Close
Close

Mahulauw: Masyarakat Bursel Harus Respon Tahapan Coklit


Namrole, SBS 
KPU Buru Selatan (Bursel) mengajak semua elemen masyarakat yang telah memiliki hak pilih supaya lebih aktif dalam menanggapi tahapan-tahapan yang sedang berlangsung, salah satunya yaitu Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih yang saat ini telah dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Bursel, Syahrif Mahulauw kepada media ini di Kantor KPU Bursel, Rabu (15/7/2020).

Mahulauw menjelaskan, Pilkada Bursel yang akan berlangsung di 9 Desember tahun 2020 berdasarkan tahapan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, maka pada tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus, pihak KPU telah melakukan Coklit ke rumah-rumah warga.

“Hari ini adalah hari pertama tahapan proses Coklit. Jadi tahapannya satu bulan dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. Petugas PPDP akan Dor To Dor ke rumah setiap warga yang namanya terdaftar dalam format A-KWK untuk melakukan Coklit sehingga masyarakat diminta untuk dapat merespon dengan baik tahapan ini,” jelas Mahulauw.

Mahulauw menuturkan, PPDP akan melakukan pencoklitan secara langsung untuk memastikan nama warga atau pemilih yang ada didaftar A-KWK sudah sesuai dengan data pada dokumen identitas yang dimiliki oleh pemilih.

Selanjutnya, jika nanti ada perbedaan nama, tanggal lahir atau alamat pada dokumen identitas dengan Format A-KWK, maka PPDP akan secara langsung memperbaikinya sesuai dengan dokumen identitas seperti KTP maupun Kartu Keluarga.

Disamping itu, lanjut Mahulauw, PPDP juga telah diinstruksikan untuk serius dan lebih teliti dalam melakukan pencoklitan. Dan hal itu telah disampaikan secara langsung dalam bintek beberapa waktu lalu yang dihadiri oleh PPK, PPS dan PPDP.

“Jika nanti ditemukan ada warga yang teryata namanya tidak terdaftar di dalam formulir A-KWK atau daftar pemilih tetapi yang bersangukan memiliki identitas kependudukan yang jelas dan sudah memenuhi unsur sebagai seorang pemilih maka PPDP wajib untuk mengakomodir yang bersangkutan sebagai pemilih baru. Sebab saat ini ada gerakan-gerakan yang dilakukan oleh KPU Republik Indonesia untuk bagaimana kita bisa menjaga hak pilih warga,” ucapnya.

KPU berharap, pemilih yang terdata di 201 TPS pada 79 Desa di Kabupaten Bursel dapat mensupport tahapan pencoklitan ini, sehingga hasil akhir dari pemutakhir data dapat sesuai dengan data rill yang ada di lapangan.

“Jadi selama waktu teman-teman PPDP mendatangi rumah-rumah warga diharapakan untuk tetap berada dirumah dan menyiapkan KTP serta Kartu Keluarga sebagai identitas valid yang kemudian akan dicocokan dengan identitas  yang tercantum dalam daftar pemilih. Kami harap masyarakat dapat mendukung dan mengapresiasi tahapan yang sedang berlangsung, sehingga proses pemutakhiran data pemilih ini bisa menghasilkan data yang sesuai dengan harapan kita bersama,” pungkasnya.

Disamping itu, Mahulauw mengakui bahwa KPU juga butuh masukan pikiran dari warga Bursel terkait proses tahapan yang sedang berlangsung.

“KPU juga butuh masukan dan pikiran dari warga dan masyarakat di kabupaten Bursel. Misalnya tadi jika prosesnya berlangsung ada ditemukan warga yang benar-benar belum terdaftar dan tercover dalam format A-KWK maka wajib jajaran kami mendaftarkan yang bersangkutan dengan catatan warga tersebut harus punya KTP atau identitas kependudukan sebagai warga Bursel sebab semua itu diatur dalam PKPU 19 Tahun 2019 tentang pemutakhiran data pemilih,” tandasnya. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post