Namlea, SBS
Aditya Trisanto juga menyangkal pernyataan Bos PT Pemalut Utama Group, Arnis Kapitan alias Ko Hai , kalau instansi yang dipimpinnya ada mengeluarkan dukungan terhadap oknum pengusaha itu yang telah merugikan negara sebesar Rp.500 juta lebih akibat proyek pembangunan RSUD Namlea yang dikerjakan olehnya tidak sesuai RAB.
"Kejaksaan tidak pernah memberikan komitmen atau keterangan tentang itu," tegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Aditya Trisanto SH MH kepada awak media di Namlea, Sabtu (30/01/2021).
Sekali lagi, menurut Aditya Trisanto, sebelum masalah kerugian hasil temuan BPK RI terhadap pembangunan proyek RSUD Namlea ini ramai diberitakan, pihaknya diam-diam telah berkoordinasi dengan inspektorat.
"Jadi tunggu saja,"tegasnya tanpa mau membeberkan langkah kejaksaan lebih lanjut dalam kasus ini.
Kata Aditya Trisanto, bila ada sesuatu yang diungkapkan oleh siapa saja termasuk Ko Hai, belum tentu benar.Semua berita yang masuk ditampung dan dikoordinasi dengan inspektorat apa itu betul.
Hasil koordinasinya, diakui ada terjadi kerugian negara.Tapi kejaksaan belum bisa langsung bertindak karena ada pentahapan terkait dengan temuan BPK RI yang tertuang dalam LHP tahun 2019 lalu.
Ditanya seandainya Ko Hai bandel membayar kerugian negara, Aditya Trisanto mengaku terlebih dahulu akan mempelajarinya.
"Tidak bisa semena-mena mengatakan oh ini dia salah atau dia benar," tutur Aditya Trisanto.
Untuk itu, terkait dengan temuan BPK RI tersebut, kejaksaan tetap menunggu penyelesaian temuan BPK RI itu antara Ko Hai dengan Pemerintah Kabupaten Buru, sebab masih dalam tahap perdata.
"Kita hanya hukumnya saja tidak menyentuh kepada fisik, sebab fisik sudah ada.Yang menghitung uang dan kerugian juga sudah ada ahlinya, jadi kita menunggu dari mereka.Tapi tetap koordinasi dengan inspektorat," yakinkan Aditya Trisanto.
Seperti diberitakan, DPRD Buru meminta Arnis Kapitan alias Ko Hai harus menyelesaikan kerugian negara sebesar Rp.500 juta di proyek RSUD Namlea TA 2018 lalu.
Permintaan DPRD itu disampaikan langsung oleh Ketua dewan, M Rum Soplestuny SE menanggapi tantangan yang dilontarkan bos PT Pemalut Utama Group ini yang ogah mengembalikan kerugian negara Rp.500 juta lebih.
Menanggapi kebandelan Ko Hai itu, Ketua DPRD Buru ini menegaskan, pastinya sikap DPRD tidak bertentangan dengan aturan atau atensi temuan rekomendasi dari BPK RI.
"Hari ini kalau ada rekomendasi khusus juga dari BPK RI turun, maka DPRD juga akan bersikap dan akan menindaklanjuti itu," tandas Rum Soplestuny Kamis (28/01/2021).
"Yang pastinya, arah gerakan dan sikap DPRD tidak menyalahi aturan yang ada. kita akan mengacu kepada hasil audit BPK RI .Kalau hari ini ada temuan dan sebagainya makan akan kita bahas di DPRD," lanjut Rum.
Menanggapi kebandelan Ko Hai karena ada merasa punya pekerjaan lebih di luar kontrak pada tahun 2018 lalu, Rum Suplestuny mengatakan, pada saat kontrak duduk, tahun tahun kemarin ada diawasi oleh kejaksaan.
"Harus ada atensi dari kejaksaan," sesal Rum.
Kata Rum, walau pekerjaan diluar kontrak itu disuruh konsultan pengawas, seharusnya ada persetujuan pimpinan proyek juga pihak RSU dan sebagainya.
"Komponen itu harus dilibatkan untuk berkonsultasi agar diputuskan pekerjaan di luar kontrak tersebut benar atau tidak benar," ucap Rum.
Untuk itu, Rum sebagai Ketua DPRD, dan juga sebagai pimpinan lembaga , tetap menghimbau Ko Hai agar masalah kerugian negara harus diselesaikan .
"Kalau memang ada kerugian negara di sana dan dikaji betul memang ada kerugian negara, berarti harus dikembalikan. Sebagai pihak ketiga, kontraktor harus menyelesaikan kerugian itu," warning Rum.
Sementara itu, pada Kamis malam ini beredar luas video berdurasi 53 detik yang berisi pernyataan Ko Hai. Video ini beredar di pemilik WA.
Dalam video tersebut, Ko Hai menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas pernyataan dirinya dan pemberitaan di media bahwa ia menantang BPK RI dan auditor BPK RI.
Di video yang dibuatnya sendiri ini, lalu dibagikan lewat WA , Ko Hai menyatakan akan menaati dan membayar kerugian akibat kekurangan volume pekerjaan.
"Itu tidak benar, dan saya akan mentaati sesuai ketentuan yang ada di dalam LHP BPK RI sesuai rekomendasi temuan kekurangan volume tersebut," janji Ko Hai.
Sebelumnya, Arnis Kapitan alias Ko Hai di hadapan para wartawan telah menuduh BPK RI Perwakilan Maluku tidak betul, menyusul adanya temuan kerugian negara sebesar Rp.500 juta lebih pada proyek pembangunan gedung RSUD Namlea TA 2018 lalu.
Karena itu, Arnis Kapitan yang juga Bos PT Pemalut Utama Group, dengan tegas menolak mengembalikan kerugian negara tersebut sampai hari ini. Padahal ia sudah di worning mengembalikan kerugian itu sejak tahun 2019 lalu.
Bukan hanya menolak, tapi Arnis Kapitan juga menantang untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.
"Saya 90 persen yakin akan menang," tantang Arnis Kapitan.
Ditemui di Cafe 88 , Rabu siang (27/01/2021), di hadapan wartawan, lelaki yang di kalangan kontraktor dipanggil Ko Hai ini mengawali percakapan dengan menyalahkan BPK RI Perwakilan Maluku.
Ia mengaku kalau BPK RI datang memeriksa proyek yang dikerjakan olehnya di Tahun Anggaran 2018 lalu, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Konon saat petugas dari BPK RI datang, hanya didampingi pengawas dari Dinas PUPR Kabupaten Buru. Sedangkan dirinya selaku rekanan, juga konsultan proyek dan pihak RSUD Namlea tidak ada di sana.
Petugas BPK RI disindir seenaknya memeriksa proyek tersebut lalu menetapkan kerugian negara akibat pekerjaan pengecoran konstruksi tidak sesuai RAB yang mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp.500 juta lebih.
Menanggapi temuan BPK RI tersebut, Ko Hai mengaku sudah menyanggah secara tertulis .Ia tidak menyangkal adanya fisik pengecoran konstruksi tiang bangunan yang tidak sesuai RAB.
"Waktu itu kita tidak mendampingi. Konsultan juga tidak mendampingi karena ada berangkat. Dia (BPK RI) datang sendiri lalu ukur sampai malam-malam lalu buat temuan," sergah Ko Hai. (SBS/10)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!