Close
Close

Kasatpol PP Bursel Diperiksa Sebagai Tersangka Dari Pagi Sampai Malam

Namlea, SBS
Kepala Satpol PP Buru Selatan, Asnawi Gay diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi perlengkapan pakaian dinas dan linmas Tahun Anggaran 2015 - 2019.


Wartawan media ini melaporkan, Asnawi Gay datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Buru, Rabu pagi (1/09/2021) dan langsung jalani pemeriksaan hingga malam hari.


Informasi yang dihimpun dari kantor kejaksaan, menyebutkan kalau Asnawi Gay telah dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa pada hari Selasa (31/08/2021).


Ia diminta hadir dengan ditemani penasehat hukumnya. Namun tersangka berhalangan dan meminta pemeriksaan diundur sehari, dengan alasan kendaraan yang digunakan alami kerusakan, sehingga harus diperbaiki.


Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi yang dikonfirmasi membenarkan kalau Kasatpol PP Buru, Asnawi Gay sedang menjalani pemeriksaan.


Kajari belum dapat memberi keterangan lebih terinci, karena tersangka masih terus menjalani pemeriksaan hingga Rabu malam.


"Pemeriksaan belum tuntas, belum selesai," jelas Kajari singkat.


Sebelum itu Kajari telah meminta tersangka untuk kooperatif dengan bersedia membayar uang pengganti kerugian negara, sehingga menjadi bahan pertimbangan yang meringankan saat di persidangan nanti.


Sementara itu, Mustaqim Wenno, kuasa hukum Asnawi Gay menjelaskan, bahwa Kliennya diperiksa oleh jaksa Dhanitya Putra P SH, dari jam 11 pagi , istirahat makan siang dan lanjut hingga pukul 20.00 WIT. Selama diperiksa, kliennya disodori total 65 pertanyaan. 


"Ada beberapa tambahan pertanyaan untuk penegasan berkaitan dengan beberapa pertanyaan awal pada saat  penyelidikan karena statusnya sebagai tersangka, sehingga ada beberapa pertanyaan tambahan yang mengacu kepada perbuatan melawan hukum beliau," jelas Mustaqim.


Mustaqim juga menjelaskan, kalau kliennya sangat kooperatif dan juga beritikad baik untuk mengikuti anjuran pihak Kejaksaan mengembalikan kerugian negara.


"Namun dari pihak tersangka masih menunggu hasil perhitungan auditor yang resmi dari BPKP untuk mengetahui kerugian riil seperti apa, supaya beliau bisa mengupayakan pengembalian kerugian negara seperti itu," terang Mustaqim.


Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Negeri  Buru menetapkan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buru Selatan, Asnawi Gay (AG) sebagai tersangka kasus Korupsi Perlengkapan Pakaian Dinas dan Linmas Tahun Anggaran 2015-2019.


“AG ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan  dugaan tindak pidana korupsi Perlengkapan pakaian dinas dan Pakaian Linmas Satpol PP Bursel Tahun Anggaran 2015-2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri  Buru, Muhtadi dalam jumpa pers di Kantor Kejari Buru, Senin (14/06/2021).


Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan Senin pagi oleh tim penyidik setelah pemeriksaan 15 orang saksi.


Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan  diperoleh cukup bukti telah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, dilakukan oleh tersangka Asnawi Gay. Penyidikan dilakukan dari bulan Januari lalu.  Akhirnya tim penyidik sepakat menetapkan Asnawi Gay sebagai tersangka.


Menurut Kajari, Asnawi Gay merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas Satuan Polusi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran (Damkar) Kabupaten Buru Selatan. Selama Tahun 2015, tahun 2018 dan tahun 2019, Asnawi meminjam tiga perusahan untuk digunakan benderanya dalam membelanjakan langsung perlengkapan pakaian dinas dan pakaian linmas.


Kejaksaan juga menemukan bukti ada terjadi mark up harga belanja barang yang merugikan negara Rp.257 juta. 


Atas perbuatannya, Asnawi Gay dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post