Close
Close

KPU Bursel Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2020


Namrole, SBS 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, Senin (20/7/2020). Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di gedung serbaguna Pemda Bursel.

Dalam kegiatan ini, KPU Bursel menghadirkan Anggota KPU provinsi Maluku, Almudatsir Zain Sangadji, Ketua Gugus Tugas Kabupaten Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa, dan Kadis Kesehatan Bursel sebagai pemateri.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Provinsi Maluku Englebertus Dumatubun, Ketua dan anggota DPRD Bursel, Pimpinan dan anggota KPU Bursel, Sekretaris KPU, Solaiman Loilatu, utusan pewakilan bakal calon, perwakilan partai politik, kadis Dukcapil Bursel Ruslan Makatita, Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan kesbangpol Bursel, pemilih pemula, wartawan serta tamu undangan lainnya.

Mengawali kegiatan ini, ketua KPU Bursel dalam sambutannya mengatakan, PKUP Nomor 6 tahun 2020 tersebut perlu disampaikan karena proses Pilkada kali ini adalah proses dengan suasana terbaru.
“Ini kondisi yang pertama kita hadapi bukan hanya di Bursel tetapi secara global akibat penyebaran Covid19. Oleh karena itu PKPU Nomor 6 Tahun 2020 ini lahir untuk mejadi acuan kita dalam menjalankan Pilkada mulai dari tahapan-tahapan sampai dengan prosen pemilihan nanti,” ucap Mahulauw.

Mahulauw menyampaikan, setelah pelaksanaan pemilihan beberapa waktu lalu akan berbeda dengan proses Pilkada kali ini karena tahapan ditengah-tengah pandemi Covid19 ini mewajibkan kita untuk menerapkan Protap Kesehatan Covid-19.

“Dengan PKPU ini, kita dapat mengetahui secara teknis penerapan protap kesehatan dalam Pilkada tahun 2020,” paparnya.

Selanjutnya, proses sosialisasai ini dipimpin oleh Angota KPU Bursel, Ismudin Booy sebagai Moderator.

Ketua Tim Gugus Tugas Kabupaten Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa yang mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan materinya begitu mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pihak KPU Bursel.

“Apresiasi kami sampaikan kepada KPU Bursel yang telah menjalankan tahapan sesuai dengan peraturan PKPU, bahkan ditengah pandemi Covid juga KPU tetap komitmen mejalankan tugasnya,” puji Tagop.

Tagop yang juga Bupati Bursel dua periode ini menuturkan, sampai saat ini tidak ada vaksin yang dikeluarkan oleh WHO untuk menyembuhkan Covid 19. Oleh karena itu semua masyarakat harus menjalankan paradikma hidup baru yakni penerapan protap kesehatam Covid19 dalam segala aktifitas kita.

“Walaupun kita saat ini berada di zona hijau, tetapi yang namanya protap kesehatan Covid19 itu tetap harus dilaksanakan oleh semua elemen masyarakat,” tegasnya. 

Lanjutnya, kalau Pilkada tanggal 9 Desember ini berlangsung, semua masyarakat wajib menjaga keamanan dan ketertiban umum serta tetap menjalankan dan menerapkan protap kesehatan Covid19.
“Kita harus menerapkan gaya hidup baru atau new normal, karena Covid19 ini akan hidup sama-sama dengan kita sehingga akan terjadi perubahan yang luar biasa dalam kebiasaan hidup kita,” paparnya.

Dikesempatan itu, Bupati dua periode ini menegaskan bahwa, pemerintah Bursel, bersama TNI/Polri dan semua elemen telah siap melaksanakan Pemilukada pada 9 Desember 2020 nanti.

“Kedepan pemerintah Bursel akan melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar dan menyadari bahwa pentingnya menerapkan protap kesehatan Covid19 di Bursel dalam pelaksanaan Pilkada 9 Desember nanti maupun dalam aktifitas kesehariannya. Yang jelas tim gustu kabupaten telah siap lahir batin dan fisik untuk mendukung kesuksesan Pemilukada tahun 9 desember 2020,” pungkas Tagop.

Disamping itu, Tagop juga meminta agar masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam setiap kondisi sehingga Pilkada dapat berjalan dengan sukses.

“Pada prisipnya kita tetap harus menjaga situasi dan kondusional dalam menyukseskan Pilkada, suksesnya pilkada adalah susksesnya KPU, suksesnya pemerintah Bursel, suksesnya Tim gustu serta sukses untuk kita semua masyarakat Bursel. Jika Pilkada sukses, maka akan melahirkan pemimpin terbaik bagi masyarakat Bursel,” tandasnya.

Sementara Anggota KPU provinsi Maluku, Almudatsir Zain Sangadji dalam materinya menjelaskan bahwa PKPU Nomro 6 tahun 2020 menginstruksikan semua pihak penyelenggara untuk menerapkan protap covid 19.

“Semua tahapan yang mengandung interaksi dalam tahapan misalnya pencoklitan, ataupun ada kegiatan tatap muka harus memperhatikan penerapan protap kesehatan Covid-19. Kita diingatkan dalam tahapan itu harus menjalankan protap kesehatan seperti tidak berjabat tangan, menjaga jarak, tidak berpelukan, memakai masker dan protap-protap kesehatan lainnya,” ujarnya.

Lebih jahu Sangaji menjelaskan, pada kegiatan mengumpulkan orang yang akan dilakukan oleh calon kandidat atau ada kegiatan-kegiatan tatap muka lainnya maka harus dilakukan scan suhu tubuh bila perlu dilakukan rapid test. Dan ini akan berjalan sampai proses pemilihan ini selesai.

“Kita harus mampu berkoordinasi lintas elemen baik dengan pemerintah, TNI/Polri, agar kita biasa mendorong masyarakat dalam situasi dan kondisi sesuai protap kesehatan. Kita harus menghimbau masyarakat kita supaya tidak takut asalkan penerapan protap kesehatan itu dijalankan dalam pemilukada nanti,” pungkasnya.

Sedangkan untuk pemilih yang terjangkit Covid19, kata Sangadji, mereka tetap harus diberikan kesempatan untuk menyalurkan hak politiknya, dan kondisi ini butuh koordinasi dengan baik agar bagaimana yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya.

“Kalau untuk kasus ini, Koordinasi yang baik itu sangat diperlukan,” ucapnya.

“Kami minta partisipai masyarakat untuk memilih 77.9 persen dapat digunakan dengan tetap menjalankan standar protokol kesehatan. Selain kita eduksi tentang pemahaman protokol kesehatan tetapi harus tetap mendorong agar masyarakat mau melaksanakan hak pilihnya, jangan sampai Covid19 ini menurunkan angka partisipasi masyarakat,” tambahnya.

Kadis Kesehatan Bursel, Ibrahim Banda dalam paparanya menekankan agar apa yang diatur dalam PKPU Nomor 6 harus dijalankan, sebab semua standar protap kesehatan Covid-19 pada PKPU tersebut sama dengan apa yang dianjurkan oleh pemerintah.

“Semua penyelenggara dalam melaksanakan proses Pilkada diwajibkan untuk menjaga kesehatan dan menerapkan protap kesehatan tanpa kecuali. Karena ini sudah diatur dalam undang-undang,” tuturnya.

Ia juga berharap, dalam pelaksnaan tahapan-tahan nanti, para penyelenggara tetap menjaga situasi dan kondisi kesehatan.

“Dalam tahapan juga para petugas diwajibkan tidak berjabat tangan bahkan di wajibkan membawa APD bila perlu menggunakan thermo gun untuk mengukur suhu setiap orang yang ditemuinya,” pungkasnya. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post