Namrole, SBS
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Pemerintahan Setda Bursel ini berlangsung di lantai dua aula kantor bupati setempat, Kamis (19/8/21).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Bursel, Safitri Malik Soulisa, Wakil Bupati Bursel, Gerson Eliaser Selsily, Kepala Topografi Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpt Subekti, Kabag Pemerintahan, Ridwan Nyio, Camat Namrole, Camat Waesama, Kepala Desa se-kecamatan Namrole dan Waesama, Babinsa Se-kecamatan Namrole dan Waesama, serta tamu undangan lainnya.
Bupati Bursel, Safitri Malik Soulisa dalam sambutannya mengatakan bahwa substansi yang perlu dipahami bersama bahwa desa merupakan wilayah yang memiliki batas secara administrasi pemerintahan guna mengurusi dan mengatur sekelompok masyarakat yang memilki kesamaan kultur.
Sejalan dengan itu, guna menghadirkan kepastian hukum terhadap kejelasan wilayah administrasi desa maka Pemda Bursel pada tahun anggaran 2021 melalui Bagian Pemerintahan Setda Bursel mengagendakan kegiatan pembuatan peta batas administrasi pemerintahan dalam rangka penataan wilayah administrasi pemerintahan paskah diselesaikannya batas wilayah antara Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Buru.
"Atas nama Pemerintah Bursel, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, terutama tim penetapan dan penegasan batas desa Kabupaten dan pihak Topografi Kodam XVI Pattimura yang sedianya akan membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemetaan batas wilayah administrasi pemerintahan," ucapnya.
Penentuan batas wilayah desa, kata Bupati, tentu saja tidak hanya menyangkut ruang, namun lebih dari pada itu perlu mengetahui batas desa yang jelas sebagai wilayah kerja secara administratif.
"Suatu desa yang jelas akan batas wilayahnya akan memberikan kemudahan bagi suatu Kecamatan, Kabupaten bahkan Provinsi dalam menentukan wilayah jaringan kerjanya," ucap Safitri.
Lanjutnya, Pemda saat ini berupaya melakukan penataan wilayah administrasi desa dengan tujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi suatu desa dengan memenuhi aspek teknis dan yuridis sebagaimena amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan penegasan batas desa dalam hal penentuan batas wilayah administrasi pemerintahan.
"Diharapkan peran aktif dari para kepala desa dengan melibatkan seluruh stake holder diantaranya Badan Permusyawaratan Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Tokoh Pemuda guna menggali sumber informasi akurat dalam sebuah forum musyawarah desa yang nantinya dapat tertanggungjawab dalam pengambilan keputusan strategis menyangkut batas wilayah antara satu desa dengan desa yang lain dan akan melahirkan sebuah metode pemetaan partisipatif," tambahnya.
Ia menuturkan, tidak mudah untuk menentukan batas wilayah administrasi desa di Provinsi Maluku yang dikenal dengan sebutan Bumi Raja-Raja lebih khusus Kabupaten Bursel, hal ini pastinya terkendala pada pengakuan dan penghargaan yang tinggi atas adat budaya setempat.
"Namun perlu saya sampaikan kepada kita semua bahwa kegiatan pembuatan peta batas wilayah administrasi pemerintahan yang merupakan pilot project pemerintah daerah ini, dengan lokus kegiatan pada Kecamatan Waesama dan Kecamatan Namrole tidak sama sekali mengatur batas wilayah adat, akan tetapi lebih pada pengaturan batas administrasi pemerintahan," ujarnya.
Di samping itu, Safitri berharap, semua pimpinan OPD dapat mendukung dan menseriusi setiap program kerja sesuai bidang tugasnya masing -masing dalam memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat Bursel.
"Hari ini Pemda memberikan kepastian hukum atas wilayah administrasi pemerintahan yang nantinya diharapkan berimbas pada tertib administrasi kependudukan dan pelayanan dasar pada tingkat pemerintahan desa," tandasnya.
Sementara Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel, Ridwan Nyio dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan pembuatan peta batas wilayah administrasi desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis dalam wilayah kabupaten Bursel.
"Kegiatan pembuatan peta batas wilayah administrasi pemerintahan direncanakan dilaksanakan dengan lokus kegiatan pada 2 kecamatan yaitu Kecamatan Waesama dan Kecamatan Namrole dalam waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 4 bulan," ucap Nyio.
Ia menjelaskan, tahap penetapan batas desa dilakukan melalui pengumpulan dan penelitian dokumen (Dokumen Yuridis pembentukan desa dan Dokumen Historis).
Penelitian dokumen itu dimulai dengan menelusuri bukti dokumen pembentukan desa sehingga dapat memperoleh informasi awal tentang indikasi Garis batas desa.
"Metode pelaksanaan kegiatan pemetaan batas wilayah administrasi desa menggunakan metode pemetaan partisipatif dengan teknik pemetaan kartometrik sesuai amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Pasal 12 ayat 2," pungkasnya.
Pantauan media ini, usai penandatangan kerja sama tersebut, Bupati, Wakil Bupati bersama rombongan langsung menuju lokasi penancapan batas desa antara desa Elfule dengan desa Waenono yang dilakukan secara simbolis. (SBS/01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!