Namrole, SBS
"Terhadap pencabulan kepada anak dari bulan Januari sampai dengan sekarang kita sudah ada 27 kasus. Kasus terakhir dan terbaru adalah kasus persetubuhan anak dibawa umur yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah di SD Negeri di Namrole," demikian disampaikan Kapolres Bursel, M. Agung Gumelar kepada awak media, di depan kantor Polres Bursel, Rabu (12/10/2022) malam.
Gumelar mengatakan, selama ini terkait permasalahan tindak pidana seperti pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan selalu dilakukan penyelesaian secara hukum adat dan ada juga diselesaikan secara kekeluargaan. Namun semenjak Polres Bursel berdiri, tidak ada lagi kompromi meskipun diselesaikan secara adat tapi hukum positif tetap harus tegakkan.
"Selama ini sebelum terbentuknya Polres, terkait permasalahan seperti diselesaikan melalui jalur perdamaian atau istilahnya melalui proses hukum adat, namun jika dibiarkan maka akan menjamur di Bursel," kata Gumelar.
Untuk itu, Polres Bursel melalui Satreskrim mengambil tindakan supaya kejadian kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan ini tidak menjamur yaitu dengan memproses hukum para pelaku.
Menurutnya, untuk masalah seperti ini upaya perdamaian harus dikesampingkan dan hukum harus terus ditegakkan dengan tetap menghormati kearifan lokal.
"Dalam artian, perdamaian jalur adat tetap berjalan karena adat di sini sangat tinggi. Jadi kita menghargai proses perdamaian adat namun proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan," jelasnya.
Kedepannya, lanjutnya Kapolres, karena Bursel rawan kekerasan terhadap anak dan perempuan, maka pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk bagaimana memberi pemahaman dan edukasi hukum bagi masyarakat sehingga dapat meminimalisir kejadian pidana ini terjadi lagi.
"Kita akan bekerja sama dengan kepala Dinas Pemberdayaan Anak Dan Perempuan Bursel kemudian dari Kementerian Sosial terkait untuk pendampingan kepada korban. Di samping itu kami sudah rapat untuk pembetukan Satgas untuk menanggulangi atau mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan," paparnya.
Untuk pelaku sendiri, Gumelar dengan tegas mengatakan tidak ada kompromi bagi predator seksual maupun pelaku tindak pidana lainnya. Siapapun dia dan apa pun dia akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
"Bagi pelaku kita akan proses hukum sebagaimana mestinya sesuai SOP, tidak ada kompromi karena kita akan memberi efek jera kepada pelaku supaya masyarakat harus tau konsekuensi dari tindak pidana ini adalah penjara," tegasnya lagi.
Dikesempatan itu, Kapolres menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui ada peristiwa - peristiwa pelecehan terhadap anak dan perempuan maupun pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya bisa melaporkan ke Polres atau ke Polsek terdekat supaya Polisi dapat bertindak lebih cepat.
"Bagi masyarakat atau siapa pun bisa melapor ke Polres Bursel sehingga segala bentuk pelanggaran pidana dapat kami tindak lanjuti dan dapat di proses. Masyarakat tidak boleh takut untuk melapor karena sudah ada Polres yang beroperasi 24 jam. Dengan segala kemampuan kami akan kami tindak lanjuti," tutup Kapolres.
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!