Oleh : Ray Mathrice Titaley
Mahasiswa Aktif Fakultas Hukum
Universitas Atmajaya Yogyakarta
Pada tahun 2021 Indonesia mengalami darurat kekerasan seksual, bukan hanya dialami oleh orang dewasa namun juga banyak terjadi kepada anak-anak.
Kekerasan seksual adalah aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Bentuk kekerasan seksual dapat berupa : pemerkosaan terhadap orang asing, pemerkosaan dalam pernikahan dan pacaran, pelecehan seksual secara mental atau fisik, aborsi paksa, dan pelecehan seksual terhadap anak.
Pelecehan seksual bukan hanya sekedar sentuhan, tetapi juga catcalling, siulan, sindiran hingga pelecehan seksual melalui dunia maya seperti komentar-komentar bernada seksual yang tidak sepatutnya.
Memang kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia bukanlah hal yang baru ditengah masyarakat, namun disisi lain hal ini masih dipandang sebelah mata sehingga banyak yang terkesan menormalisasikan tindakan asusila tersebut.
Sejak bulan januari hingga bulan Oktober 2021 lalu Komnas Perempuan telah menerima sebanyak 4500 pengaduan kasus atau sekitar 400-500 kasus perbulannya. Angka tersebut meningkat 2 kali lipat dibandingkan kasus tahun 2020 lalu dan kasus kekerasan dalam pacaran merupakan tiga dari bagian besar yang paling banyak dilaporkan.
Berdasarkan laporan studi kuantitatif barometer kesetaraan gender mengenai kekerasan seksual terdapat 57% kasus berakhir tanpa penyelesaian, 39,9% pelaku membayar ganti rugi material berupa uang, 26,2% pelaku menikahi korban, 23,8% berakhir secara damai dan kekeluargaan, dan hanya 19,2% berhasil menjerat pelaku secara hukum.
Tentu saja selain data tersebut masih banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak yang tidak terlaporkan, kalaupun terlaporkan kemungkinan tidak akan tertangani dengan baik lantaran banyaknya kasus serupa, penanganan untuk kasus kekerasan seksual secara khusus di Indonesia masih sangat rapuh dan terbatas
Selain itu berdasarkan survei yang dilakukan oleh Komnas Perempuan hanya sekitar 10% perempuan yang melaporkan kasusnya kelembaga pelayanan, para korban biasanya akan memilih diam ketika mereka mengalami pelecehan seksual baik itu di sosial media maupun secara fisik.
Oleh Karena itu, untuk menurunkan tingginya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia pemerintah haruslah meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan terhadap pengaduan para korban serta konsisten memberikan jaminan perlindungan dari laporan baik maupun dari ancaman pelaku terhadap korban.
Selain itu, kita sebagai masyarakat sudah seharusnya memiliki kepekaan dan toleransi yang tinggi, kita seharusnya dapat membantu dan menolong korban bukan menghindar atau menghina karena korban sangat membutuhkan dukungan dari orang-orang terdekat baik itu dari keluarga bahkan lingkungan sekitar.
Marilah kita wujudkan indonesia yang bebas kekerasan dan pelecehan seksual.
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!