Namlea, SBS
Sumber terpercaya kepada wartawan, Rabu (17/03/2021), mengungkapkan kalau skandal proyek GOR itu telah dilaporkan ke KPK RI sejak tahun 2020 lalu. Kemudian ada lagi yang mendatangi Kantor KPK RI pada tanggal 5 Maret lalu, seraya membawa bukti dokumen kecurangan di proyek tersebut.
Guna menguatkan kalau kasus ini telah dilaporkan ke KPK, sumber ini memperlihatkan foto seorang pelapor yang datang ke gedung KPK RI di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sambil menenteng satu bundel dokumen di dalam amplop coklat besar. Ditunjukan juga bukti tanda terima surat oleh bagian persuratan tertanggal 5 Maret .
Saat mendatangi dan masuk ke dalam gedung KPK, orang tersebut mengenakan kemeja lengan panjang kotak-kotak bercorak hitam - coklat, dipadu celana panjang hitam dan bersepatu canvas warna hitam.
Saat di depan meja resepsionis, pria itu terlihat sedang berbicara dengan pegawai KPK yang bertugas melayani tamu. Sedangkan di sebelah kiri meja resepsionis terlihat satu pegawai KPK mengenakan baju batik lengan panjang sedang mengawasi dari jauh.
Sumber yang mewanti-wanti namanya dirahasiakan ini lebih jauh menjelaskan, kasus dugaan korupsi di GOR Buru bakalan ramai, karena lembaga anti rasuah ini meresponnya.
"Itu dokumen yang diminta KPK yang dibawa tanggal 5 Maret lalu," kata sumber ini.
Sementara itu sumber di dalam KPK menjelaskan, kalau pelaporan tahap pertama telah diterima pada Bulan Agustus tahun 2020 lalu dan laporan kedua dengan tambahan bukti dokumen Bulan Maret tahun 2021.
"Sekarag sudah dalam tahap penyidikin. Mungin bulan depan ada tim yang turun langsung ke TKP," jelas sumber ini.
Sampai berita ini dikirim Kadispora Kabupaten Buru, Norman Hamzah SH MPd belum dapat dimintai konfirmasi. Sejak kasus ini pertamakali diungkap kalangan DPRD Buru, Norman sangat sulit dihubungi.
Sedangkan wakil rakyat asal Partai Gerindra dari DPRD Buru, Muh Rustam Fadly Tukuboya kembali angkat suara. Ia terus mendesak aparat penegak hukum agar segera memproses dugaan korupsi di Proyek GOR tersebut.
Tukuboya menilai, Pejabat Pemkab Buru terlalu mengistimewakan Arnis Kapitan alias Ko Hai, oknum kontraktor yang mengerjakan proyek GOR. Konon Ko Hai dianak emaskan oleh pejabat di daerah itu.Lanjut Fadly Tukuboya, Sesuai Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 426.1/03/KONTRAK/FISIK.GOR/DISPORA-KB/VII/2019, tanggal 23 Juli 2019, Pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung Olahraga Tipe B yang menggunakan DAK itu pelaksananya adalah PT Berkat Sinar Semesta dengan nilai Rp.13,344 miliar.
Dalam kontrak, Perusahan tersebut wajib mengerjakan proyek tersebut selama 150 hari kerja. Tapi faktanya, sampai periode Mei 2020 lalu, terlihat karyawan Ko Hai masih otak-atik proyek tersebut.
"Dana terpakai habis, proyek tidak selesai. Itupun kerja sudah lewati waktu kontrak tanpa ada penalti dari Dinas Pemuda dan Olahraga," sesal Fadly Tukuboya.
Fadly Tukuboya mengungkap adanya perlakuan khusus terhadap Arnis Kapitan ini bukan hanya asal omong doang, karena dapat dibuktikan pada proyek RSUD Namlea.
Bahwa pada TA 2018 lalu, oknum tersebut mengerjakan proyek RSUD Namlea dan sesuai temuan BPK RI ada terjadi kerugian negara Rp.500 juta akibat pekerjaan tidak sesuai RAB. Yang bersangkutan sempat ogah mengembalikan kerugian negara tersebut dan Pemkab Buru seakan menutup mata. Setelah kasusnya mencuat di media, baru Ko Hai dan Pemkab mulai ada niat untuk menutupi kerugian tersebut.
Seharusnya dengan temuan itu, Arnis Kapitan (Ko Hai) setidaknya diblack-list agar sementara waktu tidak dilibatkan di proyek-proyek Pemkab Buru.
Namun faktanya, oknum pengusaha ini terus berlenggang-kangkung mengerjakan beberapa paket proyek DAK di lingkup Pemkab Buru.
Bahkan sudah bikin masalah di proyek RSUD Namlea, tapi tetap mendapat proyek yang sama di Tahun 2020 lalu. Pokja Pemilihan Pengadaan Barang Jasa tanggal 7 Juli 2020 lalu kembali menunjuk Ko Hai lewat PT Berkat Sinar Semesta menggarap proyek RSUD Namlea sebesar Rp.22,97 miliar. (SBS/10)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!