Namrole, SuaraBS_Mantan Kepala Desa (Kades) Waenono Yance Tasane dan Penjabat Desa Waenono Kriston D Nikolaas siap di panggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, bila Laporan PertanggungJawaban (LPJ) penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), belum juga di dapati dalam beberapa hari kedepan.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buru Jones Dirk Sahetapy, kepada wartawan media ini, seusai melakukan on the spot, dugaan tindak pidana penyaluran BLT, di Kantor Desa Waenono, Selasa, 11 Juli 2023, di Namrole.
"Penjabat Desa Waenono yang kala itu mantan Ketua BPD juga mempunyai tanggungjawab saat musyawarah penetapan APBDes dan penetapan penerima BLT mereka punya andil di situ, dan mereka harus memberikan pernyataan karena mereka mempunyai tanda tangan di situ, entah itu mantan sekretaris dan mantan bendahara atau perangkat desa lainnya, secara langsung mereka harus dapat memberikan keterangan karena masing-masing mempunyai tupoksi dan perannya, " Ujar Jones.
Dirinya mengaku, di bawa perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru untuk turun melihat langsung fakta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari tahun 2020-2022, dari laporan itu terdata banyak yang tidak tersalurkan kepada masyarakat penerima BLT tersebut.
Makanya pihaknya tadi sengaja datang on the spot dan mengumpulkan masyarakat tersebut terkait data dimaksud untuk nanti disinkronkan lagi hasil wawancara tersebut dengan laporan realiasi yang ada dalam LPJ Dana Desa (DD) Waenono.
Selain mereka berdua, perangkat desa yang aktif menjabat selama mantan Kades menjabat akan di panggil juga untuk dikonfirmasi terkait mekanisme penyaluran BLT dan penetapan BLT sekaligus laporan pertanggungjawaban.
Kalau misalnya ada atau tidak tetap kita akan lakukan pemeriksaan. Sebab kalau berbicara terkait laporan realisasi harus bukti-bukti surat, dokumen itu kan harus sesuai antara bukti dokumen dan keterangan. Walaupun tanpa ada dokumen pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan, karena pihaknya akan konfirmasi daftar penerima BLT siapa-siapa.
"Apakah benar dia menerima, dia tanda tangan di sini, apakah orang-orang yang menerima BLT tadi yang ada di Balai Desa ataukah yang lain lagi, yang juga merupakan penerima BLT. Apalagi menurut informasi Desa Waenono ini cukup besar jadi harus kita kawal karena bersentuhan langsung dengan hak-hak masyarakat, "kata Sahetapy.
Menurutnya, waktu pertemuan tadi LPJ pun tidak bisa di tunjukkan oleh perangkat desa periode sebelumnya, dalam hal ini mantan kepala desa dan bendahara. Maka itu, pihaknya sudah coba berkordinasi dengan Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) terkait LPJ tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan, kembali kita melihat isi LPJ tersebut agar kita melihat hasil final dari penerima BLT tersebut penyalurannya sudah tepat ataukah sengaja dimanipulasi untuk keuntungan pihak tertentu.
"Kepada masyarakat, kami dari Kejari Buru meminta waktu untuk terus berkordinasi dan melakukan pemeriksaan jika di perlukan, untuk menemukan sebenarnya penyaluran BLT ini sudah tepat sesuai, atau benar sesuai dengan laporan masyarakat bahwa banyak data penerima itu tidak menerima BLT baik dari tahun 2020, 2021 dan 2022 baik dalam setahun empat triwulan tidak menerima atau menerima hanya sebagian, akan kita konfirmasi secara langsung, " Tutur Kasipidsus.
Dirk mengaku, ada beberapa laporan terkait DD di Buru Selatan (Bursel) namun belum sempat kami cross chek satu per satu, karena luasnya wilayah kerja Kejaksaan Buru yang meliputi Kabupaten Buru dan Bursel.
"Kita juga berterima kasih kepada masyarakat karena ini laporan masyarakat langsung dan data valid maka kita langsung lakukan pengecekan di lapangan, " Kata Jones.
Maka itu, pihaknya meminta dulu LPJ nya untuk di evaluasi bersama, pihaknya akan melihat daftar penerima BLT, benar tidak terealisasi dan kepada siapa saja akan di konfirmasi masing-masing penerimanya.
Sementara, sebagai Aparat Penegak Hukum, tim tersebut tidak langsung mengambil kesimpulan atau menetapkan pihak-pihak tertentu yang bersalah tapi mengembalikan kepada data.
