Namrole, SuaraBS_Dalam rangka meningkatkan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa dalam rangka Hari Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah binaan Kepolisian Resort Buru Selatan (Polres Bursel). Polres Bursel yang di komandoi oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Agung Gumilar, mengandeng Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bursel, mengelar sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tingkat pemerintahan Desa, se Kabupaten Bursel, Sabtu, 29 Juli 2023, yang dipusatkan di Gedung Serbaguna, Namrole.
Bupati Bursel Safitri Malik Soulissa dalam sambutannya mengatakan, dalam upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib dan disiplin serta tata kelola pemerintahan daerah maupun pemerintahan desa yang bersih, bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Maka korupsi merupakan tindakan kejahatan yang selama ini terjadi secara meluas, karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu di golongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya perlu di lakukan secara luar biasa.
"Sosialisasi seperti ini adalah langkah tepat untuk menyampaikan hal-hal yang harus di waspadai, dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya korupsi, " Tutur Soulissa.
Orang nomor satu di Fuka Bipolo ini mengakui bahwa, sejalan dengan pencegahan Korupsi, maka telah dilakukan penandatangan nota kesepahaman antara Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 100.4.7/437/SJ Nomor 1 Tahun 2023 Nomor 1/I/2023 tentang koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah yang ruang lingkupnya meliputi pelaksanaan koordinasi, tindak lanjut dan sosialisasi oleh APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan dengan sasaran sosialisasi meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kemendagri, pemerintah daerah dan aparatur Pemerintahan Desa, ASN pada Kejari, maupun Pegawai Negeri pada Polri.
"Olehnya itu, pada hari ini dapat terselenggara sosialisasi Pengawasan, Pembinaan dan Pemantauan Kinerja Pemerintah Desa dalam rangka pencegahan Korupsi di Kabupaten Bursel, merupakan wujud nyata pelaksanaan dari nota kesepahaman tersebut yang didasari pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, " Ujar Safitri.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan tindak lanjut atas nota kesepahaman tiga lembaga Kemendagri, Kejaksaan Agung RI dan kepolisian RI yang di tanda tangani kesepahamannya pada 25 Januari 2023 ini. Untuk itu, melalui kesempatan yang berbahagia ini, guna menumbuhkan integritas dan memberikan edukasi serta upaya preventif dalam Program Desa Anti Korupsi kepada seluruh Kepala Desa se Kabupaten Bursel.
Dirinya menyebut, bahwa paska di tetapkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka Desa di beri kewenangan yang besar oleh negara dalam mengatur dan mengurus desanya sendiri, artinya desa diberikan anggaran, di berikan kewenangan mendesain desa sesuai dengan keinginan masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dengan kewenangan yang diberikan maka pemerintah Desa baik kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki celah yang selalu di waspadai dalam pengelolaan anggaran, agar tidak terindikasi dikenakan tindakan korupsi. "Untuk itu, melalui kesempatan ini pula, saya tegaskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pembina maupun pengawas yakni dinas PMDP3A dan APIP Inspektorat serta di dampingi dengan intens oleh tenaga pendamping profesional, agar selalu di bina dan di awasi dengan cermat oleh APIP, sehingga pemahaman terhadap pengelolaan keuangan desa dapat di kelola secara baik oleh pemdes, " Kata Malik.
Bupati yakin sungguh, bahwa apa yang telah disebutkan jika dapat dijalankan perannya dengan baik, maka APH, baik Polres Bursel maupun Kejaksaan Negeri tidak sibuk-sibuk mengunjungi desa untuk melakukan investigasi dan penyelidikan di desa masing-masing.
Selanjutnya, perlu di sampaikan bahwa Polres Bursel telah dilimpahkan 3 kasus penyelewengan Dana Desa (DD) dari Polda Maluku dan sementara terus dilakukan investigasi terhadap kasus tersebut, sehingga di harapkan agar jangan lagi terjadi hal serupa pada wilayah pembinaan Polres Bursel.
"Saya menghimbau kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan dengan serius sehingga di jadikan pedoman dalam aktivitas kita di Desa masing-masing. Perkenankan saya sekali lagi menyampaikan terima kasih kepada pak Kapolres Bursel dan jajarannya, semoga melalui kegiatan ini akan menjadi solid lagi dalam pencegahan korupsi di Kabupaten Bursel tercinta ini, " Kata Bupati perempuan pertama di Provinsi Maluku ini.
Pantauan wartawan media ini, sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman dari 3 lembaga Kemendagri, Pemda Bursel, Polres Bursel dan Kejaksaan Negeri Buru melakukan penandatanganan pencegahan tipikor di tingkat Pemerintahan Desa, yang di tanda tangani oleh Bupati Bursel, Kapolres Bursel dan Kejari Negeri Buru yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, di saksikan Wakil Bupati Bursel Gerson Eliazer Selsily, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bursel Muhajir Bahta, Sekretaris Daerah (Sekda) Bursel Umar Mahulette, sejumlah anggota DPRD Bursel, para Kadis dan puluhan Kepala Desa dan Penjabat Desa serta mantan Kades se Kabupaten Bursel. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!