Namrole, SBS
KPU Kabupaten
Bursel besok, Jumat 28 Agustus 2020 akan
mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan Bakal Calon (BALON) yang akan ikut
berkompetisi dalam perhelatan Pilkada 9 Desember nanti.
Untuk itu KPU
Bursel menghimbau agar pasangan calon dan pimpinan partai politik dapat
menyiapkan berkas-berkas dan melakukan pendaftaran lebih awal ke KPU Bursel.
“Terkait dengan pengumuman pendaftaran sampai
pendaftaran Calon, KPU Bursel telah
menyiapkan pengumumannya dan akan disampaikan ke publik agar dapat diketahui
oleh para bakal calon, pimpinan partai politik dan masyarakat Bursel. Untuk pengumuman
pendaftaran akan dilaksanakan besok (hari ini) dari tanggal 28 Agustus sampai
tanggal 3 September 2020,” demikian disampaikan Anggota KPU Bursel Devisi
Teknis, Ismudin Booy kepada wartawan di ruang Media center, Kantor KPU Bursel,
Kamis (27/8).
Kata Booy, berhubung
waktu pemeriksaan kesehatan yang begitu singkat, maka KPU mengajak agar
pasangan BALON dapat memanfaatkan waktu untuk mendaftarkan diri di awal
pembukaan pendaftaran pasangan calon.
“Pendaftaran kan tanggal 4 sampai 6 september
dan untuk pemeriksaan kesehatan dan ini
dilakukan dimasa pandemi Covid19, maka semua hal bisa terjadi. Untuk itu saya
menyarankan kepada teman-teman partai politik dan bakal pasangan calon untuk
memanfaatkan waktunya melakukan
pendaftaran di masa awal yakni tanggal 4, karena kalau sudah selesai
langsung malamnya bisa berangkat ke Ambon untuk melakukan pemeriksaan di RSUD
Haulussy yang sudah ditetapkan KPU
sesuai dengan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia,” ajaknya.
Menurutnya,
kesempatan ini harus diambil para Balon sebab jika nanti pada pemeriksaan dan ada yang terindikasi reaktif atau
terkonfirmasi positif maka akan diperlakukan khusus.
“Pasti
perlakukannya berbeda, dan sampai saat ini kita belum tau apa kalau
terindikasi itu dikarantinakan sampai 14
hari ataukah seperti apa, sementara batasan pengumuman tahapan pemeriksaan
kesehatan itu cuma dari tanggal 4 sampai tanggal 11 September sebab jika
terlambat melakukan pemeriksaan dan didapati rekatif atau terkonfimasi maka mau
tidak mau tim kesehatan akan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut pada
tanggal 12. Begitu juga dengan pemeriksaan bebas narkotika dimasa pandemi ini
juga cukup memberatkan,” ujarnya.
Disamping itu,
Booy menjelaskan, dalam ketentuan PKUP Nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan
Gubernur, Bupati dan Walikota, maka syarat wajib bagi partai politik beserta
bakal calon untuk wajib hadir saat pendaftaran dan jika salah satu dari
pasangan tersebut tidak hadir harus disertakan surat keterangan dari instasi
berwenang yang menerangkan kondisi dari calon yang tidak hadir.
Tak hanya itu,
dalam pendaftaran Balon, partai politik harus menyertakan surat keputusan
kepengurusan partai politik tingkat kabupaten yang disahkan oleh kepengurusan
partai politik tingkat pusat, yaitu DPP atau DPW berdasarkan ketentuan AD/RT
partai masing-masing.
“Sebelumnya KPU
telah menyurat ke partai politik untuk bisa mengakses link lewat surat yang
diberikan sehingga bisa diketahui apakah SK kepengurusan itu sudah disampaikan
atau belum dan selalu mengupdate keputusan tentang keabsahan kepengurusan
partai politik di tingkat kabupaten dan kami setiap saat akan mengupdate itu,”
ucapnya.
Booy
menambahkan, berkaitan dengan adanya perubahan, jika ada partai yang melakukan
Musda tentu KPU tetap berpegang kepada ketentuan PKPU Nomor 1 tahun 2020 dalam
pasal 35 ayat 5 bahwa setelah disampaikan surat kepengurusan oleh DPP atau DPW
maka tidak bisa dilakukan perubahan dikecualikan ada 2 hal yakni pertama,
terdapat orang yang meninggal dan kedua, terjadi pengambilan kewenangan oleh
DPP atau DPW partai tersebut.
“Oleh karena itu,
untuk kepengurusan mana yang berhak, kita KPU tetap berpegang pada panduan PKPU
Nomor 1 tahun 2020. Jadi yang berhak mendantangani surat adalah kepengurusan
sah yang membawa SK tingkat kabupaten saat mendaftarkan pasangan calon karena
akan dilakukan pencocokan,” ucapnya.
Lebih jauh ia
menjelaskan, pendaftaran Balon di KPU nanti akan dilakukan dengan menerapkan
protab Covid-19 sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2020
terkait pelaksanaan pemilihan di tengah-tengah pandemi.
“Kami juga akan
membatasi jumlah orang yang akan hadir
dimana tim kampanye akan dibatasi 2 orang, tim penghubung juga dibatasi 2 orang, begitu juga dengan pimpinan partai akan dibatasi
2 orang ditambah pasangan calon,” pungkasnya.
Untuk hal-hal
menyangkut teknis lainnya, Partai politik atau bakal calon dapat melakukan
komunikasi dengan pihak KPU Bursel atau langsung menghubungi HELPDESK KPU
Bursel dengan mendatangi kantor KPU.
“Kami sudah siapkan
HELPDesk, jika ada hal-hal yang ingin dikonfirmasikan, dapat menguhungi kami
atau langsung ke kantor KPU Bursel, karena sejauh ini yang baru melakukan konsultasi
hanya partai Golkar dan PDIP,” pungkasnya. (SBS/02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!