Namrole, SuaraBS - Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Safitri Malik Soulisa, diminta untuk dapat mewujudkan ancamannya, terhadap para pejabat Kepala Desa (Kades), dalam tindakan nyata, bukan sekedar menabur ancaman.
Nurlatu, yang juga Wakil Ketua Wilayah Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Kabupaten Bursel ini, mengaku, berdasarkan pantauannya, selama ini, Orang nomor satu di negeri Kai Wait ini, terkesan hanya sekedar menakut-nakuti para pejabat Kades, dan tak bertaring untuk mewujudkan ancamannya.
"Bupati harus bertanggung jawab, terhadap kinerja para pejabat Kades, yang saat ini telah di tetapkan sebagai pejabat Kades, dimana ancamannya jangan hanya berupa lip service saja" ujar Roswel.
Bila sudah ada isu ataupun laporan rekam jejak para pejabat Kades maupun Kades defenitif, seperti yang terungkap dalam sambutannya pada saat membuka pelatihan manajemen keuangan Bumdes, Senin, 27 Maret 2023 lalu, seharusnya Safitri sudah memberikan sanksi, sehingga ada efek jera bagi para Pejabat Kades maupun Kades definitif lainnya.
"Para pejabat Kades ini pilihan dari bunda Bupati sendiri, yang tentunya sudah melalui tahapan proses pengkajian yang matang, seharusnya kinerja mereka (para pejabat Kades-red) di kawal semaksimal mungkin, sehingga dapat menghindari hal-hal yang dapat memalukan Bupati sebagai pimpinannya," kata Sarjana Teologi ini.
Orang nomor dua di GSJA Wilayah Kabupaten Bursel ini, sepakat dengan pernyataan Bunda Bupati. Dimana, dengan adanya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) masyarakat dapat terbantukan, untuk merubah kehidupan mereka menjadi lebih baik.
"Saran saya kepada Bupati, sesekali lakukanlah inspeksi mendadak dengan bekerja sama dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) untuk turun mengkroscek, apakah laporan pertanggungjawaban yang dimasukan para kades difinitif dan pejabat kades selama ini,sesuai dengan fakta di lapangan, atau kah tidak, " Tutur Nurlatu.
Menurutnya, Bupati dapat melakukan tatap muka langsung dengan masyarakat, salah satunya dengan mengecek Bantuan Langsung Tunai (BLT), kepada penerima manfaat. Apakah yang menjadi hak mereka selama ini, di dapatkan secara sempurna atau kah tidak.
"Karena, menurut pengamatan saya, contohnya, BLT Desa Waenono, di dapat tidak sempurna, tapi tidak ada sanksi yang diberikan. Apakah hal ini sudah diketahui oleh Bupati atau belum, " Ujar Roswel.
Bila inspeksi dilakukan, maka Bupati akan menemukan pelanggaran dan dapat bekerja sama dengan pihak penegak hukum, untuk menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran yang ditemukan oleh Bupati sendiri di lapangan. Itu sebagai contoh bukti tindakan nyata dari ancaman Bupati.
Adapun, bila di kaji dari pernyataan Bupati, dimana Bupati sendiri telah menemukan bahwa sejumlah Kades banyak melakukan hutang di rentenir dan Karaoke, bahkan meninggalkan masalah paska menjabat sebagai Kades, seharusnya bukti tersebut direkomendasikan kepada penegak hukum, untuk di tanggani sesuai hukum yang berlaku, sehingga tidak terkesan apa yang diungkapkan Bupati hanya bahan gosip belaka.
"Sebagai pimpinan umat, saya juga setuju dengan pernyataan Bupati, dimana seharusnya gereja tidak lagi terlalu menyibukkan Bupati dengan permintaan bantuan dana. Karena dalam regulasi penggunaan anggaran Desa memberikan ruang kepada lembaga keagamaan, untuk mendapat perhatian dari penggunaan anggaran desa tersebut, Tentunya bila anggaran tersebut diterima langsung oleh penerima manfaat, " Kata Nurlatu. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!