Namlea, SBS
Humas Kejaksaan Negeri Namlea, Azer Jongker Orno SH MH dalam siaran persnya, Kamis malam (91/04/2021) menjelaskan, telah dilakukan lagi pemeriksaan satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan Tahun 2017.
Saksi Rusli Nurpata diambil keterangannya untuk tersangka Jibrael Matatula, Even Organizer dan tersangka Sukri Muhammad yang saat itu menjadi Ketua Bidang Sarana/Prasarana MTQ.
"Saksi yang diperiksa berinisial RN. Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM dan tersangka SM," jelas Azer Orno.
Rusli Nurpata diperiksa jaksa penyidik Yasser Samahati. Pemeriksaan dimulai Pukul 14.30 Wit sampai 18.00 Wit.
"Yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan sebanyak 16 pertanyaan," jelas Azer.
Sehari sebelumnya, Jibrael Matatula juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Nurpata dan tersangka Sukri Muhammad.
Berdasarkan perhitungan awal di penyidikan saat kasus ini mulai bergulir di Kejaksaan Negeri Buru, kerugian negara mencapai Rp.9 miliar lebih.
Namun angka riilnya kejaksaan masih menuggu hasil akhir pemeriksaan tim ahli.
Seperti pernah diberitakan, sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan.
Dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp. 26.27 miliar untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.
Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13, 135 miliar , dari Bendahara Pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. Saat itu yang menjadi Bendahara Pengeluaran adalah Iskandar Walla.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10,68 miliar lebih yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Azer Orno lebih jauh menjelaskan, bertempat di ruang penyidik juga diperiksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas Satpol PP dan perlengkapannya, pada dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015 s/d 2019.
Saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut antara lain, inisial “BM” selaku bendahara dinas Satpol pp Buru Selatan tahun 2019.
Saksi diperiksa oleh Jaksa Penyidik Dhanitya,SH. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIT s/d pukul 13.30 WIT dan pertanyaan yang diajukan penyidik sebanyak 22 pertanyaan.
Kemudian Saksi “GYT” selaku pejabat pengadaan Tahun 2015, diperiksa oleh Jaksa Penyidik Prasetiya Tdjati Nugraha,SH.
Pemeriksaan dimulai Pukul 15.00 WIT s/d Pukul 16.30 WIT. Saksi disodori 10 pertanyaan.
Selanjutnya saksi MS selaku anggota TIM pemeriksa barang tahun anggaran 2015, Saksi diperiksa oleh Jaksa Penyidik Dhanitya,SH.
Pemeriksaan dimulai Pukul 15.00 Wit s/d Pukul 17.40 Wit, pertanyaan yang diajukan penyidik sebanyak 10 pertanyaan. (SBS/10)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!