Namrole, SBS
Terpantau di lokasi rumah Syahroel Pawa di desa Lektama, Kecamatan Namrole, empat personil Polda Maluku didampingi Kasat Narkoba Polres Bursel, Iptu Jeffry Mairuhu menancapkan papan informasi terkait penyitaan negara atas rumah dan tanah milik Pawa. Turut hadir di lokasi, Kepala Desa Lektama, Mahmun Solissa.
Penyitaan tersebut dilakukan atas perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana aparatur berupa pembangunan rumah jabatan Sekda Kabupaten Bursel Tahun anggaran 2018 dengan tersangka Syahroe AE Pawa.
Proses penyitaan terhadap aset Pawa ini dilakukan demi hukum (pro justitia) berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/58/1/2021/Maluku/SKPT tanggal 25 Januari 2021.
Kemudian berdasarkan surat penetapan pengadilan negeri Ambon dengan nomor : 76/Pen.Pid/2022/Pen Amb tanggal 14 September 2022.
Selanjutnya, surat perintah penyitaan nomor: SP. Sita/83/IX/2022/Ditreskrimsus tanggal 22 September 2022.
Diketahui yang disita adalah 1 (satu) bidang tanah dan 1 (satu) Unit Rumah Milik Syahroel A.E. Pawa Di Atas Tanah Dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00337 Tahun Penerbitan 2018 Atas Nama Syahroel A.E. Pawa Dengan Luas Tanah 1.453 M2, Di Desa Lektama Kecamatan Namrole Kabupaten Bursel.
Ditempat inilah telah dilaksanakan Pembangunan 5 (lima) paket pekerjaan pagar, garasi, tower air, paving block dan tanah urugan/timbunan tanah tahun 2018 oleh SKPD sekretariat daerah kabupaten Bursel.
Terpantau saat ini, rumah minimalis dengan tampilan elegan dan memiliki halaman yang tidak terlalu luas itu masih ditempati oleh warga yang diketahui masih memiliki hubungan dekat dengan Syahrol A E Pawa.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombespol M Rum Ohoriat yang dikonfirmasi terkait masalah penyitaan rumah Pawa belum membalas pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya.
Sekedar diketahui, Mantan Sekda Bursel Syahroel Pawa (SP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JL telah ditahan Ditreskrimsus Polda Maluku.
Kedua pejabat di Bursel ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah jabatan tahun 2017.
Penahanan SP dan JL turut dibenarkan Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae, Senin (5/9/2022).
Menurutnya, sebelum ditahan, SP menjalani pemeriksaan dan dihujani puluhan pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Untuk SP dan JL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran renovasi rumah jabatan Sekda Bursel yang justru digunakan untuk merenov rumah pribadi miliknya," terang Huwae.
"Keduanya saat ini sementara jalani pemeriksaan,” sambungnya.
Ia memastikan usai pemeriksaan, penyidik akan langsung menahan SP dan JL
“Pasti setelah diperiksa langsung di tahan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah dinas (Rumdis) Sekda Buru Selatan (Bursel) memasuki tahap baru.
Dimana saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah resmi menetapkan SP (mantan Sekda Bursel) dan JL (PPK Proyek) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumdis tahun 2017.
Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold W Huwae kepada wartawan membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan dalam ekspos dan gelar perkara bersama penyidik Senin (29/8/2022).
“Tersangka baru di tetapkan lewat gelar perkara. Nantinya kita agendakan pemeriksan terhadap tersangka secepatnya," ujar Huwae, Rabu (31/8/2022).
Menurut Huwae, dalam penetapan tersangka pada kasus tersebut sudah sesuai dan alat bukti sudah terpenuhi.
"Sudah. Sesuai dengan gelar oleh penyidik," ungkapnya.
Diketahui, Penyidik Reskrimsus Polda Maluku sangat serius menangani kasus dugaan korupsi rumah dinas Sekda Buru Selatan (Bursel) fiktif Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 935 juta.
Bahkan, kasus yang baru dibidik pertengahan Januari 2021 itu sudah sampai di tahap penyidikan.
"Iya, kasusnya saat ini sudah sampai di tahap penyidikan. Selanjutnya kami sedang menunggu hasil audit dari BPK pusat," kata Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso melalui Kanit 2 Tipikor Ditkrimsus Polda Maluku, Kompol Loren Werlukasus ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (09/03/21).
Ia menjelaskan, dugaan proyek fiktif yang saat ini tengah disidik pihaknya itu bernilai Rp. 935 juta, yang terbagi dalam 5 paket pekerjaan.
"Itu paket pekerjaan 5 item, antara lain Pekerjaan Pagar Rp 195 juta, Pekerjaan Garasi Rp 195 juta, Pekerjaan Tower 195 juta, Pekerjaan Pasang Paving Blok Rp 200 juta dan Pekerjaan Tanah Urung DP Rp 150 juta. Jadi total Rp 935 juta," rinci Loren.
Proyek ini dibidik Reskrimsus Polda Maluku, lantaran 5 item pekerjaan ini tidak dikerjakan di rumah dinas yang disewakan sebagai rumah dinas Sekda di Desa Fatmite, Kecamatan Namrole atau di atas tanah milik Pemerintah Daerah, tetapi di bangun di rumah pribadi Sekda Bursel saat itu, yakni SP yang berlokasi di Desa Lektama, Kecamatan Namrole.
"Pekerjaannya dibangun di rumah pribadi SP," ucap Loren.
Loren mengaku, dalam penanganan kasus ini, pihaknya telah memeriksa mantan Sekda Bursel, SP.
"Kami sudah periksa SP saat masih penyelidikan sebagai saksi, tapi di tahap penyidikan, mantan Sekda belum diperiksa. Kami masih tunggu hasil audit BPK Pusat terlebih dahulu," ucapnya.
Ia pun mengaku bahwa di tahap penyidikan ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bursel periode 2014-2018 yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bursel.
Ia memastikan bahwa pihaknya sangat serius dalam menangani kasus ini.
"Kita maju terus, tidak ada kata mundur," tegasnya. (Tim)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!