Namrole, SBS
Masyarakat Desa
Lena mendesak supaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru
Selatan (Bursel) segera mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kejaksaan dan
kepolisian untuk memeriksa Kepala Desa (Kades) Lena, Kecamatan Waesama, Ali
Letetuny karena diduga telah menyalagunakan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana
Desa (ADD) Tahun 2017-2020.
Salah satu
pemuda Desa Lena yang mewakili masyarakat Desa Lena, Majid Takimpo
diselah-selah rapat DPRD bersama Asisten I Setda Kabupaten Bursel Alfario
Soumokil, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bursel Asma Mewar,
Kepala Desa Lena Ali Letetuny dan Kades Waekatin Demsy Seleky di ruang Rapat
DPRD Bursel, Selasa (23/06/) menolak
untuk dilakukan mediasi dalam bentuk apapun, sebab menurutnya kedatangannya
bersama masyarakat desa Lena untuk meminta agar DPRD segera mengeluarkan
rekomendasi kepada jaksa dan Polisi untuk memeriksa Ali Letetuni.
"Kami
mendesak DPRD untuk segera mengeluarkan Rekomendasi kepada pihak kejaksaan dan
kepolisian untuk memeriksa Kepala Desa Lena terkait penyaluran BLT yang tidak
sesuai mekanisme dan ADD serta DD tahun 2017-2020 dan kami tidak ingin
dimediasi," kata Majid yang disambut kata siap dari sejumlah warga Desa
Lena yang hadir.
Sebab, lanjutnya,
hingga kini masyarakat Desa Lena tidak tahu besaran ADD maupun DD Lena karena
tidak pernah diumumkan dalam bentuk spanduk, baliho atau papan informasi.
"Masyarakat
tidak pernah tahu berapa besar DD dan ADD Lena. Ini menjdi kelemahan terbesar
pengelolaan DD dan ADD di Desa Lena," paparnya.
Bahkan, Poskoh
Covid-19 di Desa Lena pun dikerjakan asal&asalan demgan menggunakan kayu
tak berkualitas dan terpal, akibatnya Poskoh tersebut kini sudah rusak.
Padahal, di Poskoh-Poskoh di Desa lain sangat bagus.
Selain itu,
tambahnya, kendati relawan-relawan Covid-19 di Desa lainnya di Kabupaten Bursel
sudah mendapatkan honor mereka, di Desa Lena belum mendapatkan hak-hak mereka
sama sekali.
Begitu pun
dengan staf Desa setempat pun hingga saat ini hanya mendapatkan separuh gaji
mereka dari total Rp. 2 juta lebih sebagaimana mestinya.
Belum lagi,
lanjutnya, diduga 2 mobil dibeli oleh Kepala Desa menggunakan DD atau ADD, tapi
dalam praktek pengelolaannya diakui sebagai milik pribadi keluarga Kepala Desa
Lena.
"Bayangkan
saja bapak-bapak DPRD yang punya gaji setiap bulan Rp. 45 juta sekian, tapi mau
beli oto (mobil) saja susah, tapi Bapak Desa Lena ini punya mobil 2 buah,"
umbarnya.
Ia menceritakan
bahwa dari hasil pengecekan pihanya ke Pendamping Desa Lokal, bahwa mobil
tersebut merupakan mobil Desa Lena. Namun anehnya, saat pembangunan Mesjid Desa
Lena, anak sang Kades malah menawarkan penggunaan mobil tersebut sebagai mobil
pribadi dan selanjutnya dikenakan biaya per orang pulang pergi Lena-Namrole
sebesar Rp. 200.000.
Majid memaparkan,
selama menjadi Kepala Desa Lena, Ali Letetuny lebih banyak tinggal di Namrole
ketimbang di Desa Lena. Bahkan, dalam pemerintahannya, Ali Letetuny sering
secara arogansi dan sepihak mengganti staf desa maupun BPD jika tak mengikuti
keinginannya.
"Bicara
soal pengelolaan pemerintahan. Bapak desa dengan sesuka hati. Untuk staf desa
ya kewenangan Bapak Desa, no problem, tapi ini BPD yang prosesnya harus melalui
musyawarah tanpa alasan diberhentikan dan tidak diberikan hak-haknya," umbarnya
lagi.
Katanya,
sejumlah BPD dan staf Desa yang diganti itu posisinya kemudian diisi oleh
anak-anak sang Kepala Desa dan antek-anteknya yang taat kepada Kepala Desa.
Sementara itu,
Ketua DPRD Bursel Muhajir Bahta mengaku tidak keberatan untuk mengeluarkan rekomendasi
jika ada pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kepala
Desa.
"Kami tidak
keberatan, lembaga ini adalah keterwakilan saudara-saudara juga, lembaga ini
tidak sedikitpun keberatan untuk mengeluarkan rekomendasi terkait dengan
pelanggaran kewenangan maupun penyalahgunaan yang dilakukan oleh siapa pun. Itu
prinsip, tapi kita membutuhkan informasi-informasi yang valid," ucapnya.
Dikatakan, ada 2
Pansus DPRD yang akan puja menindaklanjuti berbagai persoalan termasuk yang
terjadi di Desa Lena, yakni Pansus Covid-19 terkait BLT dsn Pansus LPJ terkait
pergantian BPD.
"Nanti
pihk-pihak berwajib lain mau tindak lanjuti, itu urusan mereka, tetapi tugas
kami merespon aspirasi saudara untuk kami tampung dan kami verifikasi langsung
di lapangan terkait aspirasi yang disampaikan karena BLT ini jug terkait dengan
tugas Pansus Covid dan terkait dengan BPD tugasnya Pansus LPJ. Jadi momentumnya
tepat saudara-saudara hadir disini," katanya.
Tambahnya, dalam
persoalan seperti ini, DPRD tidak akan kongkalikong dengan siapa pun. (SBS/02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!