Close
Close

DPRD Bursel Diminta Keluarkan Rekomendasi Agar Jaksa dan Polisi Periksa Kades Lena


Namrole, SBS 
Masyarakat Desa Lena mendesak supaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) segera mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kejaksaan dan kepolisian untuk memeriksa Kepala Desa (Kades) Lena, Kecamatan Waesama, Ali Letetuny karena diduga telah menyalagunakan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017-2020.

Salah satu pemuda Desa Lena yang mewakili masyarakat Desa Lena, Majid Takimpo diselah-selah rapat DPRD bersama Asisten I Setda Kabupaten Bursel Alfario Soumokil, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bursel Asma Mewar, Kepala Desa Lena Ali Letetuny dan Kades Waekatin Demsy Seleky di ruang Rapat DPRD Bursel, Selasa  (23/06/) menolak untuk dilakukan mediasi dalam bentuk apapun, sebab menurutnya kedatangannya bersama masyarakat desa Lena untuk meminta agar DPRD segera mengeluarkan rekomendasi kepada jaksa dan Polisi untuk memeriksa Ali Letetuni.

"Kami mendesak DPRD untuk segera mengeluarkan Rekomendasi kepada pihak kejaksaan dan kepolisian untuk memeriksa Kepala Desa Lena terkait penyaluran BLT yang tidak sesuai mekanisme dan ADD serta DD tahun 2017-2020 dan kami tidak ingin dimediasi," kata Majid yang disambut kata siap dari sejumlah warga Desa Lena yang hadir.

Sebab, lanjutnya, hingga kini masyarakat Desa Lena tidak tahu besaran ADD maupun DD Lena karena tidak pernah diumumkan dalam bentuk spanduk, baliho atau papan informasi.

"Masyarakat tidak pernah tahu berapa besar DD dan ADD Lena. Ini menjdi kelemahan terbesar pengelolaan DD dan ADD di Desa Lena," paparnya.

Bahkan, Poskoh Covid-19 di Desa Lena pun dikerjakan asal&asalan demgan menggunakan kayu tak berkualitas dan terpal, akibatnya Poskoh tersebut kini sudah rusak. Padahal, di Poskoh-Poskoh di Desa lain sangat bagus.

Selain itu, tambahnya, kendati relawan-relawan Covid-19 di Desa lainnya di Kabupaten Bursel sudah mendapatkan honor mereka, di Desa Lena belum mendapatkan hak-hak mereka sama sekali.

Begitu pun dengan staf Desa setempat pun hingga saat ini hanya mendapatkan separuh gaji mereka dari total Rp. 2 juta lebih sebagaimana mestinya.

Belum lagi, lanjutnya, diduga 2 mobil dibeli oleh Kepala Desa menggunakan DD atau ADD, tapi dalam praktek pengelolaannya diakui sebagai milik pribadi keluarga Kepala Desa Lena.

"Bayangkan saja bapak-bapak DPRD yang punya gaji setiap bulan Rp. 45 juta sekian, tapi mau beli oto (mobil) saja susah, tapi Bapak Desa Lena ini punya mobil 2 buah," umbarnya.

Ia menceritakan bahwa dari hasil pengecekan pihanya ke Pendamping Desa Lokal, bahwa mobil tersebut merupakan mobil Desa Lena. Namun anehnya, saat pembangunan Mesjid Desa Lena, anak sang Kades malah menawarkan penggunaan mobil tersebut sebagai mobil pribadi dan selanjutnya dikenakan biaya per orang pulang pergi Lena-Namrole sebesar Rp. 200.000.

Majid memaparkan, selama menjadi Kepala Desa Lena, Ali Letetuny lebih banyak tinggal di Namrole ketimbang di Desa Lena. Bahkan, dalam pemerintahannya, Ali Letetuny sering secara arogansi dan sepihak mengganti staf desa maupun BPD jika tak mengikuti keinginannya.

"Bicara soal pengelolaan pemerintahan. Bapak desa dengan sesuka hati. Untuk staf desa ya kewenangan Bapak Desa, no problem, tapi ini BPD yang prosesnya harus melalui musyawarah tanpa alasan diberhentikan dan tidak diberikan hak-haknya," umbarnya lagi.

Katanya, sejumlah BPD dan staf Desa yang diganti itu posisinya kemudian diisi oleh anak-anak sang Kepala Desa dan antek-anteknya yang taat kepada Kepala Desa.

Sementara itu, Ketua DPRD Bursel Muhajir Bahta mengaku tidak keberatan untuk mengeluarkan rekomendasi jika ada pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Desa.
"Kami tidak keberatan, lembaga ini adalah keterwakilan saudara-saudara juga, lembaga ini tidak sedikitpun keberatan untuk mengeluarkan rekomendasi terkait dengan pelanggaran kewenangan maupun penyalahgunaan yang dilakukan oleh siapa pun. Itu prinsip, tapi kita membutuhkan informasi-informasi yang valid," ucapnya.

Dikatakan, ada 2 Pansus DPRD yang akan puja menindaklanjuti berbagai persoalan termasuk yang terjadi di Desa Lena, yakni Pansus Covid-19 terkait BLT dsn Pansus LPJ terkait pergantian BPD.

"Nanti pihk-pihak berwajib lain mau tindak lanjuti, itu urusan mereka, tetapi tugas kami merespon aspirasi saudara untuk kami tampung dan kami verifikasi langsung di lapangan terkait aspirasi yang disampaikan karena BLT ini jug terkait dengan tugas Pansus Covid dan terkait dengan BPD tugasnya Pansus LPJ. Jadi momentumnya tepat saudara-saudara hadir disini," katanya.

Tambahnya, dalam persoalan seperti ini, DPRD tidak akan kongkalikong dengan siapa pun. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post