Close
Close

Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc, KPU Bursel Ulas Penggunaan SIAKBA

Namrole, SBS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru Selatan (Bursel) menggelar sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc PPK, PPS serta Pengenalan dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.


Sosialisasi yang berlangsung di aula kantor KPU Bursel, Selasa (15/11/2022) dihadiri oleh kepala desa, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat se-kecamatan Namrole, Badan Kesbangpol Bursel, guru-guru dari SMK 3 Namrole, dan guru-guru dari SMA 7 Bursel. Hadir juga sekretaris KPU Bursel, Abdurahman Nunlehu bersama staf.


Untuk materi di bawakan oleh Kordiv Hukum KPU Bursel, James Tasane dan panduan pengoperasian SIAKBA oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Bursel, Memed Marasabessy.


Plh. Ketua KPU Bursel, Nurdin Soumena saat membuka kegiatan sosialisasi mengatakan, untuk sosialisasi terkait pembentukan Badan Ad Hoc dan aplikasi SIAKBA sudah dilakukan di 4 kecamatan beberapa waktu lalu dan saat ini dilanjutkan di dua kecamatan yakni Kecamatan Namrole dan Kecamatan Leksula. Untuk kecamatan Leksula, Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulauw dan Kordiv Parmas dan SDM, Jainudin Solissa yang turun langsung melakukan sosialisasi.


"Hari ini kita gelar sosialisasi di dua kecamatan karena beberapa waktu kemarin sudah kami lakukan di 4 kecamatan yaitu Kecamatan Ambalau, Kecamatan Waesama, Kecamatan Fena Fafan dan Kecamatan Kepala Madan," terangnya.


Katanya, sosialisasi yang dilakukan menggunakan metode tatap muka dan sesuai PKPU 8 tahun 2022 tentang pembentukan badan Ad Hoc, maka kemungkinan Badan Ad Hoc ini akan bekerja sampai pemilihan kepala daerah tahun 2024.


"Jadi di kesempatan ini kami akan menyampaikan apa itu badan Ad Hoc, alur pendaftaran, syarat dan penjelasan tentang pendaftaran menggunakan aplikasi SIAKBA," tutur Soumena. 


"Bagi para peminat dan peserta yang ingin berminat di badan Ad Hoc KPU bisa menyiapkan diri sambil menunggu tanggal pembukaan," tutupnya.


Ditempat yang sama, Kordiv Hukum KPU Bursel, James Tasane mengawali materinya dengan optimis mengatakan bahwa KPU berupaya melakukan sosialisasi tetang pendaftaran badan Ad Hoc dan penggunaan SIAKBA bagi masyarakat di pelosok-pelosok desa dengan harapan masyarakat yang ingin melamar tidak mengalami kesulitan.


Selain bertatap muka, sosialisasi juga dilakukan KPU Bursel dalam bentuk kampanye di media sosial, pembagian spanduk dan brosur yang di sudah dibagikan ke desa-desa.


Ia menyebut, untuk pendaftaran Badan Ad Hoc kali ini dilakukan dilakukan secara online. Sistemnya menggunakan aplikasi SIAKBA dan aplikasi tersebut tersambung dengan aplikasi SIPOL dan Lindungi HakMu.


"Jadi kalau saat mendaftar di SIABKA tapi nama terdaftar di SIPOL sebagai anggota partai maka langsung sistem tolak. Jadi sebelum mendaftar silakan cek di aplikasi SIPOL kalau tidak terdaftar berarti bisa mendaftar," ajaknya.


Tasane menjelaskan jika pelamar mendapati bahwa namanya terdaftar di Sipol tanpa ada pemberitahuan dari partai maka secepatnya disampaikan ke KPU agar KPU bisa berkoordinasi dengan Partai tersebut untuk dilakukan penghapusan nama pendaftar.


"Kalaupun terdaftar di partai politik tanpa mereka tau maka KPU akan berkoordinasi dengan partai tersebut untuk menghapus nama pelamar karena KPU hanya sifatnya kordinasi dan partai yang punya kewenangan untuk menghapus," ungkapnya.


Dengan lantang Tasane menjelaskan, untuk pendaftaran jika ada pendaftar yang mengalami kesulitan bisa ke KPU untuk mendapat arahan dan petunjuk pendaftaran.


"Kami KPU akan memfasilitasi pendaftar dengan mengarahkan saudara - saudara pendaftar untuk mendaftar dan bukan KPU yang mendaftar. Kami hanya memberi petunjuk pendaftaran," paparnya


Untuk persyaratan sendiri masih berlaku seperti sebelum-sebelumnya hanya yang berbeda itu pendaftaran offline dan online.

"Yang utama itu integritas dan tidak terafiliasi dengan partai politik. Kejujuran itu yang paling prioritas. Kalau tes PPK atau PPS pelamar wajib KTPnya sesuai domisili. Dalam arti jika KTP di Namrole maka harus memili PPK untuk kecamatan Namrole, tidak bisa di kecamatan lain. Jadi aplikasi ini sistemnya langsung terbaca sesuai database dan data tidak bisa dimanipulasi," ungkap Tasane.


Untuk PPS dan KPPS lanjut Tasane, harus sesuai dengan desa tempat berdomisili. Untuk umur pendaftar badan Ad Hoc harus 17 sampai 55 tahun.


"Ini untuk menjaga agar efektifitas kerja badan Ad Hoc bisa maksimal," imbuhnya.


Di samping data diri pendaftar yang harus diisi dalam aplikasi SIAKBA, menurut Tasane, ada beberapa dokumen yang harus pelamar download di aplikasi SIAKBA kemudian diisi dan dibuat dalam bentuk pdf kemudian di upload kedalam aplikasi SIAKBA bersama dokumen data diri lainnya.


"Jadi pelamar itu daftar dulu baru login dan bisa mendownload dokumen-dokumen itu. Dalam proses tes juga kami libatkan masyarakat untuk menilai peserta-peserta yang mendaftar dan itu setelah tes tertulis. Ada tanggapan masyarakat," tambahnya.


Lebih lanjut Tasane menyampaikan bahwa untuk pendaftaran online masih menunggu Juknis meskipun PKPU tentang pembentukan badan Ad Hoc sudah ada.


"Jadi untuk pembukaan pendaftaran kita akan sampaikan jika sudah ada Juknis dari KPU RI," tandasnya.


Sementara Kasubag Hukum dan SDM KPU Bursel, Memed Marasabessy menerangkan bahwa untuk setiap orang yang ingin mendaftar diwajibkan memiliki akun email aktif.


"Untuk daftar dan pembuatan akun di SIAKBA, peserta harus memiliki email aktif karena nanti aktivasi akunnya di email. Setelah aktivasi baru peserta bisa lanjut mengisi data diri dan upload dokumen yang diperlukan," tutupnya. (SBS/AL)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post