Namlea, SBS
Kejaksaan Negeri Buru kembali memeriksa Jibrael Matatula (JM), Event Organizer (EO) yang terlibat dalam pelaksanaan MTQ tersebut.
Humas Kejaksaan Negeri Buru, Azer Jongker Orno SH MH dalam siaran persnya malam ini menjelaskan, kalau JM diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya Sukri Muhammad dan Rusli Nurpata.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Propinsi Maluku. "JM diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi untuk tersangka Inisial SM dan RN," jelas Azer Orno.
Kepada awak media Azer menjelaskan, pemeriksaan saksi JM dimulai pukul 10.30 WIT s/d pukul 17.00 WIT. Jaksa penyidik yang memeriksa yaitu YASSER SAMAHATI,SH, Kasi Pidsus Kejari Buru.
"Pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut sebanyak 20 pertanyaan," singgung Azer.
Beberapa hari lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi SAg, SH, MAg, MH, menegaskan, dugaan korupsi dana pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 harus clear and cleand.
Untuk itu, akan terus dicari siapa oknum yang paling bertanggungjawab di kasus tersebut. "Saya katakan, siapapun yang bertanggungjawab terhadap penyimpangan itu akan diminta pertanggungjawaban," tegas Kejari Buru, Muhtadi SAg, SH, MAg, MH kepada wartawan di Kantor Kejaksaan , Senin siang (15/00/2021).
Lebih lanjut Muhtadi yang belum sebulan menempati pos baru ini mengatakan, dalam mengungkap kasus tersebut, tidak ada yang disembunyikan dan diselamatkan. Harus Clear and cleand.
"Semuanya harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kegiatan kami transparan, harus profesional dan akuntabel. Akuntabel itu artinya bisa menilai, bisa menghitung," ucap Muhtadi.
"Ini kok kenapa begini? Harusnya dia yang paling bertanggungjawab. Orang yang paling bertanggungjawab akan kita cari," tambahkan Muhtadi.
Setelah bertugas sebagai di Buru, Muhtadi mengakui sudah membaca dan sudah meneliti berkas perkaranya. Di situ ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan sejak Tahun 2019.
Ia menegaskan lagi, setelah anggotanya lengkap, Muhtadi segera akan tindaklanjuti kasus MTQ Bursel ini. Baik pemeriksaan alat-alat bukti maupun perhitungan kerugian negaranya.
"Sampai saat ini, belum kita lakukan perhitungan kerugian negara. Dari berkas yang sudah saya lihat, masih perlu dilakukan lagi pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Juga alat-alat buktinya masih perlu kita kumpulkan karena nilai kerugiannya cukup besar, saksinya cukup banyak, item pekerjaannya cukup banyak," akuinya.
Yang terpenting diupayakan perhitungan kerugian keuangan negara harus menyeluruh, sehingga siapapun yang paling bertanggungjawab terhadap terjadinya penyimpangan bisa dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menyinggung dua Kajari pendahulunya yang gagal memanggil saksi dari Sioarjo, Muhtadi mengaku nanti akan di cek.
"Kalau perlu kita turunkan penyidik ke lokasi. Kendalanya apa? Tentu akan kita kaji," lanjut Muhtadi.
"Saya baru baca berkas. Ada beberapa hal yang memang harus kita lengkapi agar berkas ini lengkap supaya bisa dikirimkan ke penuntutan. Kerugian keuangannya besar. Sementara yang ditetapkan oleh penyidik baru ada tiga," kata Muhtadi.
Sementara itu, satu sumber terpercaya mengungkapkan, Muhtadi yang belum genap sebulan bertugas di Buru ini kurang terlalu puas dengan hasil penyidikan di kasus MTQ oleh pendahulu sebelumnya.
Pasalnya tiga orang yang telah duluan ditetapkan sebagai tersangka bukanlah orang yang paling bertanggungjawab di kasus ini.
Sukri Muhammad yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017, pernah menyampaikan protes atas putusan yang diambil Kejaksaan.
Kadis Perhubungan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang menjabat sebagai Ketua Bidang Sarana dan Prasarana dalam Panitia MTQ itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru bersama dua tersangka lainnya.
Kepada media ini melalui saluran telepon selularnya, Jumat (22/11/2019) lalu, Sukri Muhammad meyampaikan protes atas putusan penetapan yang dilakukan Kejari Buru itu.
Sukri berdalih, jika dirinya dan bendahara Rusli Nurpata ditetapkan sebagai tersangka karena persoalan administrasi, maka seharusnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel, Iskandar Walla yang adalah mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Bursel harus pula ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebagai BUD, Walla turut bertanggung jawab atas proses pencairan anggaran MTQ yang sebagiannya dilakukan tanpa kontrak itu,” protes Sukri waktu itu.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, selain Sukri, Kejari Buru juga menetapkan dua tersangka lainnya masing-masing, Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata yang dalam kepanitiaan MTQ menjabat sebagai Bendahara Bidang Sarana dan Prasarana. Dan satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer (EO).
Sementara, Sekda Kabupaten Bursel, Iskandar Walla hingga kini masih berstatus sebagai saksi. "Kami jadi tumbal atau korban dalam kasus ini,” kata Sukri.
Sukri mengaku bahwa jika penetapan tersangka kepada dirinya dan Rusli Nurpata karena persoalan administrasi, dirinya tidak membantah ada kekurangan administrasi berupa kontrak.
Hanya saja, kata dia, jika pihaknya disalahkan dalam masalah ini, maka seharusnya BUD pun harus turut bertanggung jawab, karena proses pencairan itu bisa dilakukan setelah adanya persetujuan dari BUD yang terlebih dahulu melakukan proses verifikasi terhadap proposal dan berkas-berkas yang diajukan untuk proses pencairan.
“Kalau proses administrasi tidak lengkap, maka seharusnya BUD tidak mencairkan, mekanismenya keuangannya begitu. Tapi, yang jadi tersangka ini kok sendiri begitu ya. Kalau saya makan uang itu ya itu resiko. Tapi saya tidak makan uang itu,” ungkapnya.
“Saya juga pertanyakan, kenapa Saya dengan bendahara saya saja yang jadi tersangka. Kita ini korban. Ini masalah administrasi dan masalah administrasi kita tidak sendiri,” paparnya.
Sukri pun berharap agar pihak Kejaksaan akan berlaku adil dalam penanganan kasus ini. Sebab, pihaknya tidak mau menjadi tumbal dalam kasus ini. Jika ada pihak-pihak yang telah mengembalikan kerugian Negara, itu berarti mereka telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan harusnya juga dijerat.
“Kami harap harus adil-lah. Apalagi, ada pihak-pihak lain juga yang sudah mengembalikan kerugian Negara dan itu berarti tidak menghapus pelanggaran hukum yang telah dilakukan,” ucapnya. (SBS/10)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!