Close
Close

Praktek Antigen Palsu Apotek Marini Farma Terungkap, Polisi Amankan 3 Terduga

Namlea, SBS
Sebanyak 3 orang warga Kota Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku ditangkap aparat Polres Pulau Buru.


Mereka ditangkap karena diduga membuat surat keterangan negatif rapid tes antigen palsu, Rabu (9/6/2021).


Inisial ke 3 terduga pelaku dugaan pemalsuan rapid tes antigen adalah SS, IS dan SM.


Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.


"Adanya Informasi yang beredar di masyarakat, terkait praktek pembuatan Surat Hasil Rapid Tes Antigen yang tidak sesuai dengan ketentuan (Antigen Palsu)," kata Kusumawiatmaja saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Pulau Buru, Jumat (11/6/2021) sore.


Kapolres menjelaskan, dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya surat rapid tes antigen palsu, dua unit laptop, dua unit printer, empat unit handphone, tiga lembar KTP dan uang tunai Rp 9.800.000.


Sementara itu, modus yang dijalankan, yakni dengan cara menawari calon pelaku perjalanan surat keterangan negatif rapid antigen tanpa mengikuti tes.


Lanjutnya, untuk surat rapid test antigen dipatok Rp 250.000 sampai Rp 300.000.


“Modus operandinya, bahwa setiap pasien pembuatan Antigen maupun Rapid Tes yang melalui pemeriksaan maupun tidak, diberikan Fee sebesar Rp. 50.000," terangnya.


Atas perbuatan mereka, dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana 6 Tahun penjara.


“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tandasnya. 


Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, anggota Tim Marsegu Polres Pulau Buru yang dipimpin Bribka Hasan Lessy berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan kemudian tim mendapat informasi bahwa seorang oknum Satpol PP atas nama SS sering menjadi Calo Pembuatan Antigen Palsu dengan iming-iming surat yang dikeluarkan cepat dan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.


Surat keterangan Antigen Palsu yang dikeluarkan oleh pihak Apotek Marini Farma tanpa melakukan Pemeriksaan Covid-19 dengan metode SWAB Antigen SARS CoV-2).


Setelah mendapat informasi tersebut kemudian tim pun bergerak cepat ke rumah SS pada pukul 14.00 WIT yang berada di Kompleks Dervas Kecamatan Namlea Kabupaten Buru dan setelah itu dilakukan interogasi bahwa benar dirinya sudah sering melancarkan aksinya sebagai Calo Pembuatan Antigen Palsu dan bekerja sama dengan pihak Apotek Marini Farma, diantaranya pegawai Apotik dan Dokter.


Menurut pengakuan dari SS, setiap pasien pembuatan Antigen maupun Rapid Tes yang melalui pemeriksaan maupun tidak melalui Pemeriksaan atau Palsu diberikan Fee sebesar Rp. 50.000 oleh Dokter.


Dari pengakuan saudara SS, tim pun bergerak cepat menuju Apotek Marini Farma dan setelah tiba di lokasi tim pun menemukan karyawan apotek yakni saudari IS dan saudari SM beserta barang-barang  bukti berupa Surat Rapid Tes Antigen yang Palsu.


Selanjutnya, mereka dibawa dan diamankan menuju ke Kantor Polres Pulau Buru untuk diproses lebih lanjut.


Sedangkan, Apotek Marini Farma langsung di pasangkan Police Line oleh polisi. (Red/10)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post