Close
Close

Wartawan Polisikan Vicky Lesnussa


Namlea, SBS
Vicki Lesnussa, oknum mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Ambon telah dilaporkan ke Polres Pulau Buru, karena diduga telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Idris Wael, wartawan salah satu Media Online yang bertugas di Kabupaten Buru.


Irdis Wael, (37 tahun), kepada awak media di Namlea, Senin sore (13/09/2021, menjelaskan telah melayangkan surat tertulis kepada Kapolres Pulau Buru, tertanggal 10 September lalu. 


"Surat laopran sudah sampai di tangan pak Kapolres dan sudah ditindaklanjuti ditangani oleh Reskrim cyber crime," jelas Idris Wael.


Dalam Surat laporan Pengaduan itu, Idris Wael yang akrab dipanggil Didi melaporkan Vicki Lesnussa dengan nomor kontak 081252398647, karena terlapor melalui akun Facebook Bung Vicki Lesnussa diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik pelapor serta diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan.


Didi menguraikan, bahwa pada hari Kamis 09 September 2021 Pukul 21.21 WIT, dia mengetahui ada Postingan melalui Akun Facebook Milik Terlapor dengan nama facebook, Bung Vicki Lesnussa melalui medsos miliknya sendiri, yang mana postingan terlapor tersebut turut menandai beberapa Akun Facebook yakni, Akun Facebook Milik Cano Assagaf dan 28 Akun lainnya. 


Status yang diunggah terlapor tersebut dikomentari beraneka ragam oleh Para Pengguna Medsos. Yang membuat Didi secara pribadi merasa dirugikan adalah dikala terlapor sedang mengomentari status komentar dari Akun Facebook atas nama Komitmen yang diduga merupakan Akun Palsu. 


"Nama saya disebut berulang kali oleh terlapor seakan-akan saya sebagai pemilik Akun tersebut dengan menyebut nama jelas saya serta menuduh saya melakukan sesuatu yang mengandung Tuduhan dan Fitnah atas Tindakan yang tidak pernah saya lakukan," sesal Didi.


Ditegaskan oleh Didi, kalau berbagai persangkaan dan tuduhan yang ditujukan kepada pelapor oleh terlapor melalui Akun facebooknya Bung Vicki Lesnussa telah dilakukan secara tanpa alasan dan dasar yang karena selain tidak didukung dengan Fakta dan bukti-bukti Hukum, diketahui juga bertujuan untuk menjatuhkan martabat dan mencemarkan nama baik pribadi pelapor.


Adapun komentar yang mengandung tuduhan yang berupa Fitnah dan Pencemaran nama baik dalam Postingan Terlapor yang mengomentari komentar dari Akun facebook atas nama Komitmen yang secara jelas dan terang menyebutkan nama Identitas pelapor yakni :


"Didi yang buka sapa Beta kasi tau ceee karifan local itu keinginan masyarakat."


"untuk seuap nasi buat keluarga dg anak sklolah klu SE boleh karja par bategeh"


"di tong tong Didi Beta tar pangel SE Didi Wael karna Katong su tau c sapa".


" Se pung samua ada di matatemun dan katong akan posting SE pung hal hal dan itu bukti".


"C tunggu sja didi"."Jis Ose Didi mo guna apa tahu keberadaan dn semua inteledensi tahu csapa"."Boss jng orang iko c".


Dari rangkaian komentar Terlapor tersebut di atas, maka pelapor yakin  semata-mata ditujukan kepada dirinya pribadi, mengingat secara langsung menyebut nama lengkap maupun nama sapaan pribadi. 


Perbuatan penuduhan dan Fitnah tersebut diduga sengaja dilakukan oleh Terlapor melalui Akun Facebooknya dengan Tujuan menjatuhkan Martabat dan mencemarkan Nama Baik Pribadi Didi.


Oleh karena itu, Didi menegaskan perbuatan tersebut tentunya melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana  termaktub dalam  Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".


Didi juga menyentil Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Dan dipertegas lagi dengan sangkaan Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi: (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-".


(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.


Didi juga mensitir pasal Pasal 315 KUHP, yang berbunyi "Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah


"Berdasarkan uraian laporan ini kami mohon Bapak Kapolres Pulau Buru selaku Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berkenan melakukan tindakan Hukum Penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana yang telah merugikan saya, yang di duga dilakukan oleh saudara Vicki Lesnussa melalui Akun facebooknya Bung Vicki Lesnussa menurut tata cara yang diatur dan ditegaskan dalam ketentuan Perundang-undangan Republik Indonesia," pinta Didi.


Sementara itu, Vicki Lesnussa yang dihubungi menyatakan siap hadir di Polres Pulau Buru untuk mengklarifikasi laporan tersebut.

Vicki yakin tidak memfitnah dan mencemarkan nama baik pelapor. Karena yang dimaksudkan olehnya bukanlah pelapor tapi Didi yang lain.


"Didi ini banyak. Ada Didi Cakadidi dengan Didi Mandiri. Saya tidak kenal mereka bahkan saya banyak difitnah oleh akun komitmen, akun palsu," tangkis Vicki. (SBS10)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post