Namrole, SBS
Sugiarto Solissa diketahui mencoblos di TPS 1 Desa Fatmite menggunakan surat Undangan (Form C Pemberitahuan-KWK). Setelah dari TPS 1, Sugiarto menuju TPS 2 dan mencoblos menggunakan KTP.
Menurut keterangan KPPS di TPS 2, Sugiarto yang terdaftar di DPT TPS 1 pada nomor urut 143, datang ke TPS 2 menggunakan KTP, dan ketika ditanya kenapa menggunakan KTP dan dimana undangannya, Sugiarto beralasan bahwa dirinya tidak mendapatkan Surat Undangan.
Mendengar alasan itu, petugas KPPS mendaftarkan nama Sugiarto Solissa dalam daftar pemilih menggunakan KTP pada nomor urut 9.
“Tadi katong sudah tanya dia soal undangannya tapi dia bilang dia tidak dapat undangan jadi mau mencoblos dengan KTP, karena alasan itu dia kemudian di akomodir dan coblos di TPS 2 menggunakan KTP,” ucap Ketua KPPS TPS 2 desa Fatmite, Rusli Titawael dihadapan ketua Bawaslu Bursel, Umar Alkatiri bersama rombongan Gakumdu.
Pencoblosan dua kali yang dilakukan Sugiarto Solissa ini terbongkar saat saksi dari pasangan Calon Hadji Ali, dan Zainudin Booy (AJAIB), Said Lesbassa mengkomplain ketika mengetahui Sugiarto Solissa mencoblos 2 kali yang pertama menggunakan Surat Undangan dan kedua menggunakan KTP.
“Sugiarto Solissa dia coblos dua kali. Coblos di TPS 2 dan TPS 1,” ucap Lesbassa yang juga sekretaris DPD partai Gelora kepada wartawan di lokasi TPS 2 desa Fatmite.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bursel, Umar Alkatiri yang turun langsung mengkroscek kebenaran, dan setelah mengecek surat undangan, daftar hadir, ternyata benar Sugiarto telah mencoblos dua kali.
“Kalau semua itu jelas dan dapat dibuktikan, maupun semua laporan itu jelas dan bisa dibuktikan kami Bawaslu siap mengambil tindakan apa yang dilanggar,” ucap Alkatiri.
Di TPS 2 saat meninjau kebenaran bahwa Sugiarto Solissa mencoblos dua kali, Saksi pasangan AJAIB juga melaporkan ke ketua Bawaslu, Umar Alkatiri bahwa ada yang mencoblos dua kali.
Laporan itu disambut oleh ketua dan mengatakan bahwa kehadirannya di TPS 2 Fatmite untuk melakukan kroscek terhadap hal tersebut.
“Jadi kami datang juga untuk mengkroscek hal itu,” ucap Alkatiri.
Alkatiri dan rombongan Gakumdu kemudian mengecek dan terbukti bahwa Sugiarto Solissa mencoblos dua kali. Yang pertama di TPS 1 menggunakan Surat undangan dan kemudian mencoblos ke dua kalinya di TPS 2 menggunakan KTP.
Akibat perbuatannya, sesuai undang-undang nomor 10 tahun pasal 178B, Sugiarto Solissa terancam pidana kurungan badan maksimal 108 bulan dan minimal 36 Bulan serta denda paling sedikit Rp.36 juta dan paling banyak Rp.108 juta. (SBS/02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!