Close
Close

PKS Tolak Wacana Presiden Tiga Periode

Namlea, SBS 
Ketua DPW PKS Maluku, Asis Sangkala dengan tegas menolak wacana Presiden tiga periode maupun perpanjangan masa jabatan presiden karena inkonstitusional.


Ketua DPW PKS Maluku, Asis Sangkala mengatakan hal itu saat membuka Rakerda DPD PKS Kabupaten Buru  yang berlangsung di Penginapan ISNA, Namlea, Minggu (13/3/2022).


Rakerda DPD PKS Kabupaten Buru adalah yang ketiga setelah Kota Ambon dan Kota Tual. Pada hari yang sama juga berlangsung rakerda DPD PKS Kabupaten Malra.


Berbicara kurang lebih 30 menit, Asis Sangkala yang juga Wakil Ketua DPRD Maluku ini memaparkan, disadari juga kondisi politik nasional akhir-akhir ini, bahwa daya kritis masyarakat terhadap pemerintahan makin tinggi. Walaupun dipoles dengan hasil survey tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintah tergolong tinggi.


Dengan alasan kepuasannya tinggi, sindir Asis Sangkala, konon masyarakat meminta agar tambah lagi masa jabatan. 


"Dua saja belum cukup, tambah lai. Nanti gubernur dan bupati minta tambah lagi masa jabatannya menjadi tiga periode," sentil Asis Sangkala.


"Kira-kira orang Buru setuju ka seng?", tanya Asis Sangkala dan dijawab tidak. Kemudian disambung Asis, "Sudah jua, sampe jua. Kasih juga kesempatan kepada yang lain untuk memimpin bangsa ini dan melakukan perubahan untuk masyarakat dan bangsa ini," sambungnya.


Untuk itu, lanjut Asis Sangkala, kalau PKS jelas dan tegas menolak Presiden tiga periode, termasuk juga akal-akalan memperpanjang masa jabatan presiden.


"Ini akal-akalan saja karena semua pintu masuk mewujud nyatakan keinginan mereka itu hanya melalui Amandemen UUD 1945," tandas dia.


Kalau UUD 45 tidak diamandemen, maka semuanya inkonstitusional. Perpanjangan inkonstitusional, termasuk perpanjangan masa jabatan DPR/DPRD juga inkonstitusional.


"Jadi kalau DPR/DPRD diperpanjang masa jabatan dengan SK Presiden, saya tidak mau karena selesai perpanjangan masa jabatan lalu BPK RI audit, kita nanti disuruh mengembalikan uang negara selama dua tahun nikmati perpanjangan jabatan," ujar Asis Sangkala.


"Jadi kalau ada perpanjangan, saya memilih tidak ikut perpanjangan. BPK pasti akan mengaudit karena tidak ada landasan hukum secara konstitusional di UUD maupun UU juga tidak ada," lagi yakinkan dia.


Kata Sangkala, Itulah kondisi negara kita hari ini. PKS tetap menolak wacana itu, karena yang pertama jelas inkonstitusional.


Asis juga menyindir Presiden Jokowi, walau tidak menyebutkan nama maupun jabatan dengan mengatakan, kalau Mereka juga sikapnya berubah-ubah. 


Dulu bilang wacana tiga periode ini mau menampar muka saya, mau sengaja cari muka saya. Saya punya muka sudah ada, tidak perlu cari-cari muka.


Tapi yang terakhir ini bilang, saya akan tegak lurus dengan konstitusi. Apapun yang dikatakan konstitusi, itulah saya berada di situ. 


Namun ini di era demokrasi, semua orang punya hak menyampaikan pendapat dan gagasannya. Jadi kembali kepada masyarakat. Kalau masyarakat setuju, kita mau bagaimana? Tapi kalau tidak?


"Ternyata ini pintu masuk mereka. Pasti berujung kepada amandemen," sambung wakil ketua DPRD Maluku ini.


Dia meyakini, kalau amandemen sudah dilakukan, maka bola panas presiden tiga periode akan sulit dibendung, sebab diamandemen itu tidak mungkin dibikin perpanjangan dua tahun setengah. Paling mungkin adalah dapat dipilih kembali untuk satu periode lagi.


Dalam bagian lain sambutannya, Asis Sangkala juga memuji semangat dan optimisme Pengurus DPD PKS Kabupaten Buru untuk menggapai  kemenangan di Pemilu 2024.


Memotivasi warga PKS di daerah itu, Asis Sangkala mengungkapkan, kalau Umat dan masyarakat Indonesia mengharapkan agar PKS menjadi partai pemenang.


Ia lalu menyentil Rakernas sebulan lebih yang lalu, dimana DPP PKS memaparkan hasil survey lembaga survey dan PKS sudah di angka 9,9 persen.


Lembaga survey resmi yang mempublikasi juga rata-rata PKS diangka 7-8 persen. Terakhir Kedai Kopi mempublikasi hasil survey PKS diangka 8 koma, hampir 9 persen.


Untuk pemenangan pemilu di Kabupaten Buru, DPW PKS tidak menargetkan yang muluk-muluk, hanya perolehan tiga kursi di DPRD Kabupaten Buru dan merebut kembali posisi tiga besar sehingga menjadi salah satu pimpinan dewan.


Asis juga mengharapkan perolehan suara terbesar dari Kabupaten Buru untuk meraih kembali kursi di DPRD Propinsi Maluku. Selama ini PKS selalu menempatkan wakilnya dari Dapil Pulau Buru (Buru dan Buru Selatan), namun lepas di periode lalu.


Sementara itu, Ketua DPD PKS Kabupaten Buru, Solihin Buton, dalam sambutannya mengatakan, Rakerda ini bagian dari evaluasi program kepengurusan satu satu yang lalu dan yang akan direncanakan pada tahun yang akan datang.


Solihin menyinggung Thema rakerda yang mengedepankan semangat restorasi dan kolaborasi, bahwa PKS hari ini sudah terbuka dan mengikuti perkembangan jaman.


"Saat ini jamannya digitalisasi, maka PKS juga tidak boleh peka dengan media sosial. Setiap kegiatan yang kita lakukan harus diekspose. Kita harus tunjukan kepada publik bahwa pelayanan PKS kepada masyarakat cukup luar biasa," tegasnya.


Yang kedua ada semangat kolaborasi. Ada kolaborasi secara ke dalam dan kolaborasi secara keluar. Artinya, Pengurus DPD, Dewan Pakar, DPC,PAC hingga ranting, harus bekerjasama dalam rangka menangkan pemilu di tahun 2024.


"Ada dua hal yang harus dipatuhi secara bersama dalam kerja kita, pertama meningkatkan jumlah kader kita. Yang kedua, menang pada pemilu 2024," tutur Solihin.


Ia menyebut ada Penambahan anggota baru di Kabupaten Buru pada tahun 2021 lalu kurang lebih 3500 anggota dan 1.028 kader baru. Tahun 2022 ini akan ada penambahan 1500 kader dan tahun 2023 juga 1500 kader.


"Pemenangan pemilu tahun 2024. Kita sudah putuskan penambahan jumlah kursi PKS di DPRD Kabupaten Buru menjadi empat kursi. Ini menjadi komitmen kita bersama. Empat kursi ini, kemarin dua kursi, kita tambah saja dua kursi. Jangan banyak-banyak Kita juga akan kembalikan kursi DPRD Propinsi Maluku yang hilang," tutup Solihin. (SBS/10)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post