Close
Close

KLHS Diharap Hadirkan Rekomendasi RTRW

Namrole, SuaraBS
_Hasil akhir Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di harapkan mampu memberi perumusan alternatif penyempurnaan dalam memberikan rekomendasi terhadap kebijakan rencana dan program yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang disusun pada Tahun 2023 sehingga kebijakan, rencana dan program tersebut dapat di sempurnakan. 

Demikian dikemukakan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Safitri Malik Soulissa, saat membuka konsultasi publik 2 KLHS Revisi RTRW Kabupaten Bursel Tahun 2023-2043, Rabu, 26 Juli 2023, yang di pusatkan di Aula Kantor Bupati Bursel. 


Menurutnya, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tetang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup pasal 15, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah bersama rincinya yang menimbulkan dampak dan resiko terhadap Lingkungan Hidup. 


Pertumbuhan penduduk mempengaruhi kegiatan sosial dan ekonomi di masyarakat serta mempengaruhi kebutuhan lahan dan kawasan pusat pemerintahan, terutama untuk menyediakan berbagai fasilitas dan kemudahan aksesbilitas bagi masyarakat. 


"Untuk mengatasi hal ini Pemkab Bursel sedang menyusun revisi RTRW kabupaten Bursel. Dengan demikian diperlukan suatu instrumen bagi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang mengutamakan kelestarian dan berprinsip pada pembangunan berkelanjutan, " Kata Safitri. 


KLHS merupakan dokumen yang wajib dilengkapi dan sebagai alat analisis untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang ramah lingkungan. 


"Tujuan melaksanakan konsultasi publik ini guna memastikan keterlibatan stakeholder atau prinsip partisipatif untuk mengidentifikasi daftar panjang isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan yang terdiri atas isu sosial budaya,  ekonomi dan lingkungan yang terdapat di Kabupaten Bursel,  sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih efektif, " Tutur Soulisa. 


Bupati perempuan pertama di Maluku ini mengaku, pelaksanaan Revisi RTRW Kabupaten meliputi pengkajian tentang pengaruh kebijakan, rencana dan program terhadap kondisi lingkungan hidup suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. (Yul)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post