Close
Close

PN Namlea Eksekusi Lahan 2000 Meter² Milik Dessy Limba

Namlea, SBS 
Pengadilan Negeri (PN) Namlea, mengeksekusi lahan seluas 2000 meter bujur sangkar milik Dessy Limba. Dalam pengosongan itu, sejumlah rumah dan satu kos-kosan milik Syahril Bugis diratakan dengan eksavator.


Wartawan media ini melaporkan, kegiatan eksekusi itu nyaris saja ricuh, karena datang keluarga Umaternate yang mencoba menghalangi kegiatan eksekusi tersebut.


Keluarga Umaternate marah dan tidak terima baik, karena kegiatan eksekusi telah masuk ke bidang tanah milik mereka yang sudah mempunyai kekuatan hukum putusan Mahkamah Agung.


Majid Umaternate dan keluarganya tidak terima, karena Dessy Limba hanya berperkara dengan Iwan Teapon dan Syahril Bugis .Tapi kenapa eksekusi turut nyasar ke areal milik keluarga mereka.


Karena itu, Panitera PN Ambon dan pihak pemohon eksekusi jadi sumpah serapah dari keluarga Umaternate.  


Satu tempat usaha mebelir pada sebidang tanah yang dibeli dari keluarga Umaternate juga diratakan dengan eksavator. Kegiatan eksekusi yang berlangsung hingga siang hari terhenti di lokasi tersebut.  


Sedangkan Iwan Teapon dan Syahril Bugis sampai eksekusi berakhir, tidak nampak. Tidak ada perlawanan dari pihak Iwan Teapon maupun Syahril Bugis.


Eksekusi berjalan lancar dikawal 100 personil gabungan dari Polres Buru, Kodim 1506 ,Brimob dan Pomdam  Namlea.


Panitera PN Namlea, Samri Sampalu,SH usai eksekusi kembali membacakan surat penetapan PN Namlea tanggal 23 Maret Pengadilan 2021, No 1/Pen.Pdt. Eks/2019/PN Nla,  antara Dessy Limba sebagai pemohon eksekusi  melawan Iwan Teapon dan Syahril Bugis sebagai termohon eksekusi.


Pelaksanaan eksekusi atau pengosongan lahan tanah seluas 2000 meter bujur sangkar oleh PN Namlea itu sesuai Sertifikat Hak Milik No. 000427, atas nama Dessy Limba yang terletak di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, dengan batas-batas sebagai berikut:


Utara : berbatas dengan SHM Nomor: 00426,  Timur : berbatasan dengan SHM Nomor: 00427, Selatan: berbatasan dengan SHM Nomor: 00427, dan Barat : berbatasan dengan SHM Nomor : 00424.


Sebelum eksekusi ini terjadi, dikabarkan Dessy Limba telah berperkara di Pengadilan Negeri Ambon (waktu itu belum ada PN Namlea), melawan Iwan Teapon dan Sahril Bugis, atas sengketa bidang tanah tersebut di atas.


Dessy Limba sebagai pemegang sertifikat 000427, merasa berhak atas bidang tanah tersebut yang telah dikuasai oleh Iwan Teapon dan dijual kepada Sahril Bugis.

Perkara ini kabarnya telah bergulir sampai di tingkat MA dan dimenangkan oleh Dessy Limba lewat kuasa hukumnya Remond Tasaney SH.


Wakapolres Pulau Buru, Kompol Bachkrie Hehanussa kepada wartawan di lokasi eksekusi menjelaskan, kalau aparat kepolisian dan TNI hadir di lokasi eksekusi guna mengamankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Ia sangat bersyukur, karena eksekusi berjalan tertib dan lancar, walaupun ada sedikit perlawanan dari pihak yang tidak turut berperkara. (SBS/10)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post