Namrole, SBS
Pemberlakuan WFH dan WFO ini akan diterapkan sesuai Surat Edaran Bupati Bursel Nomor 190/643 sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, serta Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid 19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di tingkat Desa dan Kelurahan.
Dimana mengingat kondisi penyebaran Covid19 saat ini dan untuk Pengendalian Penyebarannya, maka perlu upaya bersama melakukan pengetatan dan pengendalian kegiatan masyarakat dan pemberlakuan protokol Covid19 secara ketat.
Dalam Surat Edaran yang di peroleh Wartawan, Sabtu (10/7/21), tertuang bahwa Pemda Bursel akan mengatur pembatasan kegiatan di tempat Kerja.
"Untuk keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik bersama ini pemerintah Kabupaten Bursel menetapkan dan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 50% (lima puluh persen) WFH dan 50% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelas Bupati Bursel, Hj. Safitri Malik Soulisa dalam surat tersebut.
Selanjutnya bagi Pejabat Struktural Eselon II, Ill dan IV tetap melakukan aktifitas masuk kantor seperti biasa.
"Pembagian 50% (lima puluh persen) WFH dan 50% WFO di berlakukan untuk staf PNS dan PTT dan pembagian jadwalnya dapat diatur oleh masing-masing pimpinan OPD," ujar Bupati.
Surat Edaran tersebut akan diberlakukan pada tanggal 12 Juli 2021, dengan ketentuan setiap instansi harus menaati dan melaksanakan instruksi surat edaran tersebut demi memutus mata rantai penyebaran Covid19 di Kabupaten Bursel.
Sekedar diketahui, dari data Gugus Tugas Provinsi Maluku per tanggal 9 Juli, jumlah pasien terkonfirmasi untuk kabupaten Bursel sebanyak 13 orang. (Red)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!