Close
Close

Ketua DPRD Buru Ajak Warga Salurkan Zakat Maal Lewat BAZNAS


Namlea, SBS
Ketua DPRD Buru M. Rum Soplestuny SE menghimbau warga yang mampu agar menyalurkan zakat maal lewat BAZNAS.


Himbauan Ketua DPRD Kabupaten Buru, M. Rum Soplestuny SE itu disampaikannya di hadapan wartawan usai menyerahkan zakat maal, berupa zakat harta dan zakat profesi dirinya sebagai wakil rakyat, bertempat di ruang kerja ketua DPRD , Selasa (11/05/2021).


"Saya secara pribadi dan juga atas nama Ketua DPRD Kabupaten Buru menyerahkan zakat maal (harta) kepada BAZNAS Kabupaten Buru," ucap Rum.


Zakat Maal diberikan Rum Soplestuny dan diterima langsung Ketua BAZNAS Kabupaten Buru, Ustad Fauzan Abdurrahman.


"Niat baik ketua dewan menjadi motivasi bagi kita semua di Kabupaten Buru agar syariat zakat ini menjadi tradisi, sehingga zakat yang tumbuh menjadi manfaat . Insya Allah umat menjadi lebih kuat," tanggap Fauzan.


Rum Soplestuny selanjutnya menjelaskan, sebagai umat muslim, zakat adalah suatu kewajiban yang diperintahkan Allah SWT kepada umat muslim yang mampu  yang harus  ditunaikan.


Untuk itu, Pengumpulan zakat oleh BAZNAS Kabupaten Buru ini akan menjadi potensi yang baik karena harta yang terkumpul itu akan dikelola dengan baik pula guna membangun umat muslim di daerah itu.


"Bayangkan saja umat muslim di Kabupaten Buru semua tunaikan kewajiban zakat harta ini kepada BAZNAS dan dikelola dengan baik, maka akan digunakan untuk pemberdayaan ekonomi umat, pendidikan maupun keagamaan," tutur Rum.


Sedangkan Ustad Fauzan Abdurrahman menjelaskan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Buru telah terbentuk sejak tahun 2020 lalu dan mulai mengumpulkan zakat maal di tahun 2021.


Langkah awal, di tahu ini BAZNAS Kabupaten Buru sedang mengumpulkan zakat maal dari para ASN, TNI, POLRI dan juga para wakil rakyat serta umat muslim yang mampu.


Sebagai langkah optimalisasi, Fauzan Abdurrahman mengaku telah berkoordinasi dengan bupati, pimpinan dewan, serta forkopimda di Kabupaten Buru."Kami telah berkoordinasi dengan para pimpinan termasuk pimpinan DPRD Kabupaten Buru untuk bersama-sama melaksanakan kewajiban zakat," tutur Fauzan.


Kewajiban sebagai seorang muslim untuk membayar zakat maal apabila harta kita sudah mencapai nizab. Zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, dan sebagainya yang didapat secara halal.


Ustad Fauzan juga menyentil pencanangan gerakan cinta zakat oleh Presiden dan Wakil Presiden April lalu.Tujuannya adalah agar umat Islam yang ada di Indonesia dan terbesar di seluruh dunia melaksanakan syariat itu secara baik.


Dengan adanya zakat harta itu diharapkan akan menjadi salah satu pilar kebangkitan ekonomi umat.Dengan zakat itu, ekonomi umat akan kuat.


"Sejarah telah membuktikan itu dari masa lalu.Namun kemudian termarjinalkan oleh umat sendiri, sehingga yang terjadi ekonomi umat ini rapuh," kata Fauzan. (SBS/10)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post