Close
Close

Anggaran Desa Waenono Terancam Tidak Dicairkan

Namrole, SuaraBS_Anggaran Desa Waenono, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), terancam tidak dicairkan, sebelum mantan Kades Waenono Yance Tasane, membayarkan semua hak-hak masyarakat Desa Waenono selama dirinya menjabat, yang belum di terima dengan tuntas. 

Demikian dikemukakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bursel, Masri Mamulaty, kepada wartawan media ini, Jumat, 14 Juli 2023, via telepon selulernya. 


"Hal ini dilakukan bukan tanpa sebab, tapi merupakan upaya pencegahan, agar dugaan tindak pidana korupsi lainnya dapat di minimalisir, di Bursel, " ujar Mamulaty. 


Apalagi, penjabat Kepala Desa (Pj Kades) merupakan mantan Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang saat itu, di duga kuat keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama ayah mertuanya menjabat sebagai Kades Waenono. Sebab, dirinya sesuai dengan pasal 60 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 110/2016 pada poin 6, tidak mampu mengawal aspirasi masyarakat dan menjaga kewibawaan dan kestabilan pemerintahan Desa, berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, yang berdampak pada tidak tersalurnya BLT maupun hak-hak masyarakat dengan sempurna dan transparan. 


Mantan Camat Kepala Madan ini juga membeberkan, bahwa secara khusus BPD di atur melalui Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD, sebagaimana termuat dalam pasal 31 BPD memiliki fungsi pada poin 2 yakni menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan poin 3 yaitu melakukan pengawasan kinerja Kades. Sedangkan pada pasal 32 Permendagri 110/2016 poin 10 dan 11 yakni melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kades dan melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pasal 60 Permendagri 110/2016 yang menyatakan bahwa kewajiban anggota BPD pada poin 3 adalah mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan. 


" Selanjutnya, pada pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan kewenangan BPD pada poin 4 yakni monitoring dan evaluasi kinerja Kades, dan poin 9 menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat, bila semuanya dilaksanakan, maka tidak akan terjadi dugaan penyalahgunaan penyaluran BLT dan hak masyarakat lainnya yang bersumber dari ADD dan DD, " kata Mamulaty. 


Diduga kuat, mantan Ketua BPD tidak mampu untuk melakukan pengawasan kinerja Kades, sebab Kades Waenono kala itu merupakan ayah mertuanya sendiri.


"Ini bukan sekedar ancaman, tetapi langkah tegas yang dilakukan oleh PMD, untuk mengakomodir hak-hak masyarakat Desa yang merasa terzolimi, akibat tindakan mantan Kades Waenono Yance Tasane yang tidak transparan dalam memberikan hak-hak masyarakat, " tutur Masri. 


Orang nomor satu di PMD Bursel ini mengaku, bahwa tindakan pencegahan dengan tidak mencairkan anggaran untuk Desa Waenono, sebelum hak masyarakat terselesaikan dengan baik, merupakan warning bagi semua desa yang ada di Bursel, untuk kedepannya semua hak masyarakat yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dapat diberikan dengan sempurna dan transparan, dan jangan meneladani apa yang telah di teladankan oleh mantan Kades Waenono dan mantan Ketua BPD Waenono yang saat ini merupakan Penjabat Kapala Desa Waenono. (Yul)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post