Ambon, SBS - Setelah berkasnya lengkap, Mantan Penjabat Negeri Hitumesing, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah, tahun 2017, ES (43) diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Hitumesing tahun anggaran 2017 (Tahap 2) ini diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Junita Sahetappy dan dihadiri oleh kuasa hukum tersangka.
Informasi yang diperoleh, penyerahan tersangka dan BB berlangsung pada Senin, (01/8/2022) sekitar Pukul 15.10 WIT bertempat di ruang kerja Unit IV Kejaksaan Maluku Tengah.
E.S di laporkan pada tanggal 13 Januari 2020 lalu atas dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Hitumesing. Laporan ini teregistrasi dengan nomor : LP/34/I/2020/Maluku/Res Ambon.
Pelanggaran tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Hitumesing tahun anggaran 2017 sebagaimana dicantumkan dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI N. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SBS/AL)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!