Namrole, SBS
Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah menetapkan Daftar Pemilih
Sementara (DPS) untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bursel tahun 2020
sebanyak 46.312.
46.312 DPS ini
terbagi di 6 Kecamatan, dimana untuk kecamatan Namrole DPS sebanyak 11.010,
Kecamatan Leksula sebanyak 9.243, Kecamatan Kepala Madan 7.900, Kecamatan Fena
Fafan 2.384, Kecamatan Waesama 9.622 dan Kecamatan Ambalau sebanyak 6.153.
Penetapan DPS
ini disahkan setelah KPU dan jajaran di bawahnya bersama Bawaslu, Disdukcapil,
pimpinan partai politik, Polres Buru, Kesbangpol, penghubung bakal calon, serta
instasi terkait lainnya melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil
pemutakhiran dan penetapan DPS yang berlangsung di aula kantor KPU, Senin
(14/9/2020) malam.
Rapat pleno
terbuka yang dimulai pukul 14.20 WIT ini sempat mengalami skorsing selama
beberapa jam disebabkan karena terdapat ketidaksesuaian antara data Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan Sidali maupun dengan data Bawaslu yang
diperoleh dari Panwascam pada di Lima kecamatan.
Sedangkan satu
kecamatan lainnya yakni kecamatan Kepala Madan memiliki data sudah sesuai
dengan data yang dimiliki oleh Bawaslu.
Permasalahan
data yang terjadi berdasarkan keterangan dari PPK pada lima kecamatan yakni,
Kecamatan Namrole, Kecamatan Leksula, Kecamatan Fena Fafan, Kecamatan Waesama
dan Kecamatan Ambalau rata-rata disebabkan karena terjadi kegandaan.
Selain itu,
dalam aplikasi Sidali, banyak nama pemilih yang tidak dapat diinput maupun
terdeteksi disebabkan karena pemilih tersebut tidak memiliki Nomor Induk
Kependudukan maupun Nomor Kartu Keluarga.
Setelah
melakukan kroscek dan perbaikan data oleh PPK dalam waktu skorsing, maka KPU
telah menetapkan DPS pada enam kecamatan dan telah menyerahkan hasil
penetapannya kepada peserta yang hadir sesuai tanda terima Nomor
60/PL.02.1-BA/8109/KPU-Kab/IX/2020.
Anggota Bawaslu
Kabupten Bursel, Husen Pune dikesempatan itu menyarankan agar PPK dapat menindaklanjuti
apa yang menjadi temuan Panwascam dan dapat merekap semua nama by name by
adress untuk di koordinasikan dengan Disdukcapil sehingga dapat dipastikan data
yang sebenarnya.
"Waehotong
itu ada 26 orang yang disebut telah berpindah ke kabupten Buru, sementara hasil
pengecekan langsung oleh Panwascam ternyata hanya 6 orang saja, sedangkan 20
orang itu masih terdata di kabupaten Bursel sehingga mereka perlu diakamodir
sebagai pemilih Bursel. Untuk itu kami meminta KPU dan jajarannya agar
nama-nama yang bukan ganda itu dapat direkap dan diserahkan ke Disdukcapil
untuk dilakukan pengecekan karena ini menyangkut hak pilih," ucap Husen.
Ia menekankan
agar semua masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk diakamodir dalam
Daftar pemilih tambahan.
Sementara Ketua
KPU Syarif Mahulauw menegaskan agar PPK, dan jajaran dibawahnya dapat bekerja
dengan profesional dan mampu mengakomodir masyarakat yang telah memenuhi syarat
sebagai pemilih.
Sebab, jika ada
masyarakat yang telah sah memiliki hak pilih namun tidak diakomodir dalam DPS
maupun daftar pemilih tambahan maka akan berakibat fatal saat proses pemilihan
nanti.
"Atas
catatan dan masukan yang disampaikan harus menjadi perhatian dari semua PPK di
6 kecamatan. Ini harus ditindaklanjuti dan disikapi sampai kita menetapkan
Daftar Pemilih Tetap atau DPT," ujar Mahulauw.
Semua masukan
Bawaslu termasuk temuan di batu karang itu harus menjadi perhatian serius dan
harus cepat disikapi oleh PPK kecamatan Fena Fafan.
"Harus
disikapi agar hasil yang kita tetapkan dapat menjadi kepuasan seluruh
masyarakat di 79 desa. Ingat, mesti ada kepuasan tersendiri bagi masyarakat
Bursel," imbuhnya.
"Terhadap
pemilih yang belum tercover dalam DPS untuk cepat di rekap agar dapat diberikan
ke Disdukcapil untuk dilacak datanya supaya bisa segera dimasukan ke
sistem," tambahnya.
Sementara
Komisioner KPU Bursel Devisi Teknis, Ismudin Booy mengambil kesimpulan bahwa untuk hasil DPS yang sudah ditetapkan
harus menjadi tanggung jawab PPK untuk menempelkannya di setiap desa supaya
dapat dilihat oleh masyarakt.
"Kalau DPS
sudah ditetapkan, kerawan pertama itu tidak diumumkannya DPS di setiap TPS dan
ini bisa dipantau oleh partai politik sehingga menjadi bahan koreksi untuk
memantau kerja jajajaran kami dibagian bawah, Itu yang pertama," kata
Booy.
Lanjutnya, untuk
titik rawan ke dua, KPU dan jajaran dibawahnya jika tidak menindaklanjuti apa
yang menjadi masukan terkait hak pilih masyarakat Bursel maka akan berdampak
pada pelanggaran hukum.
"Jadi kami
harapkan partisipasinya supaya jajaran kami ditingkat bawah dapat
menindaklanjuti sehingga kuliatas data pemilih dapat terjamin
keakuratannya," jelasnya.
Untuk kerawanan
ketiga, jika ada PPDP yang tidak bekerja secara maksimal, dan terdapat banyak
kesalahan dalam penulisan NIK pemilih maka akan dievaluasi oleh KPU.
"Saya sudah
mintakan ke PPK dan jika ada data yang tidak memenuhi syarat seperti pencatatan
NIK oleh PPDP, itu berarti PPDP tidak bekerja dengan maksimal. Sehingga mereka
akan dievaluasi karena kita harus bekerja sesuai aturan sampai aturan itu tidak
bisa mengikut kita. Ini supaya tidak ada wacana terkait spekulasi pada kinerja
kita sebab kita bekerja sesuai dengan aturan main yang ada," paparnya.
"Saya minta
sinergitas kita semua. Sampikan rasa terima kasih kepada semua PPS dan terus
bangun sinergitas dengan Panwas tingkat bawa. Pengawasan, kritik dan masukan
itu harus ada sehingga kita bisa lolos dari hukum jika sebentar nanti ada
gugatan," pungkasnya. (SBS/02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!