Namrole, SBS
Bupati dalam sambutannya mengatakan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, responsif, efektif, efisien, dan akuntabel di bidang perencanaan pembangunan daerah, maka tahapan tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah perlu dilaksanakan dengan sebaik - baiknya.
Semua itu dilakukan dengan tetap mengacu pada pedoman perencanaan daerah yaitu Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi RPJPD, RPJMD, DAN RKPD.
Sebagaimana diketahui forum perangkat daerah merupakan bagian dari tahapan penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang dijadikan sebagai wadah bagi pihak-pihak yang langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan manfaat dari program kegiatan perangkat daerah sebagai bentuk perwujudan pendekatan partisipatif dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Konkritnya tahapan forum lintas OPD ini diadakan untuk melakukan penyelarasan program dan kegiatan hasil Musrenbang RKPD kecamatan dengan program kegiatan pada rancangan rencana kerja (Renja) masing-masing OPD, sehingga melalui forum OPD ini hendaknya dijadikan sebagi elevator permanen untuk memediasi perencanaan dari bawah sebagaimana telah dilakukan beberapa waktu yang lalu,” ucap Tagop.
Selain itu lanjut Tagop, pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 136, menegaskan bahwa tujuan dari forum perangkat daerah atau lintas perangkat daerah adalah untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman target dan indikator kinerja sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan dalam rancangan kerja perangkat daerah.
“Berkaitan dengan penajaman target dan indikator kinerja, maka saya berharap agar semua OPD pun dapat merubah mindset berpikir yang mendasarkan penentuan kegiatan program dan kegiatan OPD harus berdasarkan pencapaian target dan indikator kinerja, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran,” imbau Tagop.
Tagop menjelaskan, sesuai dengan tema arah pembangunan Maluku Tahun 2022 yakni “Percepatan Pemulihan Ekonomi Daerah Dan Kesehatan Guna Meningkatkan Kesejahteraan”, dan tema pembangunan nasional Tahun 2022 yang perlu adaptif dan responsif terhadap wabah Covid-19 dan proses pemulihannya yakni “Memantapkan Pemulihan Ekonomi Dan Sistem Kesehatan Menuju Transformasi Ekonomi Yang Inklusif”, maka arah dan kebijakan pembangunan kabupaten Bursel Tahun 2022 juga berfokus pada perbaikan ekonomi daerah sebagaimana sebagai tema arah pembangunan Pemda Bursel yakni “Percepatan Pemulihan Ekonomi Daerah Dan Kesehatan Guna Meningkatkan Kesejahteraan”.
“Dengan tetap memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional maupun provinsi, maka dirumuskan rancangan agenda kebijakan pembangunan kabupaten Bursel Tahun 2021-2025 yaitu, pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah, penanggulangan kemiskinan peningkatan kualitas hidup dan daya saing SDM, reformasi birokrasi, dan sarana prasarana wilayah,” jelasnya.
Disamping itu, tambah Tagop, arah kebijakan pembangunan Bursel juga mengacu pada visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada 9 Desember Tahun 2020.
“Program prioritas desa unggul yang meliputi 5000 lapangan kerja baru, 1000 perempuan desa mandiri, desa pintar, desa sehat, desa produktif serta nelayan dan petani unggul, maka seluruh potensi desa akan dimaksimalkan melalui dana desa maupun ADD, dan dana yang bersumber dari APBD II akan digunakan sebagai stimulan bagi tercapainya program desa unggul tersebut,” tutupnya. (SBS/01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!