Ambon, SBS
Proses pelantikan dan pengambilan sumpah ini berlangsung di aula Kantor BKKBN Provinsi Maluku, Selasa (9/8/2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Koordinator Bidang KB, Para Pejabat Fungsional Ahli Muda dan seluruh Pegawai Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Para Rohaniawan, awak media serta tamu undangan lainnya.
Kepala BNKKB Provinsi Maluku, Sarles Brabar dalam sambutannya mengatakan hari ini telah dilantik 15 orang Penyuluh Keluarga Berencana. Pelantikan penyuluh ini baru diangkat pertama kali ke dalam jabatan fungsional penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama.
"Untuk pengangkatan jabatan fungsional penyuluh KB ini tentunya telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Brabar.
Brabar menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 75 ayat 2 menyatakan bahwa pengangkatan dalam jabatan fungsional keahlian melalui pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS.
"Semua penyuluh yang di angkat dan dilantik sudah pasti harus memenuhi persyaratan tertentu," paparnya.
Pihaknya menambahkan, jabatan fungsional adalah kelompok jabatan yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu.
"Jabatan fungsional penyuluh keluarga berencana harus memilki kualifikasi dan standar kompetensi yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang serta hak untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan program Kependudukan, Keluarga Berencana dan pembangunan keluarga sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Dia menuturkan bahwa pada tanggal 12 Juli 2022 telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kampung Keluarga Berkualitas di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"Lahirnya Inpres 3 Tahun 2002 tentang Kampung KB ini bertujuan meningkatkan sumberdaya manusia, memberdayakan dan memperkuat institusi keluarga melalui optimalisasi penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas di setiap desa dan kelurahan," tambah Brabar.
Dalam Inpres ini, lanjutnya, telah dititipkan amanah untuk melakukan optimalisasi penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas. Amanah ini merupakan tantangan yang perlu dicapai targetnya.
"Amanah ini menjadi tantangan besar bagi BKKBN, di samping program Bangga Kencana dan percepatan Penurunan Stunting. Untuk itu kepada semua komponen yang ada terlibat baik langsung maupun tidak langsung harus berkontribusi secara optimal untuk pencapaian target yang telah ditetapkan," terangnya.
"Sebagai pelayanan publik kita dituntut untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelayanan demi terwujudnya pelayanan prima dilingkungan BKKBN. Mari kita tumbuhkan kepercayaan masyarakat secara proaktif agar citra BKKBN menjadi positif dan merubah paradigma PNS yaitu melayani dan bukan dilayani. Jadilah PNS yang senantiasa berorientasi pada kepentingan publik, bangsa dan kepada negara," sambungnya.
Sebagaimana tertuang dalam surat Edaran MENPAN RB Nomor 20 tahun 2021 tentang implementasi Core Values dan Employer Branding ASN bahwa Core Values yang harus diterapkan oleh seluruh ASN adalah berakhlak yang berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal adaptif serta kolaboratif, sedangkan untuk Employer Branding ASN adalah bangga melayani bangsa.
"Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3, PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab, menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang," tutupnya. (AL)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!