Namlea, SBS
Selain itu ada setoran tunai dari Aloksai Dana Desa (ADD) langsung kepada Dinas BPMD Kabupaten Buru Selatan dari 81 desa dengan nilai variatif Rp.49 juta s/d Rp.59 juta per desa yang bila dijumlahkan juga mencapai Rp.4 miliar lebih.
Kepolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan dan ditangani secara serius dengan meminta keterangan kepada para kades.
"Sudah 17 kades yang dimintai keterangan," ungkap Egia Febri Selasa siang (08/06/2021).
Menurut Egia, ke-81 kades ini akan dimintai keterangan secara Maraton. Setiap Minggu ada kades yang dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga tuntas menjangkau 81 kades.
Sedangkan Kasat Reskrim, Iptu Handry Dwi Ashari menambahkan, untuk mempermudah Tipikor memintai keterangan, pemanggilan kades di lakukan per kecamatan. Diawali dengan para kades di Kecamatan Namrole.
"Minggu ini lanjut pemeriksaan seluruh kades di Kecamatan Kepala Madan," imbuh Iptu Hendri Dwi Ashari.
Kepala Dinas BPMD Bursel, Umar Mahulete dan lainnya baru akan dimintai keterangan setelah tuntas diperiksa 81 kades.
"Kadis BPMD sendiri kita belum sampai ke sana. Rencana kita, setelah 81 kades diambil keterangan baru kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tegas Egia Febri.
Egia mengakui kasus ini tergolong besar yang sedang ditangani Polres Pulau Buru. Polisi melakukan penyelidikan setelah ada laporan dari masyarakat.
"Ini kita masih terus minta keterangan dahulu, belum bisa kita simpulkan apa-apa," tutur Egia Febri.
Polisi masih perlu menggali informasi lebih banyak, terutama dari para kades. Dari keterangan 81 kades baru polisi menyimpulkan kasus ini seperti apa.
"Kami belum bisa mengambil kesimpulan untuk menindaklanjuti dari penyelidikan menjadi penyidikan sebelum selesai memeriksa 81 kades," aku Egia Febri.
Kapolres dan jajarannya terus menggali dan mendalami masalah ini, karena terbukti ada dugaan monopoli di praktek belanja pengadaan tersebut yang diwajibkan para kades beli dari CV Tarana Jaya Mandiri.
Dari praktek monopoli tersebut, terungkap pula ada dugaan pemahalan harga barang untuk seluruh item belanja. Beberapa orang dekat kades di Buru Selatan mengungkapkan kepada awak media, kalau para kades wajib membelanjakan Rp.50 juta per desa dari CV TJM. Atas perintah Umar Mahulete, mereka wajib transfer ke rekening perusahan CV TJM.
Kegiatan bersifat wajib dan berbau monopoli itu, konon diduga juga atas sepengetahuan Bupati Tagop Sudarsono Soulissa yang kemudian diteruskan Kadis BPMD kepada 81 kades.
Padahal bila dibelanjakan langsung dalam item-item barang tersebut, nilai totalnya tidak mencapai separuh harga dari setoran Rp.50 juta.
Terjadi pemahalan dimana-mana. Salah satunya Alat Fogging buatan Cina Longray TS35A standar WHO yang harga pasarannya hanya Rp.5 juta per unit, wajib dibeli dari oleh CV TJM seharga Rp. 22 juta.
Dari item pemahalan harga fogging itu, CV Tarana Jaya Mandiri meraup keuntungan berkali lipat ganda sampai mencapai Rp 1 miliar lebih.
Demikian juga terjadi pemahalan harga handzanitiser cair yang di pasaran dilego Rp.100 ribu dan termahal Rp.199 ribu per galon, oleh perusahan CV TJM dilepas ke desa-desa dengan harga Rp.2,7 juta untuk 3 galon atau Rp.900 ribu per galon.
Kemudian dispenser hand zaniteser cair yang seharga Rp.20 ribu per buah dimahalkan menjadi Rp. 1 juta untuk lima buah atau Rp.200 ribu per buah.
Sodium Hydroclorite atau kaporit cair (NaOCl) yang harga pasaran tertinggi hanya Rp.85 ribu ukuran 5 liter, dimahalkan menjadi Rp.1,56 juta per 3 unit galon atau Rp.520 ribu per galon.
Pemahalan lainnya terjadi pula di thermo gun atau pendeteksi suhu tubuh dengan harga standar di pasaran hanya Rp.300 ribu per unit dimanipulasi menjadi Rp.3 juta per unit.
Kemudian alat penyemprot kuman yang di pasaran harga di kisaran Rp.400 ribuan per unit dimahalkan menjadi Rp.5,24 juta per 2 unit atau Rp. 2,62 juta per unit.
Masker dispro yang di pasaran hanya Rp.75 ribu per box, dimahalkan juga menjadi Rp.400 per box dan wajib dibayar 5 box untuk setiap desa.
Terakhir harga tong air yang nilainya kurang dari dua jutaan per unit ikut dimahalkan menjadi Rp.5 juta per unit.
Hanya di perlengkapan coveral complete yang harganya cukup wajar Rp.2,85 juta per unit. Tiap desa wajib belanjakan dua unit seharga Rp.5,7 juta.
Ini belum termasuk setoran ADD dalam bentuk uang kontan langsung ke Dinas BPMD yang tidak jelas digunakan untuk apa.
Menanggapi lebih jauh masalah tersebut, Kapolres Egia Febri mengatakan, pihaknya masih terus menggali informasi dari seluruh kades agar tuntas. Soal dugaan keterlibatan bukan hanya Kadis BPMD, Umat Mahulete, tapi diduga pula melibatkan Bupati Tagop Sudarsono Solisa, dengan tegas Egia Febri mengatakan tergantung hasil penyelidikan nanti.
"Nanti setelah selesai periksa 81 kades nanti akan saya sampaikan progres kemajuan penyelidikan dugaan kasus korupsi ini kepada teman-teman wartawan," janji Egia Febri.
Egia Febri menambahkan dalam penanganan kasus-kasus korupsi, polisi punya visi yang sama dengan kejaksaan, bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak kalah penting disamping pemidanaan kepada para pelakunya.
"Pengembalian kerugian negara juga lebih diutamakan sehingga uang negara yang dicuri itu bisa kembali. Ini dalam konteks penanganan korupsi yang ditangani polisi," tandas Egia Febri. (SBS/10)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!