Namlea, SBS
Tudingan itu disertai bumbu meminta kejaksaan agar memeriksa kedua pengusaha yang masih dalam satu group perusahan ini.
Wartawan media ini melaporkan, tuduhan bernada minor itu dilontarkan Abdul Rauf Wabula dkk mengatasnamakan Gambus saat berdemo di pintu pagar rumah Tiong kemudian berlanjut di Kantor Kejaksaan Negeri Buru, Rabu (31/03/2021).
Walau berdemo di depan rumahnya, Tiong, pengusaha asal Buru ini tidak terusik menemui para pendemo.
Ia menilai tudingan tersebut salah alamat karena munidingnya membeli proyek dari group perusahannya sendiri.
"Masa dalam satu group perusahan pa Tiong harus beli proyek dari groupnya sendiri," soalkan satu orang kepercayaan Tiong kepada para wartawan yang ikut menonton jalannya aksi demo dari dekat.
Berorasi di depan pintu pagar rumah Tiong dan juga di depan pintu pagar masuk kejaksaan, Abdul Rauf Wabula dkk menuding pengusaha asal Kabupaten Buru ini kerja proyek jalan lapen hanya asal-asalan.
"Pasir dan batu dicampur jadi satu, kami memiliki dokumentasi," teriakin seorang pendemo.
Pendemo ini juga menuding jalan yang dibongkar dan dibangun baru hanya 300 meter dan bukan sepanjang 1,6 kilometer.
Dengan alasan di atas, pendemo ini meminta kejaksaan untuk memeriksa proyek tersebut.
Sementara Abdul Rauf Wabula dengan garang menyebutkan, proyek jalan lapen Mako Kayeli dimenangkan oleh PT Vidi Citra Kencana yang direkturnya Ivana Kwelju.
"Namun lagi-lagi proyek tersebut dikerjakan oleh bapak Tiong. ini merupakan sebuah kejahatan,," tuding Rauf Wabula.
Ia lanjut menuding bahwa itu sebuah kejahatan antara Tiong dengan pihak perusahan. Endingnya, proyek dibangun asal-asalan.
"Karena itu kami meminta kepada bapak Kejari Buru, kami menantang kalian untuk mengungkap dugaan ini," tantang Rauf Wabula.
Tak puas hanya itu, Rauf Wabula juga meminta kejaksaan dan kepolisian untuk membentuk tim investigasi agar memeriksa seluruh proyek yang dikerjakan oleh Tiong.
Bahkan sebelum berdemo, Abdul Rauf Wabula di salah satu halaman akun Facebook, menuding Tiong membeli proyek dari Ivana Kwelju sebagai pemilik PT Vidi Putra Kencana sebesar Rp. 3 milyar.
Sedangkan Abdul Rauf Wabula kepada wartawan dan Intel, mengatakan, hanya menduga saja kalau ada terjadi jual-beli proyek jalan lapen poros Mako - Kayeli.
Kendati sudah lantang berteriak, Rauf Wabula mengaku tidak mengantongi bukti-bukti.
"Yang menang tender Ivana Kwelju selaku pemilik PT Vidi Putra Kencana. Tapi yang kerja Tiong. Jadi dugaannya ke situ," entengkan Rauf Wabula.
Ia berdalih tidak mau tahu-menahu soal hubungan kerja antara Tiong dengan Ivana yang berada dalam satu group.
"Tapi pemik perusahan ini kan Ivanna Kwelju," dalil Rauf Wabula.
Diminta ketegasannya lagi apakah ia punya bukti Tiong beli Rp.3 Milyar dari perusahan yang masih satu group dengan pengusaha asal Buru ini, Rauf Wabula dengan enteng mengatakan itu hanya baru dugaannya.
Ditanya lagi soal ruas jalan yang dikerjakan PT Vidi Putra Kencana sepanjang berapa meter, Rauf Wabula hanya rai-rai dengan menyebut mungkin sepanjang enam kilometer lebih.
Menjawab wartawan apakah jalan yang dikerjakan ulang hanya 300 meter atau yang benar sesuai petunjuk Dinas PU Maluku sepanjang 1,6 km, ia mengatakan belum tahu yang terakhir.
Tapi bulan Januari lalu konon ia ada di Waelo dan melihat ada ruas jalan dibongkar dan dikerjakan ulang sepanjang 300 meter.
"Yang baru beta belum tahu," entengkan Rauf Wabula.
Setelah berorasi selama beberapa menit, akhirnya Abdul Rauf Wabula dkk diterima Kasi Intel Kejaksaan, Azer Jongker Orno SH MH. Mereka tidak dapat bertemu Kajari karena sedang bertugas ke Kejati Maluku.
Saat bertemu Kasi Intel, Rauf Wabula kembali menyampaikan kalau yang menang tender proyek Rp.9 milyar lebih itu adalah PT Vidi Putra Kencana, tapi yang kerja Tiong.
Rauf juga mengatakan bahan yang digunakan di proyek tidak penuhi standar dan tidak diuji kelayakannya.
Menanggapi keinginan Rauf Wabula dkk untuk segera memeriksa Tiong dan Ivanna Kwelju, Kasi Intel menjelaskan, kalau dalam menangani laporan masyarakat mereka harus bekerja seuai SOP.
Ada mekanisme yang mengatur tentang pengawasan aparatur internal terhadap proyek yang baru selesai dikerjakan. Apalagi jalan lapen yang dibiayai propinsi itu mulai ditangani pada akhir Desember Tahun 2020 lalu.
Untuk itu, Azer menyarankan Rauf Wabula dkk agar menemui Inspektorat Propinsi Maluku dan menanyakan apakah proyek itu sudah diaudit oleh BPK RI atau belum.
Azer menegaskan, bila seandainya pekerjaan lapen itu fiktif dan bisa dibuktikan bahwa dananya telah dicairkan 100 persen, maka kejaksaan bisa langsung masuk.
Kejaksaan tetap akan menelaah tuntutan ini. Tapi tetap akan dikordinasi lintas instansi dan kewenangan masing-masing.
"Oleh karena itu tidak serta Merta langsung kami proses, karena dia membutuhkan kajian, telah, kemudianinstansi mana yang perlu dikoordinasikan, kewenangan mereka sudah dilakukan langkah-langkah atau belum," jelas Azer.
Secara sekilas tadi ada yang menyebut tidak sesuai spek, lanjut Azer, itu membutuhkan keahlian dan bidang khusus.
"Kalau fiktif, hari ini juga kita masuk," tegas Azer. (SBS/10)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!