Sahetapy membeberkan bahwa, secara bersama telah kita lihat bahwa memang menurut masyarakat penerima BLT dan dikonfirmasi oleh beberapa staf bahwa hanya pada tahun 2020 saja yang hak BLT mereka diberikan di Balai Desa dan di saksikan oleh aparat kepolisian. Tapi setelah itu di tahun selanjutnya BLT diserahkan door to door ataupun ada yang diberikan dalam tekanan, karena mereka meminta hak BLTnya langsung kepada mantan Kades kalau tidak, maka tidak diserahkan. Itu menjadi petunjuk kepada kami sementara. kita tidak bisa mengatakan yang ini salah, namun akan memeriksa saksi dan data di LPJ dan akan kita sinkronkan data dari masyarakat dan data dalam laporan realisasi. Siapa-siapa yang masuk dalam penerima BLT dan siapa yang tidak masuk dalam penerima BLT, apakah dia benar menerima akan kita konfirmasi satu persatu. Apakah benar ini tanda tanggannya.
Saat disinggung terkait keterangan penjabat Kades Waenono yang mengaku hanya menjabat sebagai Ketua BPD hanya enam bulan saja, pihaknya mengaku siapa saja dapat memberikan keterangan entah itu benar atau tidak dan muaranya akan di bawa sumpah, saat perkara ini sudah sampai di tingkat penyidikan. "Jadi yang memberikan keterangan palsu ya dikenakan keterangan palsu, dan bila statusnya sudah tersangka ya dia punya hak ingkar, terserah dia mau bilang apa, " Kata Master Hukum ini.
Bila LPJ tidak ada, menjadi pertanyaan kita bersama, karena pencairan DD syaratnya adalah LPJ penggunaan dana periode sebelumnya, karena LPJ ini tidak hanya satu, ada beberapa tembusan, bisa ada di Keuangan dan di BPMD. Sebab untuk pencairan tahap berikutnya daftar penerima BLT periode sebelumnya tidak mungkin kosong saat diserahkan ke BPMD untuk merealisasi anggaran tahap berikutnya.
Dirk mengungkapkan, terkait hak yang ada dalam Alokasi Dana Desa (ADD) dan DD baik itu BLT, gaji dan honor perangkat desa, pemuda, Guru Sekolah Minggu dan tunjangan kedudukan BPD akan kita jadikan satu paket.
"Jadi bagi mereka yang belum mendapatkan hak mereka dan merasa punya hak dari Desa, namun belum mendapatkan secara sempurna diminta partisipasinya untuk dapat mengisi kuesioner yang telah diberikan, nantinya total nilai yang belum dapat kami data secara valid, dan kita konfrontir dengan LPJ, mengapa orang-orang ini tidak di masukan," tutur Sahetapy.
Pantauan wartawan media ini, tim yang dinahkodai Sahetapy tiba sekitar pukul 10.00 WIT di Kantor Desa Waenono dan langsung disambut sejumlah warga penerima BLT dan Kantor Desa Waenono kala itu masih dalam kondisi tertutup. Kasipidus kemudian membuka Kantor Desa yang pintunya ternyata tidak di kunci dan kemudian menghubungi BPMD Bursel menanyakan keberadaan Penjabat Kades yang belum tiba di kantor padahal sudah menunjukkan pukul 10.00 WIT. Tidak membuang-buang waktu, tim yang di pimpin Jones langsung melakukan wawancara kepada sejumlah penerima BLT dengan mengisi kuesioner. Sekitar 30 menit kemudian, Penjabat Kades Waenono tiba di kantor bersama salah satu staf desa dan langsung di sambut oleh Kasipidsus di ruang Kerja Kades Waenono, dan sekitar 30 menit kemudian mantan Kades Waenono pun tiba di Kantor Desa dan langsung menuju ruangan Kades, kemudian sesudah itu tim yang dinahkodai Jones, mengkonfrontir, mantan Kades Waenono dengan masyarakat penerima BLT di Balai Desa Waenono, terkait penyaluran BLT.
Ada hal-hal yang disampaikan oleh masyarakat di hadapan tim Kejari Buru yang tidak bisa di jawab langsung oleh mantan Kepala Desa. Kendati demikian, puluhan warga Desa penerima BLT yang tidak mendapatkan hak mereka secara sempurna, meski sempat beradu pendapat dengan mantan Kades Waenono, tetapi berjalan dengan aman dan lancar hingga pukul 12.15 WIT. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!