Namrole, SBS
Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Maluku di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku nomor : PRINT-09/Q./Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Dari surat panggilan saksi yang dikantongi media ini, diketahui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Wahyudi memimpin langsung pemeriksaan itu bersama 8 orang penyidik lainnya, yakni Rolly Manampiring, Achmad Attamimi, Hasnul Fadli, Grace Siahaya, Obeth Ansanay, Esterlina Wattimury, Novita Tatipikalawan dan Jones Dirk Sahetapy.
Sementara Kepala Desa yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi berjumlah 19 orang, yang terdiri dari Kepala Desa di Kecamatan Fena Fafan dan Kepala Desa di Kecamatan Waesama.
Untuk Kecamatan Fena Fafan, Kepala Desa Fakal mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-89/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa
Mngeswaen mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-90/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Nusarua mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-91/Q.1.5/01/2023, Kepada Desa Waelo mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-92/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Waeraman mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-93/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Trukat mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-94/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Uneth mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-95/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Waekatin mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-96/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Waeken mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-97/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Siwatlahin mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-98/Q.1.5/01/2023,
Selanjutnya untuk Kecamatan Waesama, Kepala Desa Hote mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-99/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Pohon Batu mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-100/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Wamsisi mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-101/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Waelikut mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-102/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Waemassing mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-103/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Batu Kasa mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-104/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Waeteba mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-105/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Simi mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-106/Q.1.5/01/2023 dan Kepala Desa Lena mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-107/Q.1.5/01/2023.
Sedangkan 16 Kepala Desa di Kecamatan Namrole dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (06/02/2023) di Kantor Kejati Buru.
Sementara untuk 7 Kepala Desa di Kecamatan Ambalau dan 18 Desa di Kecamatan Leksula telah dijadwalkan akan diperiksa Rabu (08/02/2023).
"Kami dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Belanja Pencegahan dan Penanganan Covid-19 untuk desa-desa di Kabupaten Bursel tahun 2020," kata salah satu Kades yang enggan namanya dipublikasi, Selasa (31/01/2023).
Menurut Kades ini, kasus ini bermula saat dirinya bersama semua Kades di Bursel diarahkan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Kabupaten Bursel yang ketika itu dipimpin oleh Umar Mahulette yang kini telah dipercayakan oleh Bupati Safitri Malik Soulisa sebagai Plt Sekda Bursel.
"Kasus ini dari Pak Sekda sekarang masih jadi Kepala Dinas Pemberdayaan Kabupaten Bursel. Saat itu, kami diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening perusahaan yang dikasih oleh Dinas Pemberdayaan," kata Kades ini.
Sementara itu, Kades lainnya yang dikonfirmasi media ini mengaku bahwa dari 79 Desa, minus Desa Batu Karang di Kecamatan Fena Fafan dan Desa Waehotong di Kecamatan Namrole yang tidak diharuskan dalam Belanja Pencegahan dan Penanganan Covid-19 untuk desa-desa di Kabupaten Bursel tahun 2020, ada 4 Desa yang tak mengikuti arahan Dinas Pemberdayaan tersebut.
"Dari 79 Desa, ada 4 Desa yang memberontak dan tak ikut arahan Dinas Pemberdayaan, tapi saya lupa desa mana saja. Sedangkan kami 75 Desa ikut arahan pihak Dinas Pemberdayaan dan ikut mentransfer uang sebesar Rp. 50 juta untuk belanja Belanja Pencegahan dan Penanganan Covid-19 untuk desa-desa di Kabupaten Bursel tahun 2020 itu," paparnya.
Kini, lanjut Kades, pihaknya yang harus jadi repot karena harus pulang pergi menjalani proses pemeriksaan di kejaksaan.
"Kalau tahunya begini, lebih baik waktu itu kami ikut memberontak saja bersama 4 Desa yang tak ikut arahan Dinas, sebab karena ikut arahan Dinas, kami harus repot pulang pergi kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi," papar Kades ini.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Karena yang dikonfirmasi media ini, Selasa (31/01/2023) malam membenarkan adanya pemeriksaan Kades-Kades terkait kasus Covid-19 dimaksud.
"Iya benar, di Kejari Buru," ucapnya.
Hal itu pun turut diakui oleh Kasie Intel Kejari Buru, Tanto yang juga Humas Kejari Buru turut membenarkan hal serupa.
"Betul pak, untuk hari ini ada yg dijadwalkan untuk diperiksa," kata Tanto kepada media ini Selasa (31/01)2023).
Selain para Kades yang telah diperiksa, Tanto juga membenarkan bahwa penyidik juga akan memeriksa sejumlah Kades lainnya.
"Kemudian ada desa-desa lainnya dijadwalkan berikutnya pak," terangnya.
Ia juga mengaku bahwa penanganan kasus ini turut melibatkan penyidik dari Kejari Buru.
"Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi dapat melibatkan Jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri untuk mempercepat dan lancarnya jalan pemeriksaan," pungkasnya. (Tim)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!