Namrole, SBS
Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Syarif Mahulauw mengaku
pihaknya telah meresponi Keputusan KPU RI Nomor 258 tanggal 15 Juni 2020
terkait kelanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Kabupaten Bursel.
“Setelah KPU RI
menerbitkan keputusan 258 tentang tahapan Pilkada yang dilanjutkan. Maka
tanggal 15 Juni 2020 kemarin atas perintah itu, KPU Bursel sudah merespon
dengan melantik 79 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Bursel secara
serentak karena waktunya hanya tanggal 15 Juni 2020,” ucap Mahulauw kepada
wartawan, Kamis (18/06/2020).
Menurut
Mahulauw, sesuai tahapan, jika ada Calon Perseorangan, maka KPU sebenarnya akan
melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan pasangan Calon
Perseorangan. Tetapi, karena tidak ada pasangan Calon Perseorangan, maka
tahapan itu diabaikan.
“Kalau ada Calon
Perseorangan, maka kita berhadapan dengan tahapan verifikasi faktual, tapi kami
abaikan itu karena di Bursel tidak ada Calon Perseorangan, kami fokus untuk
pemutakhiran data pemilih mulai tanggal 15 Juli 2020 mendatang,” kata Mahulauw.
Namun, lanjut
Mahulauw, hingga saat ini belum dibentuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih
(PPDP) sehingga tanggal 24 Juni mendatang akan mulai dibentuk di setiap desa di
Kabupaten Bursel.
“Tapi, yang
lakukan pemutahiran adalah katong pung petugas pemutahiran data pemilih yang
belum terbentuk, tanggal 24 Juni itu akan kami umumkan, akan kami sampaikan
kepada seluruh desa untuk proses perekrutan PPDP yang akan dilakukan oleh
teman-teman PPS,” ucapnya.
PPDP
yang akan dibentuk itu akan melakukan pemutakhiran data pemilih yang sudah ada
dari tanggal 15 Juli-13 Agustus 2020.
Selanjutnya,
akan dilakukan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS tanggal
7-29 Agustus, rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat
desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta daftar pemilih hasil pemutakhiran ke
PPK akan berlangsung tanggal 30 Agustus-1 September 2020.
Kata Mahulauw
lagi, rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan dan
penyampaiannya kepada KPU Kabupaten/Kota akan berlangsung 2-4 September 2020
dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kabupaten untuk
ditetapkan sebagai Daftar Pemiih Sementara (DPS) akan berlangsung tanggal 5-14
September 2020.
Ia menjelaskan, penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten kepada PPS melalui PPK akan dilakukan
tanggal 14-18 September 2020. Sedangkan, pengumuman dan tanggapan masyarakat
terhadap DPS akan berlangsung tanggal 19-28 September 2020.
Berikutnya, kata
Mahulauw, perbaikan DPS oleh PPS akan berlangsung tanggal 29 September-3
Oktober 2020.
Rekapitulasi dan
penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan kepada PPK akan
berlangsung tanggal 4-6 Oktober 2020 dan rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil
perbaikan tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten akan berlangsung tanggal 7-9
Oktober 2020.
Mahulauw menambahkan, rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten untuk ditetapkan sebagai
Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan berlangsung tanggal9-16 Oktober 2020 dan
penyampaian DPT kepada PPS akan berlangsung tanggal 17-26 Oktober 2020.
Sementara, pengumuman
DPT oleh PPS akan berlangsung tanggal 28 Oktober-5 Desember 2020.
“Untuk
pendaftaran pasangan calon akan berlangsung tanggal 4-6 September 2020.
Sedangkan pemungutan dan penghitungan suara di TPS akan berlangsung tanggal 9
Desember 2020,” tuturnya. (SBS/01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!