Close
Close

Pemda Bursel MoU Dengan Kejari Buru


Namrole, SBS
Guna memberikan jaminan hukum lebih baik kedepan dan untuk mempererat tali silaturahmi, Pemda Buru Selatan (Bursel) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dalam penegakan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Negeri Buru (Kejari).


Kegiatan ini berlangsung di auditorium lantai dua kantor bupati Bursel, Rabu (11/8/21).


Bupati Bursel, Safitri Malik Soulisa dalam sambutannya mengatakan penandatangan MoU ini Merupakan proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik kedepan di kabupten Bursel dimana pada gilirannya akan menjadi sinergi demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di bumi Fuka Bipolo.


"Semua ini agar tidak salah paham dalam pandangan dan penilaian masyarakat dan mengantisipasi timbulnya masalah hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Bursel," ucap Safitri.


Pelaksanaan MoU, kata Safitri  hanya dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara sehingga jangan ada kesan di tengah masyarakat bahwa dengan MoU ini, Pemda Bursel berusaha membatasi wewenang Kejaksaaan untuk memeriksa aparat Pemda dalam Bidang Pidana maupun Pidana Khusus.


Akan tetapi sebaliknya yang diharapkan dengan adanya MoU itu, dapat tercipta aparat Pemda Bursel yang jujur, lurus dan bebas korupsi.


"Harapan seperti itu akan terwujud jika aparat Pemda berjiwa profesional, jujur dan berkualitas serta dikawal oleh aparat kejaksaan yang juga profesional, jujur, lurus dan bebas korupsi pula," ucap Safitri.


Lanjut Safitri, maksud dari perjanjian kerjasama ini adalah sebagai kerangka atau landasan mendorong tercipta dan terwujudnya penyelenggaraan tugas umum pemerintah Kabupaten Bursel yang lebih efektif dan efisien.

 

MoU ini dimaksudkan dalam rangka persiapan dan kesiapan kedepan terhadap penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh pemerintah Bursel dalam mengemban dan melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan misinya, termasuk upaya perlindungan dan penyelamatan aset Pemda.


Disamping itu, Safitri menambahkan, MoU tersebut juga merupakan file hukum dan sekaligus merupakan pintu masuk (Entry Point) dalam pelaksanaan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya oleh Kejari kepada Pemda Bursel dalam menghadapi permasalahan hukum.


Ia berharap, dimasa mendatang tidak terjadi lagi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diakibatkan oleh berlarut - larutnya konflik hukum antara pihak - pihak yang berkepentingan dengan pembangunan daerah.


"Sebab apabila setiap permasalahan hukum ditangani dengan baik maka dampaknya tidak hanya positif bagi masyarakat, akan tetapi juga potensial meningkatkan kewibawaan dan suksesnya pembangunan," kata Safitri.


"Tujuan kami dari semuanya adalah miningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus mempermulus jalan Pemda Bursel meraih Predikat WTP," tandasnya.


Sementara itu, Kepala Kejari Buru, Muhtadi dalam konferensi pers, membuka ruang seluas-luasnya kepada Pemda Bursel dan masyarakat yang ingin berkonsultasi permasalahan hukum dapat menghubungi pihak Kejari Buru.


"Kami membuka pintu bagi siapa saja baik melalui online maupun datang langsung ke kami. Silakan memanfaatkan institusi kejaksaan ini dalam menyelesaikan problem - problem hukum yang dihadapi oleh Pemda Bursel maupun masyarakat. Kami membuka diri silakan datang dan itu free alis gratis," paparnya.


Muhtadi mengatakan, moment ini merupakan suatu moment yang baik dimana dengan MoU itu Kejari dapar bergerak lebih luas dalam kaitan dengan penyelenggaraan hukum demi terciptanya pembangunan Bursel yang lebih baik. 


"Kita berkomitmen bersama agar tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya yang tentunya sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki," tandasnya.


Selain MoU, Kejari Buru juga melakukan sosialisasi hukum bagi pimpinan OPD, PPK dan bendahara pengeluaran yang ada dilingkup Pemda Bursel. (SBS/01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post