Close
Close

Cabuli Anak Dibawa Umur, Kakek 66 Tahun Diciduk Polisi

Ambon, SBS - HS alias TK, kakek berusia 66 tahun ini ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap A (5 th).


Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan kemarin mengatakan, kakek bejat ini diciduk personil Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA, Polresta Ambon, Aipda O. Jambormias, Senin (01/08/2022) pukul 20.00 WIT.


Penangkapan ini karena HS diketahui melakukan pencabulan terhadap korban A (5 th ) Di kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, pada Sabtu (30/7/ 2022) lalu tepat Jam 10.00 WIT.


Kronologi kejadian pencabulan di lakukan ketika H.S berjalan kaki dari arah rumah menuju ke sungai, dengan tujuan membuang air besar.


Sesampainya di sungai, H.S yang berdiri di atas talit samping badan jalan, melihat ke arah sungai, korban sedang bermain sambil mencari dan memegang batu.


H.S langsung turun ke bawah tepatnya pinggir sungai sambil mengambil dua buah batu dan diberikan ke korban sekaligus melakukan pencabulan.


Usai mencabuli anak di bawah umur H.S kemudian menyuruh korban, untuk pulang karena dirinya ingin buang hajat ditempat itu. 


Akan tetapi nasib sial bagi HS sebab saat melakukan aksi cabulnya dilihat oleh 2 orang saksi berinisial W  dan A yang  saat itu juga berada lokasi dan mereka langsung memarahi H. S dan H. S pun melempari saksi  A dengan batu.


Ketika dilempari, saksi A berteriak sambil berjalan menuju ke rumah keluarga A (korban) untuk menceritakan kejadian tersebut  ke keluarga korban. 


Menerima penuturan dari korban A, keluarga korban tidak terima, dan melaporkannya ke kantor Polresta Ambon guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.


Pelaku HS melalui hasil pemeriksaan, akan dijerat dengan pidana percabulan anak yang di atur dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, Penjara. (SBS/AL)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post