Hamili Anak 16 Tahun, Laratu Dilaporkan ke Polisi |
Namlea, SBS
Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin saat dikonfirmasi wartawan media ini membenarkan kejadian pencabulan tersebut.
"Tersangka belum dimintai keterangan di Polres karena sedang sakit," jelas Aipda Djamaluddin, Jumat (02/04/2021).
Djamaluddin mengatakan, kasus ini pertama kali dilaporkan pada tanggal 27 Maret lalu di Polsek Batabual. Setelah Itu dilimpahkan ke Bagian PPA Satreskrim Polres Pulau Buru.
Data yang berhasil dihimpun menyebutkan, kalau Iksan Takimpo (40) yang pertama kali datang melapor ke Polsek Batabual.
Iksan melaporkan kalau anaknya, siswi berusia 16 tahun, SYT telah dihamili oleh Husen Laratu.
Saat datang melapor, Iksan mengaku di hadapan petugas Polsek Batabual bahwa ia mendengar dari. Hj. Wa Riri Takimpo kalau anaknya telah hamil.
Awalnya Iksan sempat mendiamkan info yang mengejutkan ini. Ia berharap agar anaknya terlebih dahulu ikuti ujian akhir sekolah.
Nantinya setelah selesai ujian, baru Iksan menanyakan kebenaran info itu kepada anaknya. Namun kondisi sudah tidak memungkinkan, sehingga Iksan memutuskan menanyakan langsung kepada anaknya.
Setelah ditanya orang tuanya, akhirnya SYT buka mulut kalau ia lagi hamil dan itu hasil perbuatan Husen Laratu.
Tidak terima anaknya yang masih sekolah dan masih dibawa umur dihamili, akhirnya Iksan datangi Polsek.
Polisi juga bertindak cepat dengan menerima laporan dan membuat laporan polisi. Selanjutnya meminta keterangan terhadap pelapor dan korban.
Kemudian petugas Polsek bergerak cepat dan turun ke TKP dan mengamankan pelaku. Menghindari hal yang tidak diinginkan, petugas akhirnya mengevakuasi pelaku dengan speedboat menuju Polres di Namlea. (SBS/10,OR/Yun)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!