Maluku, SBS
Salampessy menyampaikan terkait putusan PTTUN belum berkekuatan hukum tetap/belum Inkrah/Fainal. Olehnya itu, Partai Berkarya dibawah kepemimpinan Muchdi Purwopranjono masih sah dimata Negara dan KPU.
Salampessy melanjutkan, Partai Berkarya dibawah kepemimpinan Muchdi Purwopranjono akan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta tersebut.
“Belum ada putusan hukum tetap (inkrah), masih ada proses kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung oleh DPP. Dipastikan prosesnya nanti sangat panjang, dipastikan hingga selesai tahapan Verifikasi belum ada putusan inkrah,” jelas Salampessy.
Lanjut Salampessy, sebagaimana keterangan dari Ketum Muchdi PR saat rapat (zoom meeting), Selasa 7/9/2021 dengan pimpinan DPP/DPW/DPD se-Indonesia menyampaikan bahwa, putusan banding tersebut juga tidak otomatis membatalkan Surat Keputusan Kemenkumham yang dipegang kubu Muchdi Pr mengenai perubahan AD/ART dan kepengurusan DPP.
Jadi sekali lagi, Partai Berkarya dibawah kepemimpinan Muchdi Purwopranjono masih mempunyai legalitas yang sah dimata Negara dan KPU.
Salampessy sangat meyakini Kementerian Hukum dan HAM akan membela soal pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan susunan pengurus Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR.
“Sebab SK no 16 (Perubahan AD/ART) dan 17 (Pengurus DPP) sampai tahun 2025, sementara SK yang menggugat itu sampai April 2022, itupun sudah dicabut dengan terbitnya SK hasil Munaslub Partai Berkarya tahun 2020 lalu,” tutur Salampessy.
“Jadi kita hadapi dengan senyum saja. Niat kita mau menyelamatkan dan membesarkan partai, kita tidak pernah gentar dengan ujian menuju kebenaran,” tandas Salampesy.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan mempelajarinya terlebih dulu. “Kami taat hukum, sesudah inkracht kami lihat seperti apa, biar saja jalan proses hukumnya,” ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 September 2021.
Yasonna tak menampik Kementeriannya akan menempuh langkah kasasi. Dia beralasan, jika opsi itu tak dijalankan Kemenkumham bisa dianggap berpihak.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yassona H. Laoly angkat bicara soal putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto atas kepengurusan Partai Berkarya.
Yassona menegaskan pihaknya menghormati apa yang telah menjadi putusan pengadilan. Ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.Yassona menyatakan akan membuka opsi untuk mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding tersebut. (Rls)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!