Close
Close

JPN Diminta Tagih Hutang Kepada Ko Hai Sebesar Rp.500 Juta

 

Ilustrasi 

Namlea, SBS 
Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan dimintai bantuan menagih  Hutang Kerugian Negara kepada Arnis Kapitan alias Ho Hai sebesar Rp.500 juta, karena kerja proyek RSUD Namlea Tahun Anggaran 2018 lalu tidak sesuai RAB.


Ide agar JPN yang menagih hutang negara Rp.500 juta itu dilontarkan Direktur RSU Namlea, dr Helmy Khoharjo kepada wartawan di Aula Kantor Bupati, Jumat siang lalu (26/03/2021), usai penandatanganan nota kesepakatan kerja sama bidang Datun antara Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi dan Kajari Buru, Muhtadi SAg SH MAg MH.


Menurut dr Helmy, pengusaha yang mengerjakan proyek di RSUD Namlea ini licin bagai belut. Tidak ada tanda-tanda kalau Ko Hai segera membayar kerugian negara yang ditimbulkan olehnya di proyek RSU TA 2018 lalu.


Bahkan ia pernah sempat mengeluarkan bahasa tidak mau membayar kerugian negara dan menuding miring terhadap BPK RI yang mengaudit proyek tersebut.


Namun sesudah itu, Ko Hai membuat video permintaan maaf dan menyatakan menyanggupi membayarnya. 


"Tapi Ko Hai belum juga bayar. Saya sudah pesan lewat orang kepercayaannya, tapi kurang digubris," sesal dr Helmy.


Untuk maksud meminta bantuan JPN bertindak mewakili Pemkab Buru cq RSU Namlea guna menagih hutang kepada Ko Hai, dr Helmy mengaku, terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan PPKAD.


Bila dana proyek yang lain dan  dikerjakan oleh Ko Hai telah dicairkan. Namun dia tetap tidak mau membayar kerugian Rp.500 juta, maka pihaknya akan meminta JPN yang bertindak.


Sebagaimana diketahui, Direktur RSUD Namlea, dr Helmy Khoharjo beberapa waktu lalu, pernah mengungkapkan kepada awak media, kalau dirinya sudah menghubungi Ko Hai dan yang bersangkutan bersedia membayar kerugian negara Rp.500 juta.


"Kemarin sudah hubungi beliau dan beliau bersedia. Karena yang tahu ini kan instansi negara. Apa yang mereka periksa sesuai dengan kompetensi," tutur dr Helmy waktu itu.


Menurut dr Helmy bahwa apa yang pernah Ko Hai sampaikan di hadapan wartawan hanya suatu kekhilafan. "Beliau khilaf, jadi beliau bersedia memenuhi kewajibannya," sambung dr Helmy.


Ditanya, kapan Ko Hai akan dipenuhi kewajiban membayar kerugian itu, kata dr Helmy, sesuai  Informasi dari Ko Hai nanti setelah pencairan dana atas pekerjaan yang dilakukannya. 


"Intinya dalam tahun ini beliau harus menyelesaikan," jelas dr Helmy.


Hai belum menyebut kapan akan diselesaikan. Tapi kepada Dirut RSUD, yang bersangkutan telah menyatakan kesediannya kembalikan kerugian negara.


"Saya akan kejar terus apa yang disampaikan di medsos bahwa beliau bersedia. Ini yang saya kejar terus," tegas dr Helmy.


Menyoal pekerjaan di luar kontrak sebagaimana diungkap Ko Hai kepada para wartawan, dr Helmy dengan tegas mengatakan bahwa itu tidak benar.


"Itu tidak benar karena apa yang  dikerjakannya harus kerja sesuai RAB. Itu semua tidak benar. Kalau benar, kemarin kan beliau sudah mengklarifikasi dan mengakui apa yang diaudit BPK RI itu benar," tangkis dr Helmy.


Sebagaimana diberitakan, Arnis Kapitan alias Ko Hai menuduh BPK RI Perwakilan Maluku tidak betul, menyusul adanya temuan kerugian negara sebesar Rp.500 juta lebih pada proyek pembangunan gedung RSUD Namlea TA 2018 lalu.


Karena itu, Arnis Kapitan yang juga Bos PT Pemalut Utama Group, dengan tegas menolak mengembalikan kerugian negara tersebut sampai hari ini. Padahal ia sudah diwarning mengembalikan kerugian itu sejak Tahun 2019 lalu.


Bukan hanya menolak, tapi Arnis Kapitan juga menantang BPK RI dan Pemkab Buru cq bupati, cq RSUD Namlea untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.


"Saya 90 persen yakin akan menang," tantang Arnis Kapitan.


Ditemui di Cafe 88, Rabu siang (27/01/2021), di hadapan wartawan, lelaki yang di kalangan kontraktor dipanggil Ko Hai ini mengawali percakapan dengan menyalahkan BPK RI Perwakilan Maluku.


Ia mengaku kalau BPK RI datang memeriksa proyek yang dikerjakan olehnya di Tahun Anggaran 2018 lalu, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Konon saat petugas dari BPK RI datang, hanya didampingi pegawas dari Dinas PUPR Kabupaten Buru. Sedangkan dirinya selaku rekanan, juga konsultan proyek dan pihak RSUD Namlea tidak ada di sana.


Petugas BPK RI disindir seenaknya memeriksa proyek tersebut lalu menetapkan kerugian negara akibat pekerjaan pengecoran konstruksi tidak sesuai RAB yang mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp.500 juta lebih.


Menanggapi temuan BPK RI tersebut, Ko Hai mengaku sudah menyanggah secara tertulis. Ia tidak menyangkal adanya fisik pengecoran konstruksi tiang bangunan yang tidak sesuai RAB.


"Waktu itu kita tidak mendampingi. Konsultan juga tidak mendampingi karena ada berangkat. Dia (BPK RI) datang sendiri lalu  ukur sampai malam-malam lalu buat temuan

Namun kata Ko Hai, ada dua item pekerjaan yang duluan dikerjakan di luar kontrak alias tidak ada dalam RAB senilai total mencapai Rp.575 juta," ucapnya.


Ia berdalih, pekerjaaan di luar kontrak itu karena kebutuhan konstruksi yang harus dilaksanakan saat itu juga. Namun tidak dibuat CCO-nya. (SBS/10)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post