Close
Close

Umumkan Pendaftaran Calon, KPU Bursel Ajak Pasangan BALON Daftar Lebih Awal


Namrole, SBS 
KPU Kabupaten Bursel besok, Jumat 28 Agustus 2020  akan mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan Bakal Calon (BALON) yang akan ikut berkompetisi dalam perhelatan Pilkada 9 Desember nanti.

Untuk itu KPU Bursel menghimbau agar pasangan calon dan pimpinan partai politik dapat menyiapkan berkas-berkas dan melakukan pendaftaran lebih awal ke KPU Bursel.

“Terkait dengan pengumuman pendaftaran sampai pendaftaran  Calon, KPU Bursel telah menyiapkan pengumumannya dan akan disampaikan ke publik agar dapat diketahui oleh para bakal calon, pimpinan partai politik dan masyarakat Bursel. Untuk pengumuman pendaftaran akan dilaksanakan besok (hari ini) dari tanggal 28 Agustus sampai tanggal 3 September 2020,” demikian disampaikan Anggota KPU Bursel Devisi Teknis, Ismudin Booy kepada wartawan di ruang Media center, Kantor KPU Bursel, Kamis (27/8).

Kata Booy, berhubung waktu pemeriksaan kesehatan yang begitu singkat, maka KPU mengajak agar pasangan BALON dapat memanfaatkan waktu untuk mendaftarkan diri di awal pembukaan pendaftaran pasangan calon.

“Pendaftaran kan tanggal 4 sampai 6 september dan  untuk pemeriksaan kesehatan dan ini dilakukan dimasa pandemi Covid19, maka semua hal bisa terjadi. Untuk itu saya menyarankan kepada teman-teman partai politik dan bakal pasangan calon untuk memanfaatkan waktunya melakukan  pendaftaran di masa awal yakni tanggal 4, karena kalau sudah selesai langsung malamnya bisa berangkat ke Ambon untuk melakukan pemeriksaan di RSUD Haulussy  yang sudah ditetapkan KPU sesuai dengan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia,” ajaknya.

Menurutnya, kesempatan ini harus diambil para Balon sebab jika nanti pada pemeriksaan  dan ada yang terindikasi reaktif atau terkonfirmasi positif maka akan diperlakukan khusus.

“Pasti perlakukannya berbeda, dan sampai saat ini kita belum tau apa kalau terindikasi  itu dikarantinakan sampai 14 hari ataukah seperti apa, sementara batasan pengumuman tahapan pemeriksaan kesehatan itu cuma dari tanggal 4 sampai tanggal 11 September sebab jika terlambat melakukan pemeriksaan dan didapati rekatif atau terkonfimasi maka mau tidak mau tim kesehatan akan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut pada tanggal 12. Begitu juga dengan pemeriksaan bebas narkotika dimasa pandemi ini juga cukup memberatkan,” ujarnya.

Disamping itu, Booy menjelaskan, dalam ketentuan PKUP Nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka syarat wajib bagi partai politik beserta bakal calon untuk wajib hadir saat pendaftaran dan jika salah satu dari pasangan tersebut tidak hadir harus disertakan surat keterangan dari instasi berwenang yang menerangkan kondisi dari calon yang tidak hadir.

Tak hanya itu, dalam pendaftaran Balon, partai politik harus menyertakan surat keputusan kepengurusan partai politik tingkat kabupaten yang disahkan oleh kepengurusan partai politik tingkat pusat, yaitu DPP atau DPW berdasarkan ketentuan AD/RT partai masing-masing.

“Sebelumnya KPU telah menyurat ke partai politik untuk bisa mengakses link lewat surat yang diberikan sehingga bisa diketahui apakah SK kepengurusan itu sudah disampaikan atau belum dan selalu mengupdate keputusan tentang keabsahan kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten dan kami setiap saat akan mengupdate itu,” ucapnya.

Booy menambahkan, berkaitan dengan adanya perubahan, jika ada partai yang melakukan Musda tentu KPU tetap berpegang kepada ketentuan PKPU Nomor 1 tahun 2020 dalam pasal 35 ayat 5 bahwa setelah disampaikan surat kepengurusan oleh DPP atau DPW maka tidak bisa dilakukan perubahan dikecualikan ada 2 hal yakni pertama, terdapat orang yang meninggal dan kedua, terjadi pengambilan kewenangan oleh DPP atau DPW partai tersebut.

“Oleh karena itu, untuk kepengurusan mana yang berhak, kita KPU tetap berpegang pada panduan PKPU Nomor 1 tahun 2020. Jadi yang berhak mendantangani surat adalah kepengurusan sah yang membawa SK tingkat kabupaten saat mendaftarkan pasangan calon karena akan dilakukan pencocokan,” ucapnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, pendaftaran Balon di KPU nanti akan dilakukan dengan menerapkan protab Covid-19 sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2020 terkait pelaksanaan pemilihan di tengah-tengah pandemi.

“Kami juga akan membatasi jumlah  orang yang akan hadir dimana tim kampanye akan dibatasi 2 orang, tim penghubung  juga dibatasi 2 orang,  begitu juga dengan pimpinan partai akan dibatasi 2 orang ditambah pasangan calon,” pungkasnya.

Untuk hal-hal menyangkut teknis lainnya, Partai politik atau bakal calon dapat melakukan komunikasi dengan pihak KPU Bursel atau langsung menghubungi HELPDESK KPU Bursel dengan mendatangi kantor KPU.

“Kami sudah siapkan HELPDesk, jika ada hal-hal yang ingin dikonfirmasikan, dapat menguhungi kami atau langsung ke kantor KPU Bursel, karena sejauh ini yang baru melakukan konsultasi hanya partai Golkar dan PDIP,” pungkasnya. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post