Namrole, SuaraBS.com - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buru (Kasi Pidsus Kejari Buru) Jones Dirk Sahetapy ketika di konfirmasi wartawan media ini terkait adanya rumor bahwa pemeriksaan lapangan atau on the spot terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Waenono, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), yang dilakukan pihaknya pada, Selasa, 11 Juli 2023, di Balai Desa Waenono, di tunggangi kepentingan politik.
"Saya turun ke sini dengan surat perintah, otomatis saya membawa nama institusi. Kalaupun ada dugaan saya ditunggangi kepentingan politik maupun kepentingan lainnya, menurut siapapun. Bila ada orang yang patut di curigai, tolong di bawakan orangnya ke saya, " Kata Jones.
Menurutnya, Korps berseragam coklat, di sini bekerja profesional, menjalankan tugas berdasarkan laporan masyarakat. Faktanya kemarin saat pihaknya turun on the spot dan melihat langsung dengan membagikan kuesioner kepada masyarakat penerima BLT ternyata masyarakat yang merasa tidak menerima keadilan, dalam hal ini tidak menerima hak secara tuntas dalam penyaluran BLT.
"Siapapun dia yang menyampaikan bahwa kejaksaan di tunggangi, saya tunggu dia dan saya tantang dia, karena institusi sekaliber kejaksaan tidak mungkin dengan mudah di tunggangi kepentingan tertentu, " Ujar Sahetapy.
Ia membeberkan, pada faktanya kita turun murni itu laporan masyarakat dan ditemukan ada ketimpangan, kesalahan, ketidakadilan, dan ketidakbenaran di Desa Waenono, yang mana hak-hak masyarakat tidak tersalurkan.
"Kalau misalnya ada kepentingan politik, kita tidak mungkin diresponi oleh masyarakat, tidak mungkin sebelum kita datang kita sudah di tunggui dan dijemput di Kantor Desa saat kami tiba, bahkan Penjabat Desa Waenono pun sekitar pukul 11. 00 WIT belum berkantor. Bila mempunyai bukti bahwa kami di tunggangi, silahkan laporkan kami, ada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan lainnya juga, " Tutur Kasi Pidsus.
Sedangkan pantuan wartawan media ini, langsung di Balai Desa Waenono, saat kehadiran tim Kejari Buru di Balai Desa Waenono, ternyata Penjabat Desa dan satu pun staf Desa belum ada. Pihaknya, disambut antusias oleh masyarakat penerima BLT, yang sepertinya selama ini, hak mereka tidak di terima dengan tuntas. Bahkan masyarakat yang merasa hak mereka tidak di terima dengan tuntas rela menunggu kedatangan Kejari Buru, hingga akhirnya satu per satu terus berdatangan dengan sukarela tanpa di paksa dari pihak manapun.
Bahkan pada saat konfrontasi yang di gelar Kejari Buru kemarin di ruang Aula Balai Desa, Kasi Pidsus di hadapan puluhan masyarakat penerima BLT mengatakan, bila ini ada indikasi ketidak sukaan dalam laporan masyarakat, karena mantan Kepala Desa Waenono Yance Tasane yang saat ini sedang mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bursel, paling yang hadir hanya beberapa orang saja, tetapi hampir semua penerima BLT yang merasa hak mereka tidak di terima secara tuntas dengan sukarela hadir dan mengisi kuesioner yang di berikan pihak Kejari Buru.
Bahkan saat diberikan kesempatan dari Kejari Buru untuk mantan Kades Waenono menunjuk wajah-wajah masyarakat yang hadir, yang bukan penerima BLT, mantan Kades Waenono, tidak dapat menunjuk salah satu dari mereka yang bukan penerima BLT.
Bahkan ketika masyarakat mengungkapkan fakta yang di alami mereka saat penyaluran BLT, Kasi pidsus memberikan kesempatan juga kepada mantan Kades Waenono, untuk menilai mana yang salah dari keterangan yang di sampaikan sejumlah masyarakat penerima BLT tersebut, tetapi lagi-lagi menjawab masyarakat mana yang memberikan keterangan yang salah, mantan Kades tidak bisa menjawab dan hanya menjelaskan bahwa selama ini penyaluran BLT Desa Waenono telah tersalurkan dengan baik sesuai aturan, itu pun langsung mendapat bantahan oleh sejumlah masyarakat penerima BLT, bahwa hanya pada tahun 2020 yang pemberian BLT pernah di lakukan di Balai Desa di saksikan oleh aparat kepolisian juga, bahkan ada dokumentasi lengkap, tetapi pada saat itu saja, sementara pada penyaluran selanjutnya tidak lagi sesuai mekanisme, bahkan ada banyak BLT yang masyarakat harus memintanya kepada mantan Kades atau Bendahara Desa, itu pun tidak disertai berita acara penerima BLT, hanya kasih begitu saja, itupun di bawah tekanan, alias di paksa, baru kemudian di berikan, itu pun tidak diberikan secara tuntas. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!