Close
Close

Soal Pembunuhan: Nurlatu Irit Bicara, Latbual Apresiasi

Anggota DPRD Buru, Robi Nurlatu 

Namrole, SBS
Kendati kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Mantimbang Nurlatu (30) terhadap Manpapa Latbual (40) sudah diungkap Polres Buru, namun masih saja ada riak - riak ketidak puasan yang terjadi di kalangan keluarga korban. 


Menyikapi hal itu, anggota DPRD Buru, Robi Nurlatu selaku representasi masyarakat adat khususnya marga Nurlatu saat diminta tanggapannya soal langkah dan solusi dalam penyelesaian masalah ini enggan berkomentar banyak.


Padahal semua ini dimaksud agar tidak ada lagi riak-riak di tengah warga baik dari marga Nurlatu maupun marga Latbual. Namun Nurlatu masih saja irit bicara dan terkesan lepas tangan.


Anggota DPRD Buru dari partai Nasdem ini mengaku dirinya tidak punya kuasa untuk berkomentar soal kasus pembunuhan terhadap Manpapa Latbual tersebut.


"Soal itu domain pihak Kepolisian dan para Tokoh-Tokoh Adat, Raja dan lain - lain. Beta (saya) tidak punya kapasitas untuk mengkomentari soal itu," ucap Nurlatu via Whastapp, Rabu (24/3/2020).


Ketika dipertanyakan soal kapasitasnya sebagai anggota DPRD Buru yang notabenenya merupakan penyambung lidah rakyat apakah tidak punya domain menyelesaikan masalah tersebut secara adat maupun kekeluargaan, Nurlatu tetap tidak menggubris pertanyaan yang disampaikan wartawan dan memilih diam.


Sementara anggota DPRD Buru dari PDIP, Arifin Latbual sebagai representasi dari pihak keluarga korban memberi apresiasi kepada pihak Polres Buru dan Polsek Waeapo serta semua pihak yang telah melakukan langkah cepat dengan menangkap pelaku Mantimbang Nurlatu.


Secara hukum negara Republik Indoneaia, kata Latbual, pelaku harus diproses sebagaimana hukum yang berlaku di negara ini.


"Sebagai warga negara tentunya pelaku harus menjalani proses hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 338 atau/ 340 KUHP dan itu wilayah Hukum Pidana kiranya sudah di atur jelas dalam sejumlah ketentuan perundang - undangan," ucap  Latbual.


Ditanya langkah apa yang perlu dilakukan oleh kedua pihak untuk menyelesaikan masalah ini supaya tidak ada lagi riak - riak baik dari keluarga korban maupun keluarga pelaku, Latbual dengan tegas menyampaikan bahwa seharusnya kedua tokoh - tokoh adat dari kedua marga bertemu dalam satu wadah seperti rapat bersama guna membicarakan langkah dan solusi apa yang harus ditempuh sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.


"Kiranya kedua tokoh-tokoh adat dari kedua keluarga ini harus duduk satu meja untuk berdiskusi secara adat untuk di selesaikan sehingga kedamaian antara keluarga ade dan kaka (Kai Wait) ini dapat terjaga dengan baik," ucap Latbual.


Sebagaimana diketahui, Akibat pembunuhan sadis yang dilakukan beberapa pekan lalu, pelaku Mantimban Nurlatu berhasil diamankan Polres Buru di hutan Rodi.


Dalam keterangan Pers beberapa hari lalu, Kapolres Buru, AKBP Febri Kusumaatmaja mengutarakan bahwa kejadian pembunuhan ini disebabkan karena daun kayu putih milik pelaku diambil dan diolah oleh korban tanpa sepengetahuan pelaku. 


Pelaku mantimbang Nurlatu kemudian ditangkan anggota polres Buru setelah memburunya selama 25 hari. Pembunuhan kemudian disangkakan melanggar Pasal primer 338 KUHP, subsider pasal 354 ayat (2) KUHP, dan subsider pasal 351 ayat (3) KUPH dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini Mantimbang Nurlatu sudah diamankan di Mapolres Buru. (SBS/Tim) 

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post