Namlea, Suaraburuselatan.com Namlea_Kepolisian Sektor (Polsek) Waeapo mengaku kesulitan mengungkap dalang aksi penganiayaan terhadap Riki Nurlatu, yang dilakukan oleh beberapa Orang Tak Kenal (OTK), pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu.
Demikian dikemukakan Paur Humas Polres Pulau Buru Aipda MYS Jamaludin, kepada wartawan media ini, Sabtu, 11 Maret 2023, via telepon Whatsapp.
" Jadi, pihak Polsek Waeapo, sejak laporan resmi di masukan oleh korban penganiayaan Riki Nurlatu, Sabtu, 4 Maret 2023 itu, langsung merespon dan segera melakukan Visum, bahkan memeriksa saksi-saksi, " ujar Jamal.
Menurutnya, tidak benar bila pihak Polsek Waeapo sama sekali membiarkan masalah penganiayaan ini diam di tempat. Karena buktinya, pihak Polsek segera mengambil keterangan dari korban dan para saksi.
Sejak kasus penganiayaan terhadap Riki Nurlatu di lakukan oleh OTK, Jumat, 3 Maret 2023 lalu, sekitar pukul 00.00 WIT, di kawasan pagar Zenk, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru terjadi.
Dimana, laporan pidana secara resmi telah di sampaikan korban Riki Nurlatu, ke Polsek Waeapo, pada Sabtu, 4 Maret 2023 dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/02/III/2023/Polsek dan ditanda tangani Aipa Isra Husen.
"Polsek Waeapo telah melakukan langkah kepolisian, yang mana telah menerima laporan korban, membuat visum dan berita acara korban, dan delapan saksi telah diperiksa, " kata Paur Humas Polres Buru ini.
Kendalanya, adalah semua saksi yang telah dimintai keterangan sama sekali tidak mengetahui ciri fisik maupun nama pelaku penganiayaan terhadap Riki Nurlatu.
"Kendati mengalami kendala demikian, kami tidak stagnan, tapi tetap berusaha untuk mencari tahu pelakunya. Dengan mengumpulkan barang bukti dan lain sebagainya. Penyidikan tetap berlanjut, meski terkendala demikian, " Tutur Jamaludin.
Dari keterangan saksi yang berhasil di himpun pihak kepolisian, saksi tidak mengenal dan belum bisa membuktikan siapa pelaku penganiayaan Riki Nurlatu.
"Saksi tidak mengenal wajah dan namapun tidak di ketahui, namun pihak Satreskrim polsek Waeapo tidak memiliki alasan untuk tidak menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap Riki Nurlatu" Ujar Jamaludin.
Ia menambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pun sudah kami kembalikan kepada korban dan keluarga korban. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!