Namrole, SBS
Penegasan itu tertuang dalam Surat Nomor 800/942 yang diterbitkan tanggal 2 November 2021. Dimana surat itu menginstruksikan bagi setiap PNS dan PTT untuk segera melakukan Vaksin dan jika ada PTT dan PNS yang belum vaksin maka gaji pegawai tersebut terancam tidak dibayarkan.
Dalam surat yang ditandatangani Ahmad Sahubawa, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan ini menjelaskan bahwa dikeluarkannya surat tersebut sebagai respon untuk menindaklanjuti arahan Wakil Bupati Bursel, Gerson Eliaser Selsily dalam Apel yang digelar pada tanggal 1 November 2021.
Poin pertama dalam surat itu menginstruksikan kepada setiap pimpinan OPD supaya secepatnya melaporkan nama-nama pegawai PNS maupun PTT yang belum melakukan Vaksin Covid19 ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM).
"Pembayaran Gaji kepada PNS dan PTT dilakukan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran setelah PNS dan PTT tersebut sudah divaksin Covid19 minimal tahap pertama," demikian bunyi poin ke dua dalam surat tersebut.
Sementara poin ketiga menjelaskan bagi PTT maupun PNS yang tidak bisa melakukan vaksinasi karena memiliki penyakit bawahan, maka alasan belum divaksin harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang ditunjuk.
"PNS dan PTT yang belum melakukan vaksinasi karena penyakit bawahan dan tidak bisa melakukan vaksinasi karena dapat menyebabkan resiko medis harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah," demikian instruksi surat tersebut. (Red)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!