dan penyampaian DPT kepada PPS akan berlangsung tanggal 17-26 Oktober 2020.

Sementara, pengumuman DPT oleh PPS akan berlangsung tanggal 28 Oktober-5 Desember 2020.

“Untuk pendaftaran pasangan calon akan berlangsung tanggal 4-6 September 2020. Sedangkan pemungutan dan penghitungan suara di TPS akan berlangsung tanggal 9 Desember 2020,” tuturnya. (SBS/01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post