Namrole, SBS
Kapolsek Namrole, AKP Obed Remialy dalam siaran persnya mengatakan pihaknya telah memproses dua perkara ini sampai ke tahap dua yaitu penyerahan Barang Bukti (BB) dan tersangka ke Kejaksaan Buru.
"Hari ini Unit Reskrim Polsek Namrole telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) atas 2 perkara yaitu pencabulan anak di bawah umur dan perkara TP pemerkosaan," ucap Remialy, Senin (4/4/2022).
Penyerahan tersangka ini menurut Kapolsek dilakukan langsung oleh unit Reskrim Polsek Namrole ke Kejaksaan sekitar pukul 14.30 WIT di Namlea.
Katanya, Perkara TP Pencabulan Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang, sebagaimana telah di rubah dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak atas nama tersangka Bendri Andri Nurlatu alias Ben.
"Nurlatu terancam pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun," terangnya.
Sementara untuk Perkara TP pemerkosaan dengan tersangka Junaid Mahu alias JM dikenakan pasal 285 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Namrole dibawah pimpinan Kapolsek, AKP. Obed Remialy telah menyerahkan dua berkas perkara terduga pelaku pencabulan yang terjadi beberapa waktu lalu di kota Namrole, kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Berkas perkara ini di antar langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Namrole, IPDA Rusman Aufat dan sejumlah personil Reskrim Polsek Namrole, Selasa (15/3/22).Kanit Reskrim Polsek Namrole, IPDA Rusman Aufat yang dikonfirmasi wartawan mengaku telah menyerahkan dua berkas perkara ke kejaksaan siang tadi.
"Ia berkas dua kasus. Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dan kasus pemerkosaan yang TKP-nya di Desa Labuang," akui Kanit Reskrim Polsek Namrole, IPDA Rusman Aufat.
Berkas perkara pertama yang diserahkan ke Kejaksaan dengan terduga pelaku atas nama Bendri Nurlatu (33 th) warga Desa Kamanglale, Kec.Namrole. Yang mana akibat perbuatannya ini, korban FN (5 th) yang juga anak kandungnya meninggal dunia pada 9 Februari 2021 setelah sempat dirawat di RSUD dr. Salim Alkatiri Namrole. Sedangkan kakak almarhuma berinisial JN (7) masih traumatik dan telah diungsikan ke rumah kakeknya.
Sementara untuk berkas perkara pemerkosaan kedua dengan terduga pelaku Junaid Mahu (25 th) alias JM warga Buano Utara yang diamankan Polsek Namrole karena memperkosa FB (20 th) di kamar kos korban di Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel pada Kamis (24/2/22), sekitar pukul 13.00 WIT.
"Penyerahan berkas perkara tadi siang. Nanti JPU teliti berkas dan hasilnya bagaimana baru Jaksa kasih tau ke penyidik," ucap IPDA Rusman Aufat.
Untuk kedua tersangka, kata Aufat, saat ini sementara ditahan di Polres Buru dan Polsek Namrole.
"Tersangka BN ditahan di Polres Buru dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sedangkan tersangka JM kasus pemerkosaan ditahan di Polsek Namrole," tandasnya. (Red)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!