Hal itu terungkap dalam satu rekaman video yang beredar luas di youtube berdurasi 15 menit 32 detik saat berlangsung rapat dengar pendapat antara pihak eksekutif pemkab Buru yang dipimpin Asisten III, Mansur Mamulaty SPd dkk bersama Komisi III DPRD Buru, dipimpin Jamaludin yang berlangsung Selasa lalu (19/02/2021).
Sejak video ini diposting dua hari lalu, sampai Jumat siang ini (23/91/2021) telah ditonton 460 kali dan disubcriber 391 netizen.
Dalam video itu terdengar suara Asisten III, Mansur Mamulaty yang menyalami pimpinan Komisi III seraya menjelaskan ada pimpinan OPD yang berhalangan dan hanya diwakili.
Mansur menyebut ada DAK kesehatan dari pusat sebesar Rp.11 Milyar lebih untuk kegiatan fisik pembangunan Puskesmas dan yang lain telah cair 100 persen.
Namun diakuinya, kalau rekanan belum dilunasi bahkan ada yang belum dibayarkan. Untuk penjelasan lebih lanjut ia mempersilahkan salah satu staf eksekutif untuk menerangkannya mewakili pimpinan OPD yang berhalangan hadir.
Setelah dipersilahkan, staf dari eksekutif ini menjelaskan, dan dibenarkan sampai beberapa kali olehnya kalau DAK kesehatan ini sudah sampai ke tangan pemerintah Kabupaten Buru.
Staf ini juga menguatkan ada permintaan untuk proses pembayaran dua item pekerjaan Puskesmas airbuaya dan pengadaan mobil pusling dari pos DAK kesehatan 2020.
Namun dalam rapat itu terungkap kalau baru ada rencana pembayaran kewajiban kepada rekanan ini di tahun anggaran 2021 menggunakan DAU.
Staf ini tidak mengungkit DAK kesehatan itu telah disalahgunakan untuk kegiatan apa. Namun menjawab pertanyaan anggota komisi III, ia mengakui DAK tersebut telah masuk ke Kas Daerah kabupaten Buru.
Namun didalihkan kalau pendapatan daerah tidak capai target sehingga DAU tahun anggaran 2020 tidak mencukupi permintaan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Buru.
"Uang memang defisit pak.Jadi belum bisa Katong bayar akang tahun 2020.Tetap nanti Katong bayar tahun 2021," jelas staf ini tanpa pernah menyinggung DAK kesehatan itu telah dialihkan untuk membiayai apa saja.
Mendapatkan penjelasan seperti tadi, Ketua komisi III, Jamaludin Bugis, sempat mempertanyakan sandaran hukum yang digunakan eksekutif dengan mengalihkan DAK untuk membiayai yang lain.
Kata Jamaludin Bugis, DAK itu kini sudah tidak ada dan dipakai untuk kegiatan yang lain.
"Apakah dimungkinkan dari segi regulasinya," soalkan Jamaludin Bugis.
Menjawab salah satu wakil rakyat, staf dari eksekutif ini meyakinkan hutang rekanan itu akan dibayarkan menggunakan APBD 2021 pada bulan Februari nanti.
Kemudian terdengar permintaan dari Ketua Fraksi PPP dan PDIP, Bambang Langlangbuana untuk turut angkat bicara.
Bambang Langlangbuana meminta eksekutif mencermati perkataannya dengan baik, karena dari penjelasan eksrkutif tadi ada potensi adanya penyimpangan yang telah dilakukan Pemkab Buru.
Ditegaskan Bambang, kalau item pekerjaan yang dibiayai DAK kesehatan ini total mencapai Rp.11 Milyar lebih, mulai dari puskesmas Airbuaya, pengadaan mobil hingga pagar.
Dari pekerjaan itu, lanjut Bambang, yang menarik sesuai penjelasan eksekutif sudah ada transferan dari Pempus 100 persen seraya dicontohkan proyek Puskesmas Airbuaya senilai Rp.6,9 milyar yang telah terbayar baru 50 persen.
Tegasnya, seharusnya sampai per 31 Desember 2020 lalu fisik proyek sudah dilunasi sesuai porsi DAK yang diberikan pempus Namun sampai saat dengar pendapat rekanan belum dibayar Rp.3,4 milyar lebih.
Bambang lalu menyentil penjelasan dari eksekutif yang akan membayar pekerjaan tersebut di tahun anggaran 2021 dengan menggunakan Dana Alokasi umum (DAU).
"Apa ini sudah bapak fikirkan tidak melanggar hukum ?," ingatkan Bambang di hadapan Asisten III dkk.
Ditegaskan lagi olehnya, ketika Komisi III menyetujui hutang rekanan itu dibayar menggunakan DAU TA 2021, maka mereka berdelapan di komisi tersebut ditambah Ketua DPRD sebagai koordinator komisi semua kena hukumnya.
"Ini Katong kena semua. Dan kalau mau dibayarkan proyek yang harus dibayarkan DAK tahun 2020 dengan menggunakan DAU 2021, Selaku pribadi maupun atas nama sekertaris komisi III, Beta menolak ini dibayar menggunakan DAU 2021. Harus menggunakan DAK 2020. ," tegaskan Bambang Langlangbuana.
"Lalu DAK yang telah masuk ke sini digunakan untuk apa?. Ada pelanggaran hukum di sana. Pa haji, hati-hati. Ini tidak boleh pak, ini tipu-tipu namanya," lagi ingatkan Bambang Langlang Buana.
Sampai berita ini dikirim baik Ketua Komisi III maupun Sekertaris Komisi III yang dihubungi lewat handphone, belum dapat dimintai keterangan. Ditelepon sampai beberapa kali, namun tidak diangkat.
Sedangkan Asisten III, Mansur Mamulaty SPd yang dihubungi Jumat sore, membenarkan rekaman rapat dengar pendapat yang berakhir tanpa ada titik temu dan videonya kini beredar luas di youtube tersebut.
Ditanya soal indikasi pelanggaran yang disoalkan sekertaris komisi III, Mansur Mamulaty menyarankan agar ditanyakan saja ke OPD terkait yang membidanginya.
Gaya Bambang Langlangbuana yang lugas mengingatkan eksekutif agar tidak sampai terjadi pelanggaran hukum, juga ditanggapi Mamulaty dengan dingin. Bahkan Bambang disindir bergaya seperti seorang penyidik saat rapat itu.
Ia menyesalkan kalau Rapat Komisi III ini dilakukan terbuka dan kini bocor ke pers. Untuk itu disarankan kepada pihak legislatif, kalau ada rapat seperti ini, sebaiknya dilakukan tertutup.
Sementara itu, sumber di DPRD Buru mengungkapkan, DAK kesehatan senilai Rp.11 Milyar lebih yang bermasalah itu antara lain, untuk membayar pembangunan Puskesmas Air Buaya (DAK) Kesehatan Bidang Afirmasi yang baru di bayarkan 50% (lima puluh persen) kerekanan dari total alokasikan anggaran sesuai kontrak sejumlah Rp. 6.980.000.000.
Selain pembiayaan tersebut ada dua item pekerjaan di Dinas Kesehatan yang belum dibayarkan kepada CV Lama Surya Lestari terdiri dari pengadaan 3 (Tiga) unit Pusling (Puskesmas Keliling) Doubel Gardan sebesar Rp. 2.190.589.500, dan 1 (Satu) unit Mobil Promosi Kesehatan dengan nilai Rp. 557.920.000. (SBS/05)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!