Namrole, SBS
Untuk masa pendaftaran sesuai pedoman dalam Keputusan Bawaslu RI nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022, dimulai dari tanggal 21 sampai 27 September 2022. Sebanyak 101 warga Bursel telah mendaftarkan dirinya untuk terlibat langsung dalam pengawasan Pemilu serentak tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Bursel, Umar Alkatiri kepada media ini di kantor Bawaslu, Rabu (28/9/2022).
Dalam keterangannya, Ketua Bawaslu Bursel Umar Alkatiri selaku ketua Pokja ini didampingi oleh Sekretaris Pokja, Supardi Salamun dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Robo Souwakil.
Alkatiri menjelaskan, dari 101 orang yang mendaftar terdiri dari 83 laki-laki dan 18 perempuan.
"Untuk Kecamatan Namrole yang mendaftar 32 orang, laki-laki 24 dan perempuan 8 orang. Kecamatan Leksula laki-laki 11 perempuan 3 totalnya 14 orang," terang Alkatiri.
Selanjutnya untuk Kecamatan Waesama yang mendaftar sebanyak 22 orang, Kecamatan Kepala Madan 9 orang, Kecamatan Ambalau 13 orang dan Fena Fafan 11 orang.
"Kecamatan Waesama laki - laki 18 perempuan 4 orang. Kecamatan Kepala Madan laki - laki 9 dan tidak ada perempuan. Kecamatan Ambalau, laki-laki 12 dan perempuan 1 sementara kecamatan Fena Fafan, laki - laki 9 dan perempuan 2 orang," rincinya.
Alkatiri menjelaskan, sebagaimana diatur dalam pembentukan Panwaslu dalam Pemilu serentak tahun 2024, apabila belum memenuhi dua (2) kali kebutuhan, maka Bawaslu melalui Pokja wajib melakukan perpanjangan pendaftaran.
Begitu juga jika sudah memenuhi dua kali kebutuhan, tetapi belum mencapai 30 persen keterwakilan perempuan, maka wajib juga dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
"Karena dua Kecamatan yaitu Ambalau dan Kepala Madan belum memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen sesuai pedoman Perbawaslu, maka pada tanggal 1 Oktober Bawaslu melalui Pokja, Kami akan mengumumkan perpajangan pendaftaran," ujarnya.
"Kemudian perpanjangan pendaftaran selama 7 hari, dimulai dari tanggal 2 sampai 8 Oktober 2022 khusus untuk Kecamatan Ambalau dan Kepala Madan. Pendaftarannya di buka untuk umum dan tidak hanya terfokus ke perempuan. Jika sampai waktu penutupan dan tidak terpenuhi akan kita lanjutkan ke tahap selanjutnya karena perpanjangan hanya sekali," sambungnya.
Lebih jauh Alkatiri menjelaskan, terhitung tanggal 28 sampai 30 September 2022, Bawaslu akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas administrasi bagi calon Panwaslu yang telah mendaftar.
"Jadi usai penelitian kelengkapan berkas, kita masuk dengan pengumuman perpanjangan pendaftaran untuk dua kecamatan tadi selanjutnya kita masuk pada penelitian berkas administrasi calon," tandasnya.
Sementara, Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian Sengketa, Robo Souwakil mengungkapkan bahwa sesuai Peraturan Bawaslu yang baru diterbitkan, telah menginstruksikan kepada Bawaslu di seluruh Indonesia supaya Ketua Pokja harus dijabat oleh Ketua Bawaslu di Kabupaten Kota.
"Ini perintah Perbawaslu, jadi yang tadinya saya menjabat sebagai Ketua Pokja telah diganti oleh Pak Ketua Bawaslu. Tidak ada unsur lain, tapi ini sesuai dengan perintah Perbawaslu baru Nomor 3 Tahun 2022 tentang pola hubungan yang mengisyaratkan Divisi SDMO melekat pada Ketua Bawaslu maka secara otomatis Pokja Pembentukan itu juga di rangkap oleh ketua Bawaslu Kabupaten Bursel, karena dalam pedoman pembentukan ketua Pokja adalah Kordiv SDMO dan DATIN. Untuk kedepannya semua dokumen yang berhubungan dengan Pokja di tandatangani oleh Pak Ketua Bawaslu," tutupnya. (SBS/01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